Tentang Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Tak Pernah Terbuka Soal Jumlah

Senin, 14 Mei 2018 | 13:38 WIB
0
646
Tentang Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Tak Pernah Terbuka Soal Jumlah

Jumlah pengawas tenaga kerja kita cuma 2.294 orang. Mereka harus mengawasi 216.547 perusahaan dan 126 ribu tenaga kerja asing (TKA) legal. Bagaimana bisa kita percaya pemerintah sanggup mengawasi TKA ilegal, jika untuk mengawasi perusahaan dan TKA legal saja rasionya sudah tidak masuk akal?!

Saat di satu sisi kemampuan pengawasan pemerintah sangat tidak memadai, di sisi lain pemerintah malah terus memperlonggar masuknya TKA melalui proses perizinan yang harus terbit dua hari. Kebijakan itu memang merupakan bentuk pelonggaran, sebab mustahil ada proses verifikasi dan screening terhadap TKA dalam tempo dua hari tersebut.

Kalau Anda baca dengan seksama, redaksional Perpres No. 20/2018 yang mendakik-dakik tentang syarat menjadi TKA itu sebenarnya hanyalah omong kosong saja ketika dibenturkan pada proses perizinan yang harus kelar dalam dua hari tersebut.

Klausul tersebut secara tidak langsung sebenarnya telah "menghilangkan" rezim per-IZIN-an dalam hal mempekerjakan TKA, karena dalam tempo dua hari tersebut bisa dipastikan semua RENCANA Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pastilah akan di-IZIN-kan.

Itu tak ada bedanya dengan hari ini Anda mengajukan proposal skripsi, tapi dua hari kemudian Anda langsung mendapatkan undangan yudisium. Sama sekali tak ada bedanya. Sebab, jika semua RENCANA otomatis menjadi IZIN, bukankah klausul lainnya dalam beleid itu hanya menjadi dagelan belaka?!

[irp posts="14347" name="Akan Jadi Apa Anak Cucu Kelak Ketika TKA Mengalir Masuk?"]

Bahkan, sebelum proses administrasi tadi disederhanakan menjadi dua haripun, kita sudah menemui banyak kasus di mana dalam RPTKA disebutkan keahlian seorang TKA adalah sebagai engineer, namun nyatanya di lapangan TKA yang bersangkutan hanyalah seorang juru masak. Anda bisa bayangkan sendiri jika proses administrasi tersebut dipangkas durasinya.

Sebagai tambahan catatan, di luar soal kredibilitas data milik pemerintah, hingga kini pemerintah sendiri tidak pernah terbuka terhadap estimasi jumlah TKA ilegal. Celakanya, mengingat lemahnya penegakkan hukum di Indonesia, jumlah tindakan keimigrasian juga tak bisa dijadikan patokan untuk mengestimasi jumlah TKA ilegal.

Di tengah situasi semacam itu, terus kita harus menelan begitu saja seluruh klaim dan apologi pemerintah terhadap data keberadaan TKA?!

***