4 Fakta Penting tentang Tunggakan Listrik Fadli Zon

Kamis, 19 April 2018 | 06:16 WIB
0
755
4 Fakta Penting tentang Tunggakan Listrik Fadli Zon

Baiklah, saya mau komentari soal apa yang 1-2 hari belakangan ini disebut tunggakan listrik Fadli Zon.

Pertama, ini adalah bentuk character assassination, pembunuhan kartakter, terhadap yang bersangkutan. Mengapa? Baca sampai tuntas!

Kedua: Saya heran, dari gambar yang saya lihat di internet, pengungkapan apa yang dituduh sebagai "tunggakan" itu sumbernya adalah "data elektronik" dari sistem database PLN. Apabila data tersebut published atas izin nama pelanggan yang tertera di situ, maka tidak ada masalah sama sekali. Apabila published-nya tanpa izin dari nama pelanggan, maka jelas ini merupakan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khususnya pasal 26 ayat 1.

Untuk itu, sebagaimana digariskan pada ayat 2 dari pasal tersebut, Fadli Zon dapat menggugat untuk kerugian yang dialami yang bersangkutan.

 

Yang ketiga. Melihat besaran daya pelanggan yang berada pada daya 7.700, membandingkan dengan jumlah tagihan yang sebesar 4,6 juta rupiah, maka ada 2 kemungkinan:

A. Jumlah tersebut adalah pemakaian normal untuk setidaknya 1-2 bulan tagihan pada kelas daya tersebut. Dalam istilah PLN, ini disebut tunggakan lancar.

B. Bisa jadi tunggakan tersebut adalah akumulasi dari "kekurangan bayar" selama sekian bulan bahkan tahunan, namun pada prinsipnya bukan atas kesalahan pelanggan. Apa maksudnya?

Begini, maaf, tidak selamanya pencatatan meteran listrik pasca-bayar berlangsung akurat. PLN mengandalkan petugas lapangan (biasanya, kalau tidak keseluruhan, PLN mempekerjakan pihak ketiga).

Ada yang sesuai prosedur, ada juga yang tidak. Yang tidak sesuai prosedur, ada yang "main tembak": karena sesuatu dan lain hal tidak melihat langsung posisi pemakaian KWh, namun mencatat angka penggunaan dengan menggunakan metode "kira kira".

Pada saat tertentu, PASTI, PLN akan menemukan selisih pemakaian energi listrik pada pelanggan tersebut. Apakah melalui mekanisme OPAL/Operasi Petir atau pada saat meteran pelanggan harus diganti karena sudah terhitung meteran uzur.

Pada umumnya pelanggan mengalami "kurang bayar" karena yang muncul di loket tagihan selama ini adalah angka tagihan yang lebih rendah dari pemakaian nyata. Kekurangan tagihan tersebut akan dibebankan kepada pelanggan dan akan tampak "kebesaran"nya.

Yang keempat. Jika kemunculan dan publishing data tunggakan ini bukan dari dan atas inisiatif pelanggan sendiri, maka jelas lepasnya informasi elektronik ini ke publik adalah sebuah tindakan kesengajaan yang diawali "niat" untuk menjahati Fadli Zon. Mengapa?

Dari gambar yang beredar di internet saya melihat pesan peringatan (pop-up message) yang muncul adalah mengenai tidak bisanya pelanggan melanjutkan upaya mutasi perubahan daya akibat adanya tunggakan. Apa maksudnya?

Maksudnya adalah ada upaya secara sengaja untuk masuk ke informasi atau transaksi elektronik untuk pelanggan bernama Fadli Zon. Caranya adalah memanfaatkan mekanisme (seakan-akan hendak) menambah atau mengurangi daya listrik pelanggan.

Demikian.

***