Penolakan Pembangunan Gereja Menciderai Pancasila

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembangunan gereja adalah mendapatkan persetujuan dari minimal 60 orang, sesungguhnya persayaratan ini juga cukup tidak masuk akal.

Minggu, 2 Oktober 2022 | 11:29 WIB
0
220
Penolakan Pembangunan Gereja Menciderai Pancasila
Ilustrasi Gereja (Foto: alinea.id)

Belakangan ini penolakan pembangunan Gereja Hurian Kristen Batak Prostestan (HKBP) Maranatha Cilegon menjadi perbincangan yang cukup hangat, pasalnya banyak masyarakat yang menolak pembangunan rumah ibadah tersebut. Bahkan Helldy Agustian selaku Wali Kota Cilegon turut mendukung aksi penolakan pembangunan gereja di sana.

Dikutip dari bbc.com, Rabu (13/09/2022) sekitar pukul 17:20 WIB. Tidak ada satu pun gereja di Kota Cilegon, padahal terdapat 7 ribu penduduk  yang beragama Kristen di Kota Baja tersebut. Tidak sampai di sana, ternyata Gereja HKBP juga sudah berjuang sejak 2006  agar bisa mendapatkan perijinan mendirikan gereja di Cilegon, namun tidak pernah disetujui, upaya pembangunan selalu saja ditolak.

Jamister Simanulang selaku salah satu jemaat Gereja HKBP yang mengurus surat perizinan mengatakan, bahwa persyaratan sudah legkap namun tidak kunjung mengeluarkan surat rekomendasi, hingga Jamister memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) setelah menunggu 10 hari tanpa kepastian.

Banyak isu yang mengatakan bahwa Gereja HKBP belum mampu memenuhi persyaratan yang berlaku sehingga pembangunan gereja harus ditolak. Bila memang persyaratan masih belum dipenuhi pemerintah tidak perlu langsung menolak pembangunan pembuatan gereja, pemerintah dapat menunda pembangunan gereja dan menunggu hingga persyaratan dapat dipenuhi, bukan malah menolak pembangunan.

Mulai dari tidak adanya satupun gereja di Kota Cilegon hingga penolakan pembangunan yang terjadi selama 16 tahun, hal ini terdengar cukup tidak masuk akal apabila hanya dianggap sebagai masalah perizinan pembangunan gereja.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembangunan gereja adalah mendapatkan persetujuan dari minimal 60 orang, sesungguhnya persayaratan ini juga cukup tidak masuk akal.

Untuk apa membutuhkan 60 suara, jika Agama Kristen sudah termasuk sah di Indonesia, dan juga hal tersebut tidak menunjukkan sila pertama yang mengizinkan kita untuk memuliakan Tuhan sesuai dengan kepercayaan yang kita peluk.

***