4 Kades Bangkalan Ini Laporkan Suap Cabup Fariz Al Fauzi

Selasa, 20 Februari 2018 | 05:29 WIB
0
651

Empat Kepala Desa di Kabupaten Bangkalan secara berani melaporkan money politic (politik uang) yang dilakukan Calon Bupati Bangkalan Farid Al Fauzi ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bangkalan, Minggu 18 Februari 2018.

Anggota DPR RI dari Partai Hanura itu diduga melakukan politik uang di rumahnya, Galaxi Bumi Permai Surabaya, Jumat 16 Februari 2018 malam. Saat itu, ia menggelar pertemuan dengan 30 kades dan membagi-bagikan uang, Rp10 juta/kades.

“Ini adalah money politic terbesar dalam sejarah pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, karena setiap kades mendapat uang tunai Rp10 juta,” jelas Kuasa Hukum Pelapor, Advokat Muhammad Soleh kepada PepNews.com.

Keempat kepala desa yang berinisiatif melaporkan kasus dugaan money politic itu adalah  Kades Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kades Martajasah, Kecamatan Kota Bangkalan, dan Kades Gili Timur, serta Kades Tajungan, Kecamatan Kamal.

Para kades dalam keterangannya menyatakan bahwa acara yang dilaksanakan atas undangan dari Farid Al Fauzy ini awalnya dalam rangka undangan silaturahmi dan acara hajatan biasa, tetapi setelah dilaksanakan, ternyata berubah menjadi acara politik.

“Bahkan, kami diberi sejumlah uang dengan besaran sepuluh juta rupiah juta setiap kades,” ujarnya. Oleh karena itu mereka berinisitif melaporkan kepada Panwaslu Bangkalan, karena sudah terjadi politik uang (money politic) yang dilakukan Cabup Farid Al Fauzy.

”Lebih-lebih kami adalah kades yang harus netral dan tidak boleh terlibat politik praktis,” jelas Kades Pesanggrahan Hairul, salah satu kades yang melaporkan dan mengembalikan uang yang diterimanya dari Farid Al Fauzy tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan kades lainnya bahwa laporan ke Panwaslu Bangkalan tersebut dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada yang bersih dan bebas money politic. Para kades itu akan menyerahkan semua uang yang diterima dari Farid Al Fauzy kepada Panwaslu Bangkalan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk lebih jelasnya nanti kades akan melakukan konferensi pers,” jelas seorang kades yang ikut melaporkan dan menyerahkan uang yang diterima dari Farid Al Fauzy tersebut kepada Panwaslu Bangkalan, Minggu 18 Februari 2018.

Menurut Advokat Sholeh, uang yang berikan itu adalah down payment atau uang muka. “Jika mereka bisa memenangkan Farid Al Fauzi akan diadakan pertemuan lanjutan,” ungkapnya. Apa yang dilakukan Cabup Bangkalan ini jelas melanggar Undang-Undang.

Adavokat Soleh mengatakan, dugaan praktik politik uang ini melanggar pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bagi calon yang terbukti melakukan money politic secara masif konsekuensinya didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada 2018.

Untuk jelasnya, lihat yang ditulis dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 73: (1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

(5) Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.Artinya, jika Farid Al Fauzi terbukti melakukan apa yang dituduhkan itu, sanksi pidana tetap akan diberlakukan.

Advokat Sholeh mengatakan bahwa yang dilakukan Farid Al Fauzi itu masif, karena yang diajak pertemuan itu kades dari 18 kecamatan. “Kami juga siap menghadirkan para saksi dari masing-masing kecamatan,” tegas alumni Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, ini.

Ia berharap Panwaslu memiliki keberanian dalam memproses kasus tersebut. Terlebih, barang bukti berupa uang senilai Rp 40 juta, dokumen foto, dan video pertemuan di rumah calon yang mengusung tagline Bangkalan Berani Bangkit itu telah diserahkan.

“Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018, yang mengadili kasus ini Bawaslu Jawa Timur, tapi laporannya melalui Panwaslu Kabupaten Bangkalan,” jelas Advokat Sholeh. Apalagi, bila syarat formil dari materiil laporan itu telah terpenuhi.

Menurut Ketua Panwaslu Bangkalan Ahmad Mustain Soleh, syarat formil dan materiil yang dilaporkan terkait kasus dugaan praktik politik uang tersebut telah terpenuhi. Sehingga, perlu melakukan koordinasi dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

[irp posts="3197" name="Pembunuhan Karakter Terus Terjadi, Giliran Farid Al Fauzi Yang Kena"]

Sentra Gakkumdu terdiri dari kepolisian maupun kejaksaan, karena menyangkut panggaran pidana. “Jika memang memenuhi unsur pidana, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksinya. Termasuk, terlapor dengan saksi-saksinya juga,” lanjutnya.

Mustain menuturkan, Panwas hanya memiliki waktu lima hari untuk memproses kasus ini.  Dalam kurun waktu yang singkat itu, laporan kasus dugaan money politic yang melibatkan salah satu calon harus bisa diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk konsekuensi hukum yang ditimbulkan akibat laporan itu, kita menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut,” ujar Mustain kepada wartawan di Bangkalan. Sekarang ini tinggal menunggu keberanian Bawaslu Jatim untuk memproses money politic tersebut.

Bisa dua paslon

Pilkada Bangkalan 2018 nanti diikuti oleh tiga paslon: Farid Al Fauzi – Sudarmawan (Partai Hanura, Partai Demokrat, PAN, dan PDIP), Imam Buchori – Mondir Rofi’i (PKB, PKS, dan NasDem), dan Abdul Latif Amin Imron – Moh. Mohni (Gerindra, PPP, dan Golkar).

Cawabup pasangan Farid Al Fauzi, Sudarmawan adalah Kepala BPBD Jatim, juga mantan Sekretaris Daerah Bangkalan. Paslon Imam Buchori – Mondir A. Rofi’i sudah tidak asing lagi di panggung politik Kabupaten Bangkalan.

Imam Buchori yang akrab disapa Ra Imam pernah menorehkan sejarah pilu dalam kontestasi Pilkada Bangkalan 2013 lalu. Berpasangan dengan Zainal Alim, ia terlempar dari persaingan memperebutkan kursi Bupati Bangkalan saat jelang pelaksanaan hari tenang pilkada.

Pasangan itu didiskualifikasi sesuai amar putusan PTUN Surabaya yang harus dilaksanakan KPU Bangkalan. Pilkada kala itu hanya menyisakan dua pasangan; Moh Makmun Ibnu Fuad – Mondir Rofi’i (Momon – Mondir) dan Nizar Zahro dan Zulkifli (Nikmat).

[irp posts="3150" name="Pembunuhan Karakter Dilakukan Media Terkait Pilkada Bangkalan 2018"]

Hingga akhirnya, pasangan Momon – Mondir keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 504.882 suara atau 93,11 persen. Sedangkan rival tunggalnya, Nikmat cuma  memperoleh 37.371 suara atau 6,89 persen.

Kali ini, Ra Imam menggandeng mantan rivalnya, Wakil Bupati Bangkalan Mondir A. Rofi’i sebagai Cawabup dalam Pilkada Bangkalan 2018. Paslon ketiga adalah Abdul Latif – Moh. Mohni yang didukung oleh mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Ra Latif adalah salah satu cucu ulama besar Syaichona Cholil (Mbah Cholil) Bangkalan. Saat ini, ia menjabat Wakil Ketua DPRD dan Ketua DPC PPP Bangkalan. Ra Latif yang masih keturunan Mbah Cholil, menjadi figur masyarakat Bangkalan..

Untuk menopang stabilitas jalannya pemerintahan, Mohni dipilih sebagai bacawabup. Mohni kaya pengalaman dalam pemerintahan, karena ia seorang birokrat, mantan Kadis Pendidikan Bangkalan. Ini akan mencerminkan kepemimpinan visioner.

Dus, jika Farid Al Fauzi ternyata terbukti telah melakukan money politic, maka paslon nomor urut satu ini akan didiskualifikasi, sehingga batal mengikuti gelaran Pilkada Bangkalan 2018 mendatang. Apalagi, jejak digital juga mencatat isu korup Farid Al Fauzi.

Munculnya nama Farid Al Fauzi sempat membuka “luka lama” Fathorrasjid, mantan Ketua DPRD Jatim yang divonis 4 tahun oleh MA terkait korupsi Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) saat menjadi anggota DPRD Jatim periode 2004-2009.

Farid Al Fauzi pernah disebut-sebut telah menerima dana P2SEM. Ia bersama 98 anggota DPRD Jatim lainnya juga menerima dana P2SEM dengan nilai bervariasi. Makanya, semasa hidupnya, Fathorrosjid bertekad membuka kasus tersebut.

Fathorrasjid mengungkap bentuk korupsi P2SEM, menyalahgunakan Kewenangan/Jabatan dengan membuat program P2SEM pada APBD-P TA 2008 tanpa ada Rencana Kerja Anggaran, sehingga negara dirugikan Rp277,5 miliar.

***

Editor: Pepih Nugraha