Pandemi covid-19 mengakibatkan banyak perusahaan yang kolaps. Pemerintah mengabulkan permintaan para pengusaha untuk menerima insentif pajak, karena mengerti bahwa keadaan finansial mereka sedang tiris. Daftar penerima insentif pun semakin bertambah.
Membayar pajak penghasilan, pajak kendaraan, dan pajak properti, adalah kewajiban tiap warga negara, termasuk para pengusaha. Besaran pajak yang harus dibayar oleh tiap orang berbeda-beda. Untuk pajak penghasilan, nominalnya bisa 25 persen dari pendapatan. Jika merasa keberatan, maka seseorang bisa meminta insentif pajak alias keringanan, sehingga nominal pembayarannya berkurang dari biasanya.
Insentif pajak yang diminta oleh banyak orang makin bertambah dan rata-rata yang mendaftar adalah para pengusaha yang memiliki perusahaan atau pemilik UKM (usaha kecil dan menengah). Mereka meminta insentif pajak karena menjadi korban efek domino dari pandemi covid-19. Sejak diberlakukannya beberapa peraturan seperti stay at home, social distancing, dan PSBB, maka usaha mereka sepi. Terlebih orang-orang mengerem keinginan untuk belanja, karena memprioritaskan pengeluaran untuk membeli sembako.
Sebanyak 215.255 wajib pajak mengajukan insentif pajak dan hanya 90 persen yang dikabulkan. Penyebabnya adalah mereka tidak mengisi dan menyetorkan SPT tahunan beberapa waktu lalu, dan bisnisnya tidak sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha. Mereka yang dikabulkan permintaannya akan mendapat insentif pajak berupa potongan setoran 30 persen, jika termasuk dalam kategori wajib pajak yang terkena Pph (pajak penghasilan) 25.
Banyaknya orang yang mendapat insentif pajak ini makin bertambah dan hal ini sudah sesuai dengan peraturan mentri keuangan 23 tahun 2020, dan juga peraturan mentri keuangan nomor 44 tahun 2020. Peraturan ini berisi tentang insentif pajak, khusus kepada mereka yang terkena efek pandemi covid-19.
Mentri keuangan Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa ada 72.869 wajib pajak yang mendapat fasilitas pajak penghasilan 21. Jadi, tidak ada insentif, tapi pajaknya langsung ditanggung oleh pemerintah. Hanya ada 9 orang wajib pajak yang permohonannya ditolak, karena lagi-lagi datanya kurang lengkap karena tidak mengisi SPT tahunan.
Masyarakat menyambut gembira adanya insentif pajak. Mereka tidak lagi khawatir bagaimana cara membayar pajak, ketika bisnis mulai sepi dan penghasilan menurun.
Langkah pemerintah untuk mengeluarkan peraturan mentri keuangan tentang insentif pajak khusus pada wajib pajak yang terkena efek pandemi corona, sangat dipuji. Hal ini membuktikan perhatian dari pemerintah dan presiden mengerti bahwa kondisi finansial rakyatnya sedang oleng.
Jika ingin masuk ke dalam daftar penerima insentif pajak tentu harus taat aturan. Seluruh lapisan masyarakat harus punya nomor pokok wajib pajak dan juga mengisi SPT tahunan. Jadi ketika ada penerimaan untuk pendaftaran insentif pajak, akan dikabulkan oleh kementrian keuangan. Karena data perusahaan dan usaha kecil menengah sudah komplit, jadi dianggap valid dan layak menerima insentif.
Walau Anda bukan pegawai negeri, maka wajib memiliki NPWP dan mengisi SPT tahunan. Agar data yang dipegang pemerintah lengkap. Lagipula jika pendapatan tidak sampai 3 juta, maka pajaknya juga relatif rendah, bukan? Ingatlah ungkapan ‘orang bijak taat pajak’. Ketika ada pandemi, maka akan diberikan keringanan pajak oleh pemerintah, dan akan dikoordinir dari kementrian keuangan.
Pajak penghasilan yang bisa mencapai 25 persen bisa dikurangi berkat adanya insentif pajak. Bahkan Anda bisa juga mengajukan keringanan agar pajak itu ditanggung oleh pemerintah. Karena sudah ada peraturan mentri keuangan yang mengorganisirnya, jadi semua wajib pajak bisa mendaftar. Asalkan ia taat mengisi dan menyetor SPT tahunan serta usahanya termasuk dalam KLU. Masyarakat yang tertib dan taat pajak pasti akan mendapat keringanan dan diperhatikan oleh pemerintah.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews