Di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023), Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas (ratas) tentang peraturan perdagangan elektronik, khususnya peraturan sosial commerce. Pemerintah memutuskan untuk melarang transaksi jual beli di platform sosial seperti Toko TikTok dan lainnya.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan mengandung perubahan ini.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, atau menyatakan, “Sudah disepakati, pulang dari sini (istana), revisi permendag 50/2020 akan kami tanda tangani.”
Zulhas mengatakan bahwa revisi Permendag akan melarang bisnis sosial untuk menjual barang atau jasa. Mereka juga tidak boleh melakukan transaksi baik secara elektronik maupun langsung.
Jadi tidak ada lagi transaksi langsung dan pembayaran langsung. Sosial commerce tidak boleh digunakan untuk promosi. Seperti TV, bukan? Zulhas menyatakan bahwa televisi dapat mengiklankan.
Selain itu, pemerintah akan mengawasi perdagangan barang impor, termasuk jenis barang yang boleh dijual, perlakuan yang sama untuk barang dalam negeri, dan batas minimal nilai transaksi setiap barang.
Sekarang diatur apa yang boleh dan apa yang tidak boleh.
Misalnya, batik, banyak orang di sini tidak suka impor. Berikutnya, posisi barang asing harus diperlakukan sama dengan barang dalam negeri. Menurut Zulhas, sertifikat halal adalah syarat untuk makanan, dan izin BPOM adalah syarat untuk produk kecantikan.
Zulhas mengatakan revisi permendag akan mulai berlaku setelah ditandatangani hari ini dan kementerian komunikasi dan informatika akan memperingatkan tentang pelanggaran.
"Tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan lengkap jika ada pelanggaran seminggu ini, apalagi itu? “Tutup,” tegas.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews