Bawaslu Masuk Angin, Jadilah Bawasflu

Sabtu, 1 September 2018 | 18:47 WIB
0
414
Bawaslu Masuk Angin, Jadilah Bawasflu

Bawaslu atau Badan Pengawasan Pemilu salah satu tugasnya yaitu menjadi pengawasan penyelenggaraan pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan  pelanggaran pemilu supaya tercipta pemilu yang demokratis. Tetapi sepertinya harapan masyarakat terhadap Bawaslu meleset. Bawaslu sepertinya terkena virus masuk angin yang akhirnya menjadi Bawasflu.

Bagaimana tidak Bawasflu kalau dalam menjalankan tugasnya sering kali malah menimbulkan masalah baru dan terkesan tebang pilih atau hanya menindak kepada partai-partai yang kecil atau partai baru.

Bawaslu begitu garang dan tegas dalam menindak partai PSI karena dianggap telah memasang iklan di media masa. Padahal banyak partai-partai besar yang juga pasang iklan di media masa, tetapi tidak ditindak oleh Bawaslu. Bahkan partai Perindo yang sering iklan di media TV tidak diberikan tindakan atau teguran yang sudah bertahun-tahun iklan di media TV.

Yang lebih aneh dari Bawaslu dalam kasus dengan partai PSI yaitu menyerahkan kasus iklan di media masa kepada Bareskrim Polri untuk menjadikan ketua umum PSI menjadi tersangka dan memanggil paksa yang bersangkutan. Ini aneh dan lucu, bukannya tugas Bawaslu adalah menindak kalau memang dianggap ada pelanggaran pemilu.

Tetapi seakan Bawaslu lempar tanggung jawab dengan menyerahkan kasus PSI ke Bareskrim. Meminta Bareskrim menjadikan tersangka ketua umum PSI dan memanggil paksa ini sama saja Bawaslu seperti ormas yang menekan Bareskrim untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka.

Tetapi sama Bareskrim kasus itu akhirnya dihentikan karena atas masukan dari KPU. Apakah Bawaslu menerima keputusan itu? Tidak. Bawaslu malah menyalahkan KPU yang dianggap tidak konsisten.

Bahkan antara KPU dan Bawaslu ini bukannya bersinergi dalam penyelesaian sengketa pilkada atau pendaftaran caleg partai politik. Malah sering berbeda pendapat dan terkesan saling jegal.

Sebagai contoh ada beberapa partai yang awalnya tidak lolos verifikasi faktual dan oleh KPU dinyatakan tidak lolos untuk ikut pemilu 2019. Tetapi sama Bawaslu dinyatakan lolos untuk ikut pemilu. Dan dalam kenyataannya partai-partai yang awalnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU, tidak bisa ikut pemilu di beberapa daerah, secara otomatis tidak ada perwakilan caleg di daerah itu.

Bawaslu menganggap #2019GantiPresiden bukan suatu kampaye atau pelanggaran. Tetapi ada spanduk-spanduk di Jakarta dengan bertuliskan, "Jangan pilih pemimpin yang jahat", Bawaslu langsung merespon dengan cepat dan memerintahkan untuk menurunkan spanduk-spanduk yang dianggap provokatif.

Kenapa #2019GantiPresiden diperbolehkan dan tidak dianggap provokatif? Tetapi,mengapa spanduk, "Jangan pilih pemimpin yang jahat", dilarang dan dianggap provokatif? Apa tidak namanya Bawasflu kalau begini.

Dan yang lebih ramai yaitu soal caleg yang pernah terlibat korupsi, oleh KPU caleg yang pernah terlibat korupsi tidak bisa menjadi caleg dalam pemilu 2019. Alasan KPU hanya menjalankan amanat undang-undang. Eee... oleh Bawaslu caleg-caleg yang dinyatakan tidak lolos adminitrasi oleh KPU karena pernah terlibat korupsi sama Bawaslu akhirnya dinyatakan lolos dan boleh mengikuti pemilu 2019. Ini juga banyak caleg-caleg di daerah yang pernah terlibat korupsi dan oleh Bawaslu dinyatakan boleh untuk ikut pemilu.

Dan yang baru-baru ini Bawaslu juga menghentikan dugaan mahar politik yang diberikan kepada partai PAN dan PKS oleh cawapres Sandiaga Uno. Bawaslu menganggap tidak ada bukti terkait mahar tersebut dan oleh karena itu kasus dihentikan.

Bawaslu seakan hanya bekerja menurut prosedural, kalau prosedur itu sudah dilakukan maka mereka menganggap sudah menjalankan tugasnya. Seperti soal pemanggilan Andi Arief yang sudah tiga kali dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait mahar politik yang pernah diungkakan, tetapi Andi Arief tidak memenuhi panggilan oleh Bawaslu. Dan bawaslu juga berdalih tidak punya hak panggil paksa.

Bawaslu seakan kurang aktif atau proaktif mencari keterangan-keterangan yang diperlukan,B awaslu hanya pasif dan menunggu pihak yang di panggil untuk datang ke kantor Bawaslu. Dan malas untuk jemput bola atau mendatangi pihak-pihak yang dirasa sangat diperlukan keterangannya.

Bawaslu seakan terkena masuk angin yang akhirnya menjadi Bawasflu. Mereka malah seperti pengamat politik yang banyak komentar-komentar di banding menjalankan tugasnya.

Bawaslu ooohh Bawasflu!!

***