Di Balik Infrastruktur yang Kuat, Ada Konsultan Konstruksi yang Hebat

Adanya standar biaya langsung personil minimal tersebur maka tenaga kerja konsultan konstruksi harus dibayar sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Senin, 29 Juli 2019 | 18:54 WIB
0
361
Di Balik Infrastruktur yang Kuat, Ada Konsultan Konstruksi yang Hebat
Basuki Hadimuljono (Foto: Kementrian PUPR)

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan peran konsultan konstruksi dalam pembangunan infrastruktur sangat penting. Dalam lima tahun ke depan, sesuai visi Presiden Joko Widodo, pembangunan infrastruktur ke depan akan tetap menjadi prioritas.

"Saya sudah diminta Presiden untuk segera mempersiapkan program pembangunan infrastruktur di tahun 2020 dengan prioritas infrastruktur pendukung sektor pariwisata seperti di Borobudur, Mandalika, Danau Toba, dan Labuan Bajo. Saya harap para konsultan konstruksi yang tergabung di Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo) dapat ikut berkontribusi," kata Menteri Basuki pada acara HUT ke-40 Inkindo di Jakarta, Rabu malam (24/7/2019).

Menteri Basuki berharap dengan beberapa regulasi yang diterbitkan Kementerian PUPR terkait jasa konstruksi, khususnya tentang besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi, maka juga harus diikuti dengan hasil kerja tenaga konsultan yang lebih baik.

"Tidak ada infrastruktur yang hebat tanpa konsultan yang hebat. Untuk itu ke depan saya berharap konsultan di Indonesia dapat semakin mandiri, kuat dan tangguh," ujarnya.

Menteri Basuki berpesan kepada para konsultan konstruksi Indonesia untuk dapat melakukan pembangunan infrastruktur dengan memperhatikan unsur seni agar memiliki nilai artistik. "Ada unsur seninya sedikit lebih mahal tidak apa-apa. Seperti kalau membangun bendungan juga dilengkapi dengan penataan lansekap yang baik. Hal ini merupakan bagian dari bentuk penghayatan dalam membangun infrastruktur," tuturnya.

Sebelumnya Menteri Basuki telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi tertanggal 13 November 2017. Kepmen tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Regulasi tersebut dapat menjadi acuan dalam menentukan biaya jasa konsultan yang dibayar berdasarkan keahliannya. Diharapkan melalui aturan tersebut tenaga konsultan bisa semakin sejahtera.

“Jangan sampai masih ada yang melakukan praktek membanting harga untuk jasa konsultan, karena ini menyangkut expertis (keahlian). Kita harus bisa menghargai keahlian orang," ujar Menteri Basuki.

Adanya standar biaya langsung personil minimal tersebur maka tenaga kerja konsultan konstruksi harus dibayar sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Sebab jika tidak maka baik pengguna jasa maupun penyedia jasa bisa terkena sanksi administratif. Hal ini diharapkan juga mendorong perusahaan jasa konsultansi untuk bisa lebih baik dengan melakukan pelatihan-pelatihan (training) kepada para anggotanya sehingga kapasitas kerjanya menjadi lebih baik.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Inkindo Peter Frans menyatakan kesiapannya mendukung kebutuhan tenaga konsultan bersertifkat untuk pembangunan infrastruktur kedepan yang akan dipenuhi baik dari anggota Inkindo maupun organisasi lainnya.

"Perusahaan konsultan di Indonesia jumlahnya mencapai 8.000 perusahaan, sedangkan Inkindo sendiri anggotanya mencapai 6.000 perusahaan, sebanyak 85 persen anggota merupakan usaha kecil dan menengah," kata Peter.

Ia juga mengucapkan terimakasih atas diterbitkannya standarisasi renumerasi minimal sehingga diharapkan tidak ditemukan lagi konsultan yang dibayar terlalu rendah yang tentunya akan berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan.

***