Jumlah pengawas tenaga kerja kita cuma 2.294 orang. Mereka harus mengawasi 216.547 perusahaan dan 126 ribu tenaga kerja asing (TKA) legal. Bagaimana bisa kita percaya pemerintah sanggup mengawasi TKA ilegal, jika untuk mengawasi perusahaan dan TKA legal saja rasionya sudah tidak masuk akal?!
Saat di satu sisi kemampuan pengawasan pemerintah sangat tidak memadai, di sisi lain pemerintah malah terus memperlonggar masuknya TKA melalui proses perizinan yang harus terbit dua hari. Kebijakan itu memang merupakan bentuk pelonggaran, sebab mustahil ada proses verifikasi dan screening terhadap TKA dalam tempo dua hari tersebut.
Kalau Anda baca dengan seksama, redaksional Perpres No. 20/2018 yang mendakik-dakik tentang syarat menjadi TKA itu sebenarnya hanyalah omong kosong saja ketika dibenturkan pada proses perizinan yang harus kelar dalam dua hari tersebut.
Klausul tersebut secara tidak langsung sebenarnya telah "menghilangkan" rezim per-IZIN-an dalam hal mempekerjakan TKA, karena dalam tempo dua hari tersebut bisa dipastikan semua RENCANA Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pastilah akan di-IZIN-kan.
Itu tak ada bedanya dengan hari ini Anda mengajukan proposal skripsi, tapi dua hari kemudian Anda langsung mendapatkan undangan yudisium. Sama sekali tak ada bedanya. Sebab, jika semua RENCANA otomatis menjadi IZIN, bukankah klausul lainnya dalam beleid itu hanya menjadi dagelan belaka?!
[irp posts="14347" name="Akan Jadi Apa Anak Cucu Kelak Ketika TKA Mengalir Masuk?"]
Bahkan, sebelum proses administrasi tadi disederhanakan menjadi dua haripun, kita sudah menemui banyak kasus di mana dalam RPTKA disebutkan keahlian seorang TKA adalah sebagai engineer, namun nyatanya di lapangan TKA yang bersangkutan hanyalah seorang juru masak. Anda bisa bayangkan sendiri jika proses administrasi tersebut dipangkas durasinya.
Sebagai tambahan catatan, di luar soal kredibilitas data milik pemerintah, hingga kini pemerintah sendiri tidak pernah terbuka terhadap estimasi jumlah TKA ilegal. Celakanya, mengingat lemahnya penegakkan hukum di Indonesia, jumlah tindakan keimigrasian juga tak bisa dijadikan patokan untuk mengestimasi jumlah TKA ilegal.
Di tengah situasi semacam itu, terus kita harus menelan begitu saja seluruh klaim dan apologi pemerintah terhadap data keberadaan TKA?!
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews