Zumi Zola Sudah Di Ambang Pintu Jeruji Besi KPK

Kamis, 15 Februari 2018 | 10:25 WIB
0
501
Zumi Zola Sudah Di Ambang Pintu Jeruji Besi KPK

Kesalahan Zumi Zola sebagai pejabat negara, dalam hal ini selaku Gubernur Jambi, mulai terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap terdakwa Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik. Surat dakwaan dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , Rabu 14 Februari 2018.

Erwan Malik tidak lain dari bawahannya langsung Zumi Zola untuk urusan tata kelola pemerintahan. Menurut jaksa, awalnya terdakwa Erwan Malik diberitahu oleh Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston mengenai adanya permintaan uang ketok dari sejumlah anggota DPRD.

Makna atas keterangan itu adalah, Zumi Zola mengetahui adanya permintaan uang suap atau yang disebut "uang ketok" dari anggota DPRD Jambi.Bahkan, tidak sekadar mengetahui, ia juga disebut menyetujui adanya pemberian uang kepada pihak legislatif, suatu fakta yang dulu pernah diingkari Zumi pada awal-awal penetapannya sebagai tersangka. Saat itu ia menyatakan tidak tahu menahu mengenai adanya suap yang yang dilakukan bawahannya itu.

Sebagaimana publik ketahui, KPK punya cara kerja yang canggih dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat. Prinsipnya bukan sekadar dua alat bukti, tetapi mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya, yang memungkinkan lembaga ini amat sedikit berbuat kekeliruan dalam penetapan seorang sebagai tersangka korupsi.

Di sisi lain, para pejabat yang terkena dugaan korupsi dan telah dipanggil KPK sebagai saksi terkait penyelidikan, sebaiknya tidak berdusta seperti Zumi Zola, sebab hal ini akan memperberat hukumannya saat hakim menjatuhkan vonisnya nanti.

[irp posts="9482" name="Zumi Zola Tersangka, Politik Dinasti Kini Membawa Korban"]

Bagaimana ikhwal uang suap pemerintah provinsi Jambi kepada DPRD itu? Tidak lain agar anggota DPRD memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Dalam persidangan itu terungkap, Erwan melaporkan permintaan "uang ketok" kepada Zumi Zola selaku Gubernur Jambi. Zumi kemudian memerintahkan Erwan Malik untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi. Jelas, bukan sekadar mengetahui (yang dulu dikatakannya "tidak tahu-menahu"), bahkan Zulmi meminta bawahannya itu untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya. Berat ini, Bro.

Setelah itu, sekitar akhir Oktober 2017 atau awal November 2017, Erwan bersama dengan Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy bertemu dengan Asrul Pandapotan di East Mall Grand Indonesia, Jakarta. Di sana Asrul menyampaikan terkait permintaan “uang ketok” dari anggota DPRD Jambi dan permintaan proyek dari pimpinan DPRD, yang semuanya "diokein" alias disetujui Zumi Zola.

 

Ada aroma bagi-bagi jabatan yang ternyata bukan hanya cerita di mana Zumi menyetujui jabatan Sekda Provinsi Jambi akan diisi oleh Erwan dan jabatan Kepala Dinas PUPR Jambi akan dijabat oleh Arfan yang sebelumnya hanya pelaksana tugas.

Erwan didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi dan bersama-sama dua terdakwa lainnya diduga memberikan uang Rp 3,4 miliar kepada beberapa anggota legislatif tersebut.

Kamis, 15 Februari 2018 hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zumi. Hal ini diakui juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi sehari sebelumnya. Ia mengaku mendapatkan informasi ini dari penyidik di mana surat panggilan terhadap "ZZ" alias Zumi Zola telah dikirimkan di awal minggu ini untuk rencana pemeriksaan Kamis hari ini.

[irp posts="7378" name="Menimbang Kemungkinan Gubernur Jambi Zumi Zola Pakai Rompi KPK"]

Sebelumnya KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu diduga yang diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

 

 

Kasus yang menjerat Zumi merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018 di mana dalam kasus pengesahan APBD ini KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

 

 

 

 

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Jalannya sidang masih panjang. Akan tetapi dengan bukti permulaan yang sudah terang-benderang seperti ini, bagi Zumi Zola dan kawan-kawan seiring di Jambi, tinggal menghitung hari. Hari di mana pintu jeruji beji tahanan KPK yang dingin dan LP Sukamiskin yang menyeramkan menunggu dibuka.

***