Tahun ini Kementerian sedang menyiapkan sebuah program terkait bantuan peningkatan Akreditasi Institusi. Semoga langkah ini bisa mempercepat penyelesaian problem terkait Akreditasi Institusi.
Depok (Kemenag) - Dalam rangka mewujudkan amanah undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas Perguruan Tinggi Keagamaan Islam melalui berbagai program, salah satunya adalah program bantuan peningkatan Akreditasi Institusi.
Dalam sambutannya Prof. Dr. Suyitno, M.Ag menegaskan bahwa saat ini pimpinan Perguruan Tinggi harus serius dalam menyiapkan Akreditasi Institusi.
"Sebelum pada tahap Akreditasi Institusi maka akreditasi program studi harus terakreditasi terlebih dahulu" jelas Suyitno.
"Saat ini dari seluruh Perguruan Tinggi, baik di bawah naungan Kemenag maupun Kemendikbudristek baru 27 lembaga yang terakreditasi dengan peringkat Unggul dan 1 dari PTKI", tambahnya.
"Saat ini kondisi kita mash tersandera dengan akreditasi yang Tidak Memenuhi Syarat Peringkat (TMSP). Perguruan Tinggi harus menyiapkan langkah-langkah yang terukur untuk menuju peringkat akreditasi Unggul", tambahnya.
"Grading akreditasi institusi itu miniatur dari prodi yang ada, karena tidak mungkin institusi unggul jika prodinya masih di bawah 50% Unggul", jelas Suyitno.
Menurut Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Dr. Thobib Al Asyhar, M.Si bahwa saat ini masih ada 2 PTKIN dan 230 PTKIS yang belum terakreditasi.
"Tahun ini Kementerian sedang menyiapkan sebuah program terkait bantuan peningkatan Akreditasi Institusi. Semoga langkah ini bisa mempercepat penyelesaian problem terkait Akreditasi Institusi", jelas Thobib Al Asyhar saat FGD penyusunan pedoman bantuan peningkatan Akreditasi Instisusi (6-8/Juli/22) di Depok.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews