Vicky Prasetyo bersama tim kuasa hukum melaporkan Angel Lelga ke Polda Metro Jaya, 23 Agustus 2020 silam. Bahkan dalam laporan tersebut, Angel dikenakan dugaan pencemaran nama baik.
Jakarta – Kuasa hukum Vicky Prasetyo, DR. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, (Ph.D), Lawyer & Founder RAN LAW FIRM hadir mendampingi kliennya Vicky Prasetyo di Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
“Saat ini Vicky Prasetyo sebagai tahanan luar , maka sebagai prinsipal orang yang melapor diminta keterangan pada hari ini. Saya bersama vicky akan mengklarifikasi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk meminta keterangan terkait laporan kami terhadap Angel Lelga,” kata Razman saat ditemui awak media di Polres Jakarta Pusat, Kamis, (8/10).
“Kami sebagai kuasa hukum, terdiri dari Razman Arif Nasution, Sunan Kalijaga, Agustius Nahak, Eri Kertanegara, dan Barbie Kumalasari mengucapkan terima kasih kepada Polres Jakarta Pusat, karena laporan kami telah diproses secara cepat. Kenapa ini cepat?, karena terkait UU ITE, yang perlu data – data valid yang kongkret,” ujar Razman.
“Hari ini kita akan buka kepenyidik bahwa menurut kami unsurnya terpenuhi. Maka sesuai harapan vicky kami team kuasu hukum menyampaikan, apa yang terlah dilakukan Angel Lelga berharap penyidik segera mempersangkakan Angel Lelga dan ditahan agar dapat merasakan yang sama dirasakan oleh Vicky,” tuturnya.
“Kami berharap tidak ada interfensi. Kenapa? karena ini harus sama, kalau Angel Lelga dicemarkan nama baiknya begitupula Vicky dicemarkan nama baiknya dan juga keluarganya,” pungkasnya
Pihak keluarga Vicky Prasetyo bersama tim kuasa hukum sudah melaporkan Angel Lelga ke Polda Metro Jaya, pada 23 Agustus 2020 silam. Bahkan dalam laporan tersebut, Angel dikenakan dugaan pencemaran nama baik.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews