Tiktok Dilarang Jualan Hari ini Melalui Rapat dari Istana

Zulhas mengatakan revisi permendag akan mulai berlaku setelah ditandatangani hari ini dan kementerian komunikasi dan informatika akan memperingatkan tentang pelanggaran.

Rabu, 27 September 2023 | 13:28 WIB
0
62
Tiktok Dilarang  Jualan Hari ini Melalui Rapat dari Istana
Tiktok Dilarang Jualan

Di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023), Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas (ratas) tentang peraturan perdagangan elektronik, khususnya peraturan sosial commerce. Pemerintah memutuskan untuk melarang transaksi jual beli di platform sosial seperti Toko TikTok dan lainnya.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan mengandung perubahan ini.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, atau  menyatakan, “Sudah disepakati, pulang dari sini (istana), revisi permendag 50/2020 akan kami tanda tangani.”

Zulhas mengatakan bahwa revisi Permendag akan melarang bisnis sosial untuk menjual barang atau jasa. Mereka juga tidak boleh melakukan transaksi baik secara elektronik maupun langsung.

Jadi tidak ada lagi transaksi langsung dan pembayaran langsung. Sosial commerce tidak boleh digunakan untuk promosi. Seperti TV, bukan? Zulhas menyatakan bahwa televisi dapat mengiklankan.

Selain itu, pemerintah akan mengawasi perdagangan barang impor, termasuk jenis barang yang boleh dijual, perlakuan yang sama untuk barang dalam negeri, dan batas minimal nilai transaksi setiap barang.

Sekarang diatur apa yang boleh dan apa yang tidak boleh.

Misalnya, batik, banyak orang di sini tidak suka impor. Berikutnya, posisi barang asing harus diperlakukan sama dengan barang dalam negeri. Menurut Zulhas, sertifikat halal adalah syarat untuk makanan, dan izin BPOM adalah syarat untuk produk kecantikan.

Zulhas mengatakan revisi permendag akan mulai berlaku setelah ditandatangani hari ini dan kementerian komunikasi dan informatika akan memperingatkan tentang pelanggaran.

"Tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan lengkap jika ada pelanggaran seminggu ini, apalagi itu? “Tutup,” tegas.

***