Pengacara Lampung Prayoga Dilaporkan Dugaan Penggelapan Mobil, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:41 WIB
0
78
Pengacara Lampung Prayoga Dilaporkan Dugaan Penggelapan Mobil, Polisi Diminta Usut Tuntas
Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung - Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus 4 orang sindikat pencurian mobil Innova Rebon. Ke empat tersangka yaitu HA (45), MR (29), FR (30) dan CS (35). Kamis, 22 Agustus 2024.

Ke empat pelaku saat ini masih dilakukan penahanan berdasarkan laporan dari korban atas nama Prayoga.

Berkas perkara mereka masih P19 atau penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ternyata pelapor Prayoga bukan pemilik asli mobil Innova yang dia laporkan hilang.

Ternyata mobil Innova tersebut milik Dayat yang mobil sudah dilaporkan digelapkan Prayoga berprofesi sebagai Pengacara.

Saat ini laporan atas nama Prayoga masih di unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Apakah Satreskrim Polresta Bandar Lampung berani bertindak tegas dan memeriksa Prayoga. 

Jika dilihat diduga Prayoga bukan pemilik mobil. Seharusnya Polisi berani bertindak tegas dan adil seperti meringkus empat kawanan pencurian mobil diatas.

Keluarga tersangka inisial C mengatakan tidak adil jika hanya empat orang yang diamankan Polisi. 

Ia mendorong agar Polisi juga segera memeriksa Prayoga pelapor awal. Karena diduga mobil tersebut bukan milik nya.

"Gak adil kalau hanya beberapa orang yang diamankan, semua yang terlibat harus segera diperiksa usut sampai akar-akarnya. Siapa saja yang menerima uang harus diperiksa,"katanya. 

Menurutnya, Polisi harus bertindak tegas dan melakukan penyelidikan terhadap Prayoga seperti meringkus empat tersangka lainnya. 

"Kita lihat saja berani gak Polisi ini, kalau mandek dan gak berani saya akan laporkan ke Propam dan viralkan,"katanya.