Pepnews- Sejumlah kasus teror terhadap jurnalis menjadi perhatian publik akhir-akhir ini. Salah satu yang paling heboh adalah kasus teror paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo.
Lantas apakah teror terhadap jurnalis itu termasuk tindakan terorisme? Apakah Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) harus turun tangan mengusut teror itu?
Pakar terorisme Universitas Indonesia (UI), Muhamad Syauqillah, mengatakan teror terhadap jurnalis itu belum bisa disebut sebagai terorisme. Sebabnya, aksi teror itu belum sesuai dengan penjelasan terorisme seperti tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Dalam UU Terorisme, teror itu kan sangat spesifik. Ada motif ideologi, politik, gangguan keamanan. Kalau teror terhadap jurnalis kan ditujukan kepada perorangan saja. Jadi, menurut saya teror tersebut tidak terkait secara spesifik dengan UU Terorisme," kata Syauqillah, ketika dihubungi, Kamis, 17 April 2025.
Menurut Syauqillah, aksi teror bisa dikategorikan sebagai terorisme jika teror tersebut memenuhi unsur tindak pidana terorisme sesuai Undang-Undang Terorisme. Adapun kasus teror terhadap jurnalis itu tidak memenuhi unsur tersebut, melainkan termasuk tindak pidana umum.
"Apakah teror terhadap jurnalis memenuhi unsur tindak pidana terorisme? Ini yang penting untuk diketahui. Teror itu kan masuk delik pidana umum. Ini yang menurut saya harus dibedakan. Mana yang delik pidana teror dan mana yang bukan," ujar dia.
Meski bukan tindakan terorisme, Syauqillah berharap aparat penegak hukum tetap mengusut teror terhadap jurnalis tersebut sampai tuntas. "Negara harus melakukan penegakan hukum. Diselidiki apa masalahnya. Harus ada investigasi untuk mencari titik terangnya. Menurut saya itu yang harus dilakukan," ucapnya.
Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, telah melaporkan aksi teror kepala babi ke Bareskrim Polri. Menurut dia, teror kepala babi tersebut adalah ancaman serius tidak hanya bagi Tempo sebagai institusi media, tapi juga terhadap profesi jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.
"Ini bukan semata-mata soal Tempo. Hari ini bisa saja Tempo, tetapi ke depannya kita semua sebagai jurnalis bisa terancam dan negara harus hadir memberikan perlindungan," kata Setri kepada wartawan usai melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, Jumat, 21 Maret 2025.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews