Oknum LSM Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Wali Kota Padangsidimpuan

Jumat, 12 Juli 2024 | 18:39 WIB
0
70
Oknum LSM Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Wali Kota Padangsidimpuan
Pelaporan Oknum LSM atas mencemaran nama baik Mantan Wali Kota Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN

Seorang oknum pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial SMTH alias SH diadukan ke Polisi, karena dinilai telah mencemarkan nama baik dan menjatuhkan wibawa mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution.

Pencemaran nama baik yang dilakukan oknum LSM tersebut, berada pada narasi atau kalimat spanduk yang dengan sengaja dipajangnya di Alaman Bolak Padang Nadimpu dan Tugu Perjuangan Siborang.

Pengaduan ini disampaikan oleh dua orang kerabat atau saudaranya Irsan Efendi Nasution. Yakni Edy Saputra Zebua (keponakan) dan Nurhabibah Siregar (adik). Polisi sudah menerima pengaduan itu dan segera memprosesnya.

Dalam pengaduan yang dibuat secara terpisah, Edy pada Kamis (11/7/2024) malam dan Habibah pada Jumat (12/7/2024) pagi, disebutkan bahwa sebagai saudaranya Irsan Efendi Nasution, mereka tidak terima atas kalimat spanduk yang mendiskreditkan itu.

“Sayatidak terima karena kalimat spanduk itu menjelekkan atau memperlemah wibawa paman saya Irsan Efendi Nasution,” kata Edy, yang datang ke Polres Padangsidimpuan membawa bukti foto spanduk, kliping berita media online dan hasil tangkap layar status media sosial.

Dalam pengaduan itu dijelaskan bahwa pada Kamis (11/7/2024) sekira pukul 17:00 WIB, Edy sedang melintas di Alaman Bolak Padang Nadimpu dan bundaran Tugu Perjuangan Siborang.

Di sana ia melihat spanduk yang pada bagian atasnya terulis nama LSM PPN sebagai pihak yang membuat spanduk. Pada salah satu point kalimat di spanduk itu, ada narasi yang dinilai mencemarkan nama baik dan menjatuhkan wibawa mantan Wali Kota Irsan Efendi Nasution.

“Saya tidak tahu siapa yang memajang spanduk itu, dan saya berusaha mencari tahunya di media sosial. Kemudian saya melihat postingan status dan juga link media online yang menegaskan bahwa SMTH alias SH yang memajangnya,” terang Edy.

Selanjutnya, Edy membuat pengaduan ke Polisi. Kemudian hal tersebut ia ceritakan ke keluarganya dan ternyata ada juga yang mengalami hal yang sama. Karena itu pulalah keesokan harinya Nurhabibah membuat pengaduan serupa ke Polres Padangsidimpuan.