Terancam Banyak Pasal Pidana, Mata Elang FIF Rampas Motor Nasabah Kayak Begal di Cilandak

Minggu, 5 Mei 2024 | 14:20 WIB
0
236
Terancam Banyak Pasal Pidana, Mata Elang FIF Rampas Motor Nasabah Kayak Begal di Cilandak
Tempat berkumpulnya para debt collector FIF yang meresahkan masyarakat.

PepNews - Wirausaha ekspedisi Lion Parcel dan Pos Indonesia bernama Maulana dicegat paksa oleh dua orang debt collector (mata elang) suruhan dari Lembaga Pembiayaan Leasing PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Fatmawati di Jalan Raya Fatmawati (dekat One Bel Park Mall) Jakarta Selatan, pada Jumat (5/5/2024) pagi.

Singkat cerita, Mata Elang FIF ini pada awalnya mengaku anggota kepolisian dan TNI kepada korban (nasabah FIF yang menunggak 2 bulan angsuran dengan nomer kontrak 162001294722) dan memaksa korbannya dengan cara-cara kekerasan menuju ke Kantor Cabang FIF Fatmawati.

Komplotan Mata Elang FIF tersebut sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan pengendara lain, karena dalam aksi kejahatan pidananya mereka membuntuti korbannya dari rumah/ tempat kerja/ apartemen/ dan lain-lain. Setelah jalan raya agak sepi, Debt Collector FIF ini langsung memepet korbannya layaknya begal jalanan. Tidak pernah pakai helm, para Mata Elang FIF dengan kecepatan tinggi nyaris menabrak penyebrang jalan yang ingin pergi ke One Bel Park Mall.

“Debt Collector FIF suruhan Fatmawati ini udah kayak begal perampok. Ugal-ugalan di jalan ngejar target korbannya dengan kecepatan tinggi dan nyaris menabrak penyebrang jalan. Itu ada buktinya CCTV di One Bel Park Mall,” terang korban di Jakarta, Minggu (5/5/2024).

Setelah korban mengetahui bahwa Mata Elang FIF itu bukanlah petugas kepolisian dan TNI, korban meminta bukti kartu karyawan FIF atau surat penugasan dari FIF dan surat hutang piutang. Kedua preman Mata Elang FIF itu tidak membawa satu pun surat resmi, bahkan dia mengancam akan menabrak motor korban dengan motornya.

“Mereka para residivisi preman Debt Collector FIF mengaku disuruh oleh perwakilan FIF Bagian Remidial bernama Pandi (081281900948) dan Harun (081210101768). Para Mata Elang FIF itu mengaku memang bukan karyawan FIF tapi pihak ketiga kantor Debt Collector. Hal itu bertujuan agar pihak FIF nggak kena Pasal Pidana jika dilaporkan korbannya ke kantor polisi, dan pihak FIF bebas gunakan jasa mereka layaknya begal jalanan untuk menakuti calon korbannya,” tutur korban.

Korban pun yang merasa dirugikan waktunya dalam mencari nafkah dan terus diintimidasi oleh Mata Elang FIF, akhirnya menemui perwakilan FIF Bagian Remidial bernama Pandi di kantor Cabang FIF Fatmawati. Pandi mengaku memang menyuruh Debt Collector lain agar nasabah yang telat bayar angsuran segera melunasi angsurannya.

Pandi pun mengancam korban, jika tidak membayar angsuran pada Rabu (8/8/2024), maka korban akan diintimidasi oleh pasukan Debt Collectornya (tidak resmi) di rumah/ jalan/ tempat usaha/ kantor/ dan lain-lain.

“Ini STNK saya tahan ya. Bikin perjanjian tertulis dulu bahwa kamu harus melunasi hutang kamu paling telat Rabu atau jangan sampai telat tanggal 15. Jika ada nasabah yang menunggak seluruh datanya akan dialihkan ke grup Debt Collector luar kita,” ketus Pandi.

“Sebelumnya tidak pernah dikasih surat tagihan ke rumah. Seharusnya ada SOP-nya kayak surat pertama terus surat kedua dikirim ke rumah. Jika menagih, belum pernah ada perwakilan/ utusan FIF itu sesuai aturan, seperti membawa kartu karyawan/ surat penugasan, surat hutang piutang dll. Mereka komplotan FIF sangat meresahkan udah kayak aparat keamanan saja. Pada merasa nggak bisa dipenjara karena kebal hukum,” keluh korban menambahkan.

Korban intimidasi Debt Collector FIF ini pun meminta Polri segera menindak tegas Debt Collector yang banyak melanggar hukum pidana serta meresahkan warga Jaksel. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengevaluasi kembali layanan pembiayaan pembiayaan FIF, dan Pemerintah mencabut izin terhadap FIF karena banyak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.  

“Korbannya ternyata tidak hanya saya saja. Pas masuk kantor FIF Fatmwati ada banyak korbannya. Ada wanita yang sampai nangis-nangis minta dikasih waktu untuk membayar. Kemudian ada pemuda yang juga merasa motornya dirampas paksa oleh Debt Collector FIF,” tutup korban

Sekedar informasi, ada aturan dalam penarikan kendaraan leasing oleh debt collector. Setidaknya ada empat aturan. Pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang ditunjuk.

Kedua, perusahaan pembiayaan harus memiliki jaminan fidusia. Dalam proses penarikan ini, pihak perusahaan pembiayaan atau leasing tidak bisa serta-merta melakukan penarikan kendaraan. Dalam UU Fidusia diatur, leasing wajib memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

Yang ketiga, ada surat peringatan baik surat peringatan (SP) 1, SP 2. Dan, keempat adalah tanda pengenal.

Pelanggaran Aturan Penagihan FIF

Salah satu bentuk larangan penagihan yaitu menggunakan kekerasan terhadap konsumen. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pun wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pasal 7 Ayat 1 menyatakan PUJK wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain; dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan Konsumen. Kemudian Pasal 7 Ayat 2 juga menyatakan PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh masing-masing PUJK.

Dalam akun resmi Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan contoh tindakan yang merugikan konsumen yaitu memberikan atau memperdagangkan data dan/atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari konsumen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen, penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.

Selain kekerasan, OJK menerangkan, terdapat larangan tindakan debt collector dalam penagihan utang lainnya seperti menggunakan ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat memalukan serta memberikan tekanan baik fisik dan verbal.

Pasal 48 ayat (1) POJK 35/2018 menerangkan bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur. Kemudian, ditambahkan dalam Pasal 48 ayat (3) POJK 35/2018, kerja sama yang dimaksud harus memenuhi ketentuan:

-Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.

-Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.

-Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.

-Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.

-Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.

-Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.

-Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.

-Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.

Ancaman Pasal Pidana Dalam Penagihan FIF

Pasal-Pasal Menagih Hutang secara Kasar

Berdasarkan dua prinsip perlindungan konsumen dari Mahkamah Konstitusi, pelaku yang melakukan pencemaran nama baik dan kekerasan saat menagih utang bisa mendapat hukuman pidana berupa:

1. Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 45 ayat 4

Berdasarkan dasar hukum Pasal 27 ayat 4, setiap pihak yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemerasan dan pengancaman, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan dengan Rp1 miliar rupiah, berdasarkan Pasal 45 ayat 4.

2. Dasar Hukum 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE

Sedangkan untuk kreditur atau pihak ketiga yang secara sengaja menyebarkan data pribadi peminjam dapat dikenakan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp3 miliar berdasarkan dasar hukum 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE.

3. Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP

Apabila selama penagihan peminjam mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, peminjam dapat menuntut pihak debt collector dengan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, yang berbunyi:

"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain".

4. Pasal 368 ayat (1) KUHP

Berdasarkan isi Pasal 368 ayat (1) KUHP,  berbunyi:

(1) barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

5. Pasal 369 ayat (1) KUHP

Berdasarkan isi Pasal 369 ayat (1) KUHP,  berbunyi:

(1) barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikanbarang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

6. Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP

Isi Pasal 365 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP,  berbunyi:

(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya.(K.U.H.P. 89, 335)

(2) Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan :

1e. jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada di rumahnya atau di jalan umum atau di dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. (K.U.H.P. 98, 363).

2e. Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih (K.U.H.P. 364-4).

3e. jika si tersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu (K.U.H.P. 99,100, 364 s).

4e. jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat (K.U.H.P. 90).

(3) Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati. (K.U.H.P. 35, 89, 366).

(4) Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara se-lama2nya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam No. 1 dan 3. (K.U.H.P. 339, 366, 486).

Hukuman Tambahan

Tambahan Pasal Pidana: Terhadap perilaku membuntuti orang lain saat berkendara, juga dapat dilaporkan berdasarkan pelanggaran Pasal 493 KUHP atau Pasal 317 UU 1/2023.

Pasal tersebut memang memuat unsur stalking yaitu mengikuti orang (pria) dalam beraktivitas, serta terjadi di jalan umum (CCTV di dekat one balpark mall).

Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ tersebut, kebut-kebutan di jalan raya dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana Anda tanyakan. Pengemudi yang dengan sengaja berkendara dengan ugal-ugalan atau kebut-kebutan di jalan dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Diberitakan sebelumnya, Perwakilan Kantor Cabang FIF Fatmawati melalui Remedial Region Head Jata 1 Area Abdul Majid mengatakan oknum debt collector merupakan pihak atau karyawan FIFGROUP adalah tidak benar.

“Hal ini dibuktikan melalui penyelidikan di internal, didapatkan bahwa oknum debt collector tersebut tidak terdaftar sebagai karyawan FIFGROUP maupun mitra FIFGROUP mana pun,” ujar Abdul Majid, beberapa waktu yang lalu.

Sehingga, FIFGROUP Cabang Jakarta Selatan II tidak pernah memberikan surat penugasan terkait unit tersebut kepada oknum debt collector yang melakukan penagihan.