Menerka Kasus Bank Salah Transfer, Apakah Bisa Dikategorikan Money Laundry?

Jangan sampai kejadian ini menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadah satu bank.

Senin, 27 Desember 2021 | 14:05 WIB
0
401
Menerka Kasus Bank Salah Transfer, Apakah Bisa Dikategorikan Money Laundry?
Foto milik : euromonye.com

Menerka Kasus Bank Salah Transfer, Apakah Bisa Dikategorikan Money Laundry? - Masih belum move on nih, dari berita yang lagi viral akhir-akhir ini yaitu seorang nasabah bank bu Indah Harini yang lagi dituntut baik secara hukum dan diminta untuk mengembalikan dana yang kata bank tersebut salah transfer. Tapi kemudian Indah Harini juga menuntut balik bank tersebut senilai 1T. Kalau mau lebih jelasnya, bisa baca ditulisan saya disini.

Kasus yang menimpa Indah Harini ini bisa jadi merupakan gunung es persoalan yang menumpuk dari keberadaan dana siluman yang mengendap. Dan tidak menutup kemungkinan adanya praktek ‘money laundry” atau pencucian uang yang terselubung yang dilakukan oleh pihak bank dalam hal ini BRI.

 Karena hal seperti itu dialami adik saya juga, dia mendapat salah transfer tidak hanya satu kali tapi 3 kali. Pertama dan kedua nominalnya tidak banyak, kisaran 1,5-2 juta. Itupun bukan adik saya yang menarik dana kemudian dikembalikan ke BRI. Tapi ditarik sendiri oleh pegawai bank tanpa informasi ke adik saya. Justru adik saya yang bertanya, baru dijelaskan. Dan yang ke tiga kalinya nominalnya cukup lumayan, diatas 20 juta.

 Awalnya dia bahagia banget karena ada uang masuk. Tapi bukan berarti dia seperti mendapat undian atau durian runtuh. Karena dikiranya uang pembayaran dari rekan kerja. Sempat diambil sama adik saya dan dipindah ke rekening bank lain. Sampai kemudian dari pihak bank menghubungi dia dan  menerangkan duduk perkara sebenarnya. Kebetulan saja adik saya kenal sama pimpinan cabang bank tersebut. Sempat diguyoni sama adik saya. Kalau sampai ada salah transfer lagi yang ke 4, tidak akan dikembalikan ke bank. Entah guyon atau beneran serius. Tapi sebagai nasabah setia bank, dia, saya dan banyak orang yang tahu kasus salah transfer ini pasti bertanya-tanya. Mengapa bank sekelas BRI bisa sering sekali melakukan salah transfer. Sepertinya tidak hanya satu kali kasus yang sudah kita ketahui, bahkan sering banget.

 Padahal perihal transfer dana juga diatur dalam undang-undang. Yang harusnya membuat nasabah merasa nyaman dan aman ketika melakukan transaksi perbankan. Walaupun kenyataannya tidak sesimpel itu. Contoh nyata ya pengalaman adik saya dan Indah Harini. Apakah mereka korban dari oknum yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan?

 Perihal Transfer Dana juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 diterangkan dalam Bagian Ketiga  tentang Kekeliruan Pelaksanaan Transfer Dana pasal 11 :

(1) Kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana antara lain dapat berupa : a. Kekeliruan menyampaikan jumlah Dana yang tidak sesuai dengan Perintah Transfer Dana; atau b. Kekeliruan melakukan Pengaksepan sehingga Dana tidak diterima oleh Penerima yang berhak.

(2) Dalam hal ini Penyelenggara melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pneyelenggara wajib melakukan perbaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diketahui terjadinya kekeliruang tersebut.

(3) Perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melaksanakan Trasfer Dana sesuai dengan isi Perintah Transfer Dana, antara lain dengan cara :

a. melakukan pembatalan atau perubahan Perintah Transfer Dana; dan/atau

b. menerbitkan Perintah Transfer Dana baru kepada Penerima yang berhak, tanpa menunggu pengembalian Dana dari Penerima yang tidak berhak.

 Jadi jelas dalam pasal tersebut diatas, kejadian yang menimpa Indah Harini bisa digolongkan bukan kesalahan nasabah. Dan dia tidak berhak untuk mengembalikan dana yang dia terima tersebut.

 Dengan teknologi yang semakin canggih, apalagi semua bank berlomba untuk memberikan pelayanan yang cepat melalui banyak aplikasi. Tentunya masyarakat sangat dimanjakan dengan berbagai servis yang tentunya diharapkan aman dan nyaman.

 Jadi edukasi tidak hanya diberikan kepada masyarakat. Tidak hanya diajak untuk menabung, menyimpan di bank yang aman karena dijamin oleh Bank Indonesia atau bertransaksi menggunakan teknologi kekinian. Tapi juga harus melek hukum tentang seluk beluk perbankan. Salah satunya kalau ada pengalaman salah transfer baik dilakukan sendiri maupun dilakukan oleh pihak bank, bisa tahu prosedurnya seperti apa.

 Seperti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal ini merupakan payung hukum tentang seputar penegakan hukum serta penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana.

 Selama ini masyarakat Indonesia sangat berharap bisa mendapatkan kenyamanan dan keamanan ketika menabung di bank plat merah. Karena pastinya memiliki reputasi yang baik dan mengelola uang sesuai dengan aturan. Tapi kalau akhirnya ada kejadian seperti kasus Indah Harini yang jadi viral. Tidak salah kalau akhirnya kepercayaan masyarakat menjadi berkurang.

Masyarakat semakin pintar dan mempelajari hukum-hukum yang berlaku. Indah Harini tidak menyerah begitu saja karena dia merasa sudah melakukan prosedur yang benar.  Dengan mempertanyakan dana yang masuk ke rekening dia, apakah itu sah? Dan ternyata dari pihak BRI menyatakan bahwa itu dana resmi milik nasanah dalam hal ini adalah Indah Harini.

Tidak salah kalau kemudian public mempertanyakan apakah ini bisa disebut money londre? Akhirnya kasus Indah Harini menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia. Semua membahas tentang uang siluman dan praktek money londre.

Semua menjadi terbuka dan yang pasti masyarakat juga akan semakin berhati-hati dalam memilih bank tempat menyimpan uang. Jangan sampai kejadian ini menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadah satu bank.

 ***