Pemberdayaan UMKM Mempercepat Pemulihan Ekonomi Inklusif

Pemerintah menyelamatkan UMKM karena merekalah tulang punggung perekonomian negara. UMKM wajib dibantu dengan suntikan pinjaman untuk tambahan modal.

Minggu, 21 November 2021 | 14:38 WIB
0
123
Pemberdayaan UMKM Mempercepat Pemulihan Ekonomi Inklusif
UMKM (Foto: BUMN.info)

Pemerintah terus memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di masa pandemi Covid-19. Langkah tersebut dilaksanakan dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi inklusif, sehingga banyak rakyat yang selamat dari ancaman kemiskinan.

Di masa pandemi banyak yang mengalami kesulitan keuangan, termasuk pengusaha UMKM. Mereka harus bertahan di tengah badai karena daya beli masyarakat turun drastis. Berbagai strategi dilakukan, mulai dari memberi diskon spesial hingga merambah promosi di dunia maya.

Pemerintah tidak tinggal diam dan menyelamatkan UMKM, agar mereka tidak kolaps lalu menutup usahanya. Pasalnya, pengusaha kecil dan menengah adalah pahlawan karena berperan sebagai tulang punggung perekonomian negara. Jangan sampai banyak UMKM yang merugi, lalu mempengaruhi finansial Indonesia.

Presiden Jokowi dalam pertemuan APEC yang diselenggarakan secara virtual berpidato tentang UMKM. Menurut beliau, UMKM perlu diberdayakan untuk mempercepat pemulihan ekonomi inkusif. Dalam artian, ekonomi inklusif bisa menyelamatkan rakyat dan menurunkan tingkat kemiskinan, dan menurunkan ketimpangan distribusi pendapatan.

UMKM tidak hanya jadi jaring penyelamat masyarakat yang berpenghasilan rendah, tetapi juga menyerap tenaga kerja. Penyebabnya karena dalam 1 usaha kecil dan menengah memiliki minimal 2 kaaryawan (dan maksimal 30 orang). Bayangkan saja jika usaha kecil itu ditutup, ada berapa orang yang kebingungan karena tidak bisa lagi memiliki gaji bulanan?

UMKM bisa menyerap 50% tenaga kerja dan 64% pelaku UMKM adalah perempuan. Oleh karena itu, pemberdayaan UMKM juga pemberdayaan perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sudah melakukan kesetaraan gender sekaligus menyelamatkan UMKM dari jurang kehancuran.

Presiden Jokowi melanjutkan, ada 2 cara untuk memberdayakan UMKM, yang pertama dengan memberi pinjaman lunak. Pemerintah telah mengucurkan dana sebesar lebih dari 4 miliar USD, yang dibagikan untuk 17,8 juta UMKM. Mereka layak mendapatkan bantuan karena memang terdampak pandemi.

Tentu pinjaman ini adalah pinjaman produktif, dan Presiden Jokowi pernah berpesan bahwa jangan malah disalahgunakan jadi hal yang konsumtif. Uang bantuan dari pemerintah bisa dijadikan modal tambahan untuk kulakan dan membuka usahanya kembali, setelah pernah tutup di awal pandemi. Sehingga pelaku UMKM bisa melanjutkan bisnisnya tanpa bingung mencari kredit di mana.

Cara kedua untuk menyelamatkan UMKM adalah digitalisasi. Sebanyak 8,4 juta pelaku UMKM sudah masuk ke ranah digital, termasuk 54% pengusaha perempuan. Digitalisasi ini penting karena memang saat ini sudah era internet, sehingga tidak bisa hanya mengandalkan pembeli yang langsung datang ke toko.

Saat ini banyak orang yang lebih memilih belanja online karena praktis dan tidak perlu lelah di jalan untuk datang langsung ke toko atau pasar. Mereka lebih rela mengeluarkan ongkos kirim, daripada kehilangan waktu dan tenaga untuk belanja offline. Belanja online juga lebih praktis karena tinggal memesan via HP dan menunggu paket datang di rumah.

Pelaku UMKM sudah melek teknologi, dan mereka juga merasakan manfaatnya. Saat pandemi mayoritas pembeli merambah pasar online, dan memang dengan promosi di web serta media sosial, akan lebih luas jangkauannya. Pembeli tidak hanya datang dari kota asal tetapi juga dari kota-kota lain di seluruh Indonesia, bahkan juga dari mancanegara.

Pemerintah menyelamatkan UMKM karena merekalah tulang punggung perekonomian negara. UMKM wajib dibantu dengan suntikan pinjaman untuk tambahan modal, sehingga bisa melanjutkan lagi bisnisnya. Selain itu, mereka juga mendapatkan didikan untuk berbisnis online dan mendapatkan lebih banyak pembeli, bahkan dari luar negeri.

Rivaldi Andrian, penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini.

***