Vaksin MR, Kalau Sudah Boleh Laksanakan Saja!

Rabu, 19 September 2018 | 20:17 WIB
0
648
Vaksin MR, Kalau Sudah Boleh Laksanakan Saja!

MUI memutuskan Vaksin MR zat yang terkandung hukumnya haram, tapi dalam kondisi darurat (darurat syar’iyyah ) maka boleh (mubah) digunakan. Sampai di sini mestinya penggiat kesehatan tidak perlu ragu lagi. Itu 'kan istilah keagamaan. Kalau sudah boleh ya laksanakan saja. Kalau mau menyoal istilah yang dipakai MUI ya harus belajar agama dulu.

Barusan seorang profesor pengamat kesehatan di Kompas TV mengeritik perwakilan MUI yang juga diwawancari berbarengan agar istilah haram tapi boleh itu perlu dipertimbangkan karena akan membuat kebingungan di tengah masyarakat. Tentu saja MUI menolak mengubah istilah keagamaan itu hanya karena ada yang gagal paham.

Pengamat itu cuma contoh dari sejumalh orang yang menganggap MUI kurang tegas, bahkan ada yang menuduh MUI mempermainkan halal haram. Padahal dari dulu kan hukumnya memang begitu. Dalam keadaan darurat, barang yang haram dibolehkan dimakan asal jangan berlebihan.

Barang yang haram harus tetap dikatakan haram. Bukan berarti karena dalam keadaan darurat boleh dimakan berubah menjadi halal. Boleh dimakan itu merupakan dispensasi Allah SWT Yang Maha Rahman dan Rahim. Kalau mengubahnya menjadi halal itu namanya ngelunjak. Sudah dibolehkan, dikasih dispensasi, mengubah hukum Allah pula.

Contoh sederhananya begini. Jika di tengah hutan berhari-hari tidak menemukan makanan kecuali daging babi, hukum memakan daging itu tetap haram, tapi karena dalam keadaan darurat Allah SWT memberi dispensasi, membolehkan memakan daging babi secukupnya tanpa berlebih-lebihan, misalnya untuk disimpan.

Maka ketika -entah bagiamana ceritanya– di hutan itu mendadak ada ayam atau kambing kesasar, maka dispensasi itu tidak berlaku lagi. Nah, hukum daging babi itu tidak berubah tetap haram.

Berbeda dengan misalnya kalau dikatakan, makan daging babi berubah menjadi halal dalam keadaan darurat, maka ketika tersedia daging kambing atau ayam maka berubah lagi menjadi haram. Itu baru namanya hukum yang berubah-ubah. Mempermainkan hukum.

Jadi, laksanakan saja keputusan MUI itu, apapun istilahnya. Kalau sudah boleh, ya jalankan saja.

Jangan sampai kita seperti kisah albaqoroh dalam surah Albaqoroh. Diperintahkan tugas yang ringan, mencari sapi betina model apa saja asal sapi betina, karena terlalu banyak tanya maka akhirnya tugasnya menjadi berat, mencari sapi betina yang dengan persyaratan yang banyak sesuai pertanyaan yang nggak penting.

Itu!

***