Sejak tertangkapnya dr. Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, terpidana kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), di Malaysia, bakal menjadi pintu masuk bagi Kejati Jatim untuk mengungkap siapa-siapa saja yang menerima aliran dana tersebut.
Pasalnya, selama ini penanganan kasus P2SEM hanya membidik para penerima dana, dan bukan aktor utamanya. Nyanyian “sumbang” Dokter Bagoes sangat ditunggu-tunggu rakyat Jatim yang bakal mengikuti gelaran Pilkada Jatim pada 27 Juni 2018 nanti.
Karena, mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid yang wafat pada 15 November 2017 itu semasa masih hidup pernah mengungkap adanya keterlibatan beberapa pejabat di Pemprov Jatim. Bahkan, Fathor pernah melaporkan Soe dan Sai.
Tidak tanggung-tanggung, kedua nama yang menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim itu dilaporkan Fathor ke KPK dan Bareskrim Mabes Polri pada awal 2014 selepas menjalani hukuman 4,5 tahun pada 2013, Fathor mengungkap hasil temuannya.
Bersama beberapa mantan terpidana P2SEM, Fathor membentuk Tim Ranjau 9 dan Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Jawa Timur dan Korban Politik P2SEM (Jatim-AM). Mereka pun melaporkan beberapa nama pejabat di Pemprov Jatim semasa 2004-2009.
Dalam laporan tersebut, Tim Ranjau 9 melaporkan Ima (mantan Gubernur Jatim) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan P2SEM, Soe-Sai selaku Penerima Dana P2SEM sebagai Pasangan Cagub-Cawagub Jatim 2008 yang disebut KarSa. Tak hanya itu.
Nama dr. Soe sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pangguna Anggaran saat itu juga tertulis sebagai Terlapor. Termasuk 98 anggota DPRD Jatim Periode 2004-2009 sebagai Perekom sekaligus Penerima Dana P2SEM.
Pada 2016, Fathor menyerahkan data ke Kejati Jatim dan KPK serta menuding sejumlah pihak yang terlibat belum diproses hukum. Kala itu, Fathor mengungkap nilai korupsi yang dinikmati para pemotong dana hibah bervariasi antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 31 miliar.
Beberapa nama anggota DPRD Jatim disebut Fathor turut menikmati pemotongan dana hibah P2SEM. Dari hasil keterangan Dokter Bagoes, ada 15 orang anggota DPRD Jatim 2004-2009 yang menerima dana P2SEM. Delapan orang diantaranya sudah pernah dimintai keterangan.
Dari 15 anggota dewan Jatim pada tahun 2004-2009 yang disebut Dokter Bagoes itu, ada dua diantaranya masih aktif sampai saat ini sebagai anggota DPRD Jatim. Apakah ke-15 orang mantan anggota DPRD tahun 2004-2009 ini akan dijadikan tersangka?
Menurut Fathor, mereka itulah perekom dan penikmat utama dana itu. Tapi, hingga Fathor meninggal dunia pada Rabu, 15 November 2017, kelanjutan data dan mereka yang diduga terlibat belum tersentuh sama sekali.
Tapi, seiring tertangkapnya Dokter Bagoes, kasus P2SEM berpotensi diungkap kembali oleh Kejati Jatim. Hanya saja, buron selama 7 tahun itu masih enggan buka-bukaan kepada awak media dan lebih memilih menebar senyum saat ditanya.
“Saya serahkan ke kejaksaan saja,” ujarnya di Kejati Jatim, Rabu (29/11/2017). Siapa di balik pelarian Dokter Bagoes ini juga perlu diungkap. Justru “nyanyian” Dokter Bagoes nanti bisa diketahui aktor-aktor di belakang kasus P2SEM tersebut.
Sebelum meninggal dunia, Fathor bertekad menjadi whistle blower dan berusaha “membuka” siapa saja koruptor penikmat dana P2SEM di Jatim. Tapi, hingga tutup usia, ia belum berhasil memenjarakan rekan-rekannya yang terlibat dalam korupsi dana hibah P2SEM.
”Perintah Pak Kajati, ada kemungkinan dibuka lagi. Nanti sambil jalan kita buka lagi, dia (Bagoes) sebagai saksi kunci,” jelas Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, seperti dikutip berbagai media.
Seperti diungkap Fathor dalam laporannya, Dokter Bagoes disebut-sebut sebagai broker Utama P2SEM yang menjadi Tim Sukses KarSa saat Pilkada Jatim 2008 yang divonis 27 tahun penjara. “Dia ini saksi kunci sebagai pintu masuk,” ujar Fathor kepada Pepnews.com.
Saksi kunci lainnya, dr. Soe yang saat itu menjadi Sektap P2SEM sekaligus staf BAPEMAS Jatim, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran. Salah satu data penting yang ditemukan Fathor adalah Surat Kepala BAPEMAS Jatim yang ditandatangani dr. Soe pada 18 Maret 2009, Nomor: 414.3/1636/206/2009.
Perihal: Laporan Hasil Pemanggilan Pejabat/Staf Bapemas Provinsi Jatim oleh Kejaksaan Tinggi. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Soe yang dilantik menjadi Gubernur Jatim pada 12 Februari 2009 bersama Sai sebagai Wakil Gubernur Jatim. Surat tersebut berisi permohonan perlindungan hukum.
Seperti dalam butir 7.d: “Terkait dengan hal tersebut di atas mohon dengan hormat agar ada jaminan perlindungan hukum bagi kami dan staf dalam pelaksanaan P2SEM baik untuk TA 2008 maupun TA 2009”.
Mengapa Kepala BAPEMAS memohon perlindungan hukum kepada Gubernur Soe saat itu, tepatnya sekitar sebulan setelah pelantikan? Jawaban atas pertanyaan ini telah tertulis secara jelas dan tegas dalam dokumen berikut, khususnya pada butir 6.a dan 7.c. Simak butir 6.a itu: “.... menurut tim penyidik, Sektap P2SEM dianggap lalai dalam melaksanakan tugas yang mengakibatkan kerugian negara”.
Sedang pada butir 7c berbunyi: “Saat ini semua anggota Sektap P2SEM belum dapat bekerja optimal guna memproses lebih lanjut pelaksanaan P2SEM belum dapat bekerja optimal guna memproses lebih lanjut pelaksanaan P2SEM TA 2009 dikarenakan adanya pemanggilan beberapa pejabat BAPEMAS Provinsi Jatim oleh pihak Kejati Provinsi Jawa Timur. Hal ini telah menimbulkan trauma psikologis pada semua staf BAPEMAS”.
Jadi, perlindungan hukum yang diminta Kepala BAPEMAS kepada Gubernur Soe setidaknya dilatarbelakangi oleh 2 alasan. Pertama, adanya trauma psikologis yang dialami pejabat BAPEMAS setelah disidik penyidik Kejati Jatim.
Kedua, ketakutan menjadi tersangka, diadili, dan kemudian dipenjarakan karena pihak penyidik telah menemukan tingkat kesalahan fatal yang dilakukan Sektop P2SEM di mana dalam kesalahan tersebut dipandang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang kemudian berakibat adanya kerugian negara.
“Pihak Kejati Jatim yang memeriksa orang Bapemas itu juga yang memeriksa saya,” ujar Fathor kala itu. Jika pihak Bapemas diperiksa, maka Gubernur Jatim juga harus diperiksa. Karena menurut Pergub No 72 Tahun 2008, Gubernur Jatim merupakan penanggung jawab tunggal pelaksanaan P2SEM. Sementara Bapemas adalah pelaksana lapangan.
Surat Bapemas itu merupakan satu dari sejumlah bukti temuan tim Fathor. Bukti lainnya adalah dokumen daftar perekom dari DPRD Jatim, daftar lembaga penerima dana P2SEM, serta fakta persidangan kesaksian staf Bapemas Jatim.
Fathor juga bercerita jika kasus P2SEM pernah diupayakan untuk ditutup. Fathor pernah diminta bertemu seorang jaksa dari Kejaksaan Agung. “Jaksanya perempuan, mengaku dekat dengan menteri dari Demokrat,” lanjut Fathor.
Pertemuan itu diadakan di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Perempuan itu, cerita Fathor, meminta belasan miliar dengan janji menutup kasus P2SEM. Pertemuan itu difasilitasi oleh Ketua Umum Demokrat saat itu yakni Prof. Subur.
Fathor menerangkan jika anggaran dana P2SEM 2008 sebesar Rp 277.600.000.000. Dana yang dipakai sebesar Rp 203 miliar. Sisanya, yakni Rp 74 miliar masih ada di kas Pemrov Jatim.
Semua anggota DPRD Jatim, lanjut Fathor, mengajukan proposal untuk mencairkan dana yang bersumber dari APBD perubahan 2008 itu. Nilai dana hibah sebesar Rp 202 miliar dari total Rp 1,4 triliun.
Ia juga menyebut ada 99 anggota DPRD Jatim yang menerima dana P2SEM. Para anggota dewan itu menerima dana P2SEM secara bervariasi mulai dari Rp 500 juta hingga mencapai Rp 31 miliar. “Peradilan kasus P2SEM ini merupakan peradilan politik,” ujar Fathor.
Menurut Fathor, peradilan P2SEM adalah peradilan politik injak bambu, yakni peradilan yang sudah ditentukan siapa yang hendak dikorbankan dan siapa yang hendak diselamatkan sejak awal.
Pengaju proposal pencairan dana hibah tersebut termasuk tiga wakil ketua dewan, Ridwan Hisyam (Golkar), Suhartono Wijaya (Demokrat), dan YA Widodo (PDIP). Hal itu dibeberkan Fathor dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya.
Empat Saksi Kunci Utama
Selain dr. Soe dkk dan Dokter Bagoes, ada dua nama lainnya, yaitu dr. I Komang Ivan Bernawan dan Drs. Holidin, MHum, keduanya disebut oleh Fathor sebagai orang-orang kepercayaan Dokter Bagoes yang kini menjadi terpidana 12 tahun dan berada di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Keempat orang itu bisa menjadi saksi kunci sebagai pintu masuk untuk mengungkap siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab diantara para Terlapor yang disampaikan Fathor sebelumnya. Termasuk juga, diantara para terlapor itu, siapa yang benar-benar menikmatinya. Ima, KarSa, Soe, atau 98 anggota DPRD Jatim saat itu.
Menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, hingga kini Dokter Bagoes masih belum bicara banyak.”Kami tunggu dia sampai ngomong,” ujarnya. Mungkinkah keterangan Dokter Bagoes dikonfrontir dengan pengakuan Fathor meski ia kini sudah tiada?
Bukan tak mungkin hal itu dilakukan Kejati Jatim, karena masih menyimpan bukti-bukti dan dokumen yang telah disita. Dokter Bagoes saat itu bekerja sebagai staf ahli DPRD Jatim dan membocorkan perannya. “Dia hanyalah membantu. Itu bahasa dia. Suatu saat dia akan bicara. Tunggu saja nanti,” tuturnya.
Dokter Bagoes tak hanya disidang di PN Surabaya, tapi di beberapa PN lainya di Jatim. Ia divonis 2 kali 7 tahun penjara dari PN Sidoarjo, 7 tahun oleh PN Jombang, lalu 7,5 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Surabaya, dan 7 tahun dari PN Ponorogo. Total hukumannya mencapai 28,5 tahun. Terakhir pada 2011, ia divonis nihil PN Surabaya.
Hukuman yang sudah diterima Dokter Bagoes dari tiga persidangan sebelumnya melebihi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Meski begitu, pengadilan mengharuskan Dokter Bagoes membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 4,021 miliar.
Menariknya, vonis 28,5 tahun itu diputuskan tanpa kehadiran dari Dokter Bagoes alias in absentia. Hingga akhirnya yang bersangkutan buron. Bagoes kini harus menjalani eksekusi hukuman selama 20 tahun dari total hukuman 28,5 tahun. Sebab aturan hukum di Indonesia hukuman maksimal hanya 20 tahun penjara.
Kasus korupsi P2SEM ini lebih heboh, karena diduga melibatkan banyak anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 serta beberapa pejabat tinggi di Pemprov Jatim. Namun, kasus ini sempat tenggelam karena saksi kunci, Dokter Bagoes buron sejak 2010.
Bahkan, dari sejumlah anggota DPRD Jatim yang diduga terlibat, baru Ketua DPRD Jatim kala itu, Fathorrasjid yang diproses hukum. Selebihnya yang mencecap penjara baru sejumlah penerima dana di beberapa daerah.
Nyanyian “sumbang” Dokter Bagoes nanti tentu saja bakal lebih menghebohkan lagi kalau saja ia kemudian berani bicara siapa saja yang selama ini melindunginya selama buron. Apa benar ada intervensi pejabat Pemprov Jatim sehingga kasus ini “tidak bisa” menyentuh para penikmat dana P2SEM lainnya.
Yang jelas, sejak pekan lalu, Kajati Jatim Maruli Hutagalung sudah bertekad untuk membuka kembali kasus P2SEM berdasarkan laporan Fathorrasjid. Sebab, semua data terkait siapa saja yang terima dana P2SEM itu sudah di tangan Kejati Jatim.
“Ini adalah PR buat saya untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Maruli yang pensiun pada 30 April 2018 ini. P2SEM adalah program bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2008 lalu yang ditujukan kepada organisasi dan kelompok masyarakat, melalui Bapemas.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews