Akhir Tahun Kemenag Lakukan PAK Lektor Kepala dan Guru Besar Perdana

Tim PAK berasal dari para Guru Besar PTKIN dan juga PTU dan Sebagian diantaranya adalah yang selama ini menjadi Tim PAK LK/GB Kemdikbudristek RI.

Selasa, 30 November 2021 | 08:52 WIB
0
131
Akhir Tahun Kemenag Lakukan PAK Lektor Kepala dan Guru Besar Perdana
Kementerian Agama akan melakukan Penilaian Angka Kredit (PAK) Lektor Kepala/Guru Besar rumpun keilmuan agama bagi para dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) seluruh Indonesia.


Jelang akhir tahun 2021, Kementerian Agama akan melakukan Penilaian Angka Kredit (PAK) Lektor Kepala/Guru Besar rumpun keilmuan agama bagi para dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) seluruh Indonesia.

Kepastian itu mengemuka pada kegiatan, Penyamaan Persepsi PAK LK/Gubes ke 2 yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada Senin (29/11) di Hotel Mercure Serpong Alam Sutra.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Prof. Dr. Nizar Ali, M.Ag mengatakan proses pengajuan kenaikan jabatan ke Lektor Kepala dan Guru Besar (LK/GB), yang semula menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kini beralih di Kemenag.

“Ini menjadi harapan baru lahirnya Lektor Kepala dan Guru Besar dari rahim Kementerian Agama dan Bapak/Ibu sebagai Tim Penilai PAK menjadi penjaga gawangnya”, tegas Nizar dihadapan para Tim Penilai PAK.

Guru Besar UIN Jogjakarta ini mengapresiasi langkah cepat Direktorat Diktis, menindaklanjuti PMA 7/2021 dan KMA No. 856/2021 dengan menggelar penyamaan persepsi Tim PAK sebagai bekal penilaian LK/GB.

Sebagaimana diketahui, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor:7 Tahun 2021 tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46/2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.

Dari PMA tersebut dikeluarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor:856/2021 tentang Pedoman Operasional Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu agama.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Muhammad Ali Ramdhani menegaskan bahwa Tim PAK LK/GB harus bekerja secara profesional dan wajib menjaga kualitas. “Standar penilaian kompetensi keilmuan para dosen yang akan mengajukan kenaikan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar, harus tetap menjaga kualitas sebagaimana standar yang berlaku di Kemendikbudristek RI”.

“Fenomena ini bukan euforia belaka, justru sebagai momentum lahirnya Lektor Kepala dan Guru Besar yg mempunyai nilai lebih dari yang selama ini terjadi”, tertang Guru Besar UIN Bandung ini.

Sementara itu Direktur Diktis Prof. Dr. Amin Suyitno, M.Ag mengatakan bahwa PTKIN merupakan pintu masuk pengajuan Lektor Kepala dan Guru Besar dan Tim PAK LK/GB Kemenag menjadi pintu akhir untuk menjamin kualitas penilaian dan penetapan LK/GB”.

Ahmad Rofiq Guru Besar UIN Walisongo dan Mundzir Suparta Guru Besar UIN Jakarta menyambut baik alih kewenangan LK/GB dibawah Kementerian Agama. “Kelahiran PP. 46/2019 merupakan perjuangan panjang hampir 20 tahunan sebagai wujud pentingnya otonomi keilmuan rumpun ilmu agama”.

Keduanya berharap kehadiran era baru LK/GB di lingkungan PTKI, menjadi spirit dan amunisi baru, untuk menjadi kredit point bagi visi dan misi besar Kemenag mewujudkan Islam di Indonesia menjadi pusat peradaban dunia.

Tim PAK berasal dari para Guru Besar PTKIN dan juga PTU dan Sebagian diantaranya adalah yang selama ini menjadi Tim PAK LK/GB Kemdikbudristek RI. Turut hadir dalam kegiatan Kasubdit Ketenagaan Ruchman Basori, Kasubdit Penelitian dan Pengadian pada Masyarakat Suwendi, Kasi Perencanaan dan Evaluasi Mustaqim, Kasi Bina Dosen PTKI Ummu Shofiyyah, Kasi Bina Tenaga Kependidikan Effi Widayati dan JFT/JFU Subdit Ketenagaan.(RB)

***