ACT: Logika Hukum dan Pembuktian Terbalik

Kasus ACT adalah pelajaran bagi semua, terutama bagi umat Islam agar bekerja lebih profesional.

Jumat, 8 Juli 2022 | 19:45 WIB
0
132
ACT: Logika Hukum dan Pembuktian Terbalik
ACT (Foto: LinkedIn)

Kenapa akhirnya pemerintah mencabut izin ACT? Karena memang jelas ada pelanggaran hukum disana.

ACT memotong dana sumbangan sampai 13,7%. Yang seharusnya paling maksimal hanya 10% sesuai dengan aturan pemerintah.

Angka 13,7% bisa jadi hukum internal ACT sendiri yang bisa jadi hasil ijtihad para dewan syari'ah ACT yang mengkonversi angka itu dengan logika zakat dst dalam Islam.

Padahal ACT sejak awal mengaku bukan lembaga zakat, tapi soal potongan dana sampai 13% lebih. Ngakunya bukan lembaga zakat tapi pemotongan nya diatas angka wajar zakat itu sendiri. Disini saja sudah keliru.

Seandainya ACT mau konsisten sejak awal bahwa mereka adalah lembaga kemanusiaan, maka tinggal ikuti saja aturan paling maksimal 10%. Tidak konsisten.

Kemudian, PPATK menulusuri transaksi ACT, temuannya adalah, dana umat yang masuk ke ACT di bisniskan lebih dahulu. Dan ada oknum yang mengambil untung dari bisnis uang umat ini sebelum dana disalurkan ke sasaran. Ini pelanggaran hukum kelas berat.

Pemblokiran 60 rekening ACT di berbagai bank karena terindikasi melakukan bisnis dana umat Islam dengan kedok bagi hasil dst.

ACT tidak konsisten soal pemotongan menurut saya karena ACT tidak mau memakai hukum negara, tapi mau memakai hukum internal sendiri hasil diskusi dengan dewan syari'ah bikinan sendiri. Ini logika sangat cacat untuk lembaga berbadan hukum.

Maka jangan heran, ada beberapa cabang kantor ACT di daerah justru tidak punya izin operasional dari dinas sosial setempat. Artinya ACT suka beroperasi semaunya dengan fatwa ustadz ustadz mereka sendiri.

Memotong dana umat sebesar itu adalah pelanggaran hukum sesuai ketentuan negara, dan membisniskan donasi umat adalah kejahatan lain ACT.

Kebiasaan memakai hukum sendiri bukan hanya ada di lembaga ACT, tapi hal beginian sudah biasa dilakukan oleh orang orang yang punya nalar berpikir yang sama. Termasuk di partai politik. 

Kita masih ingat saat PKS memakai hukum internal sendiri dalam memecat Fahri Hamzah, yang akhirnya PKS dikalahkan FH berkali kali.

Nalar ACT hampir sama dengan nalar PKS dalam mengelola lembaga. pakai hukum sendiri, diskusi sendiri, sepakati sendiri, dan jalankan sendiri, seolah negara ini punya mereka sendiri.

Nalar ACT hampir sama dengan nalar PKS, karena memang orang ACT juga banyak yang berasal dari PKS, orang PKS banyak yang bekerja di ACT. Ini fakta yang sangat terang.

Nalar ACT yang mirip dengan nalar PKS inilah yang menjadi celah pemerintah membungkam ACT, seperti pemerintah pernah membungkam PKS di pengadilan saat melawan Fahri Hamzah.

Kembali ke tatakelola ACT, salah satu hal yang krusial adalah ACT dianggap terlibat mendanai terorisme karena ditemukan transaksi lebih dari 50 miliar yang mengalir ke 10 negara.

Saya sebagai pengamat internasional yang InsyaAllah sudah khotam dengan isu ini, saya tidak percaya ACT mendanai terorisme, walaupun dana ACT masuk ke Suriah, Turki dst.

Tidak mungkin ACT mendanai terorisme, karena tingkat kerumitan mendanai terorisme saat ini sangatlah kompleks dan bisa dikatakan hampir tidak mungkin dilakukan lembaga filantropi yang masih punya lobi politik lemah seperti ACT.

Tapi ada satu celah dimana ACT juga salah dalam isu ini. ACT terlalu vulgar bermain di ranah abu abu dan memainkan lobi internasionalnya. Celah inilah yang menjadi pintu masuk pemerintah melakukan pemantauan ketat.

Saya tidak yakin ACT mendanai terorisme, tapi cara main ACT yang tidak rapi di tataran internasional juga sangat salah masuk ke ranah abu abu antara isu is*s dan Al Qae*a.

Persoalan mendasar lain kenapa ACT sampai bernasib tragis seperti saat ini adalah, bahwa ACT memakai dana umat secara sembarangan, termasuk soal penggajian para pimpinannya.

Bagaimana logika gaji 250juta, 200juta, atau 100juta perbulan bagi para pimpinan nya saat ini versi revisi. Revisi dari 250 ke 100juta itu bukan angka yang logis bagi lembaga kemanusiaan.

Apakah 30jt setiap bulan tidak cukup untuk gaji pimpinan ACT? Apakah 50juta tidak cukup untuk kerja yang kata mereka melayani umat? Kenapa harus 100jt, 200jt dan 250jt? Memangnya kualifikasi pimpinan ACT sehebat apa?

Berapa dana yang bisa dihemat ACT perbulan jika gaji mereka cukup 50jt saja. Apakah 50juta adalah gaji kecil di Indonesia? 

Berapa dana yang bisa dihemat jika gaji pimpinan ACT cukup 50juta saja, berapa ruang sekolah, fasilitas air bersih, dana darurat bencana, dst. yang bisa dihemat per bulan untuk kebutuhan kebutuhan sosial seperti itu apabila gaji pimpinan cukup 50jt saja. Sekali lagi, apakah 50jt tidak cukup? Apa Masih kecil?

Apakah Presiden ACT punya kualifikasi kelas dunia sehingga harus bergaji ratusan juta? Gaji ratusan juta per bulan ini kelas dunia ya bukan kelas lembaga filantropi.

Gaji menteri keuangan Sri Mulyani saja saat menjabat di Bank Dunia itu hanya 500jt an perbulan, itu kelas dunia, lembaga dunia, dan dengan posisi Sri Mulyani yang strategis dengan kualifikasi Sri Mulyani yang memang kelas dunia.

Lalu siapa dan apa kualifikasi para pimpinan ACT? Apakah mereka pernah bergaji ratusan juta sebelumnya? Apakah jika ACT di bubarkan ada perusahaan yang akan mau menggaji mereka ratusan juta per bulan? Ini yang saya sebut kongkalikong ACT dengan logika jamaah sendiri. Dengan fatwa ustadz ustadz mereka sendiri.

Lembaga kemanusiaan lain di dunia juga tidak ada pimpinannya yang punya gaji seperempat miliar per bulan. Saya hafal betul lembaga kemanusiaan di dunia yang sejenis ACT.

ACT diduga memakai dana umat secara sembarangan dengan memakai logika jamaah sendiri dan fatwa sendiri dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga filantropi, ini adalah kesalahan terbesar yang saya lihat tidak akan ada obatnya.

Termasuk juga ACT bekerjasama dengan partai politik walaupun secara tidak langsung dalam melaksanakan program program nya seperti dengan PKS. Ini sudah rahasia umum. 

Padahal bekerjasama dengan partai politik bagi lembaga kemanusiaan filantropi Walaupun secara tidak langsung sangat dilarang dalam undang undang, karena akan sarat kepentingan.

Terakhir, ACT tidak akan mempu membela diri dengan praktek yang telah mereka lakukan selama ini, karena ACT menyentuh hal yang vital dalam hukum dan pembuktian terbalik.

ACT tidak akan berani melaporkan media Tempo dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Karena ACT memang melakukan kesalahan kesalahan fatal di tingkat regulasi dan operasional.

Padahal ada lembaga kemanusiaan di dunia seperti IHH Turki, yang berani tarung di pengadilan demi membela diri dari fitnah media AS, dan IHH selalu menang karena memang tidak se sembarangan ACT dalam mengelola dana umat.

Berani gak ACT melaporkan Tempo dan melawan Kemensos RI di pengadilan? Kalau benar harusnya berani, karena ACT bisa saja mengalahkan negara di pengadilan apabila mereka benar. Yusril saja dulu mampu mengalahkan SBY padahal SBY waktu itu seorang Presiden. Karena Yusril dalam posisi benar.

Apakah ACT berani? Saya yakin ACT gak berani. Karena kesalahannya terlalu fatal dan terlalu kasat mata. Maka sekarang ACT hanya menunggu palu hakim, antara di bubarkan permanen, diusut aliran dana mereka sampai ke partai politik, sampai nanti ada langkah pidana lanjutan sesuai dengan UU lembaga kemanusiaan.

Kasus ACT adalah pelajaran bagi semua, terutama bagi umat Islam agar bekerja lebih profesional. Lalu Kenapa saya gak mau mengurus lembaga non muslim yang juga menyimpang?

Karena nama baik agama Kristen bukan tanggung jawab saya, karena nama baik agama lain bukan urusan saya, saya hanya fokus menjaga nama baik Islam dan ingin melihat Islam sebagai kekuatan dunia bukan kekuatan buih seperti sekarang ini.

Tengku Zulkifli Usman

Pengamat GeoPolitik Internasional.