Polisi Tak Lagi Sakti di DKI

Kamis, 15 Februari 2018 | 09:28 WIB
0
520
Polisi Tak Lagi Sakti di DKI

Polisi Pun Tak Bisa Hentikan Penutupan Jalan Jatibaru...

Demikian yang terbaca di laman berita Kompas.com, Kamis 15 Februari 2018 ini. Sebuah judul bernada keputusasaan dari aparat negara yang seharusnya menegakkan peraturan di lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya. Polisi telah lama meyakinkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal pengaturan lalu-lintas di Jalan Jatibaru Tanah Abang sampai meruyaknya becak di Jakarta lewat surat, tetapi surat tak berbalas.

Sejak akhir Januari 2018, misalnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengirimkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penataan Tanah Abang yang dilakukan Pemprov DKI, wa bil khusus soal penggunaan Jalan Jatibaru yang berubah fungsi menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima.

Ibarat surat seorang pemuda kepada gadis manis yang diidam-idamkannya namun si gadis bertepuk sebelah tangan, setelah beberapa pekan menunggu surat itu tidak kunjung jawaban. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pragara sampai mengingatkan Anies Baswedan soal itu, bahkan sampai harus meminta bantuan pers untuk menanyakannya kepada Gubernur DKI.

"Mohon ditanya sama rekan-rekan wartawan (ke Anies). Mungkin informasi ini tidak sampai ke beliau, tolong disampaikan. Boleh mohon dibantu mungkin perlu diingatkan lagi," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Senin 12 Februari 2018lalu

[irp posts="7121" name="Sulitnya Imbangi Big Scheme" Pasar Tanah Abang ala Anies-Sandiaga"]

Halim meminta Anies melibatkan polisi dalam merumuskan kebijakan. Apalagi kebijakannya terkait dengan pengaturan lalu lintas dan juga penggunaan jalan yang merupakan ranah Ditlantas Polda Metro Jaya. Ia merujuk Pasal 93 dan Pasal 94 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana Polri harus diajak (dilibatkan) karena izinnya ada di kepolisian.

Ada enam rekomendasi yang dikirim polisi. Satu rekomendasi paling penting adalah meminta Jalan Jatibaru dibuka kembali, kemudian difungsikan sebagaimana biasanya.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko akhirnya menjawab masalah rekomendasi itu. Katanya, pengaturan Jalan Jatibaru saat ini hanya kebijakan sementara dan jalan itu tidak akan ditutup selamanya.

Adapun enam rekomendasi itu; pertama, Meminta Pemprov DKI Jakarta melibatkan pihak Polri dalam kebijakan yang berdampak pada keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas. Kedua, untuk kebijakan penggunaan jalan di luar fungsi jalan harus meminta rekomendasi dari Polri. Ketiga, pengoptimalan kembali fungsi Jalan Jatibaru Raya sehingga tidak terjadi kemacetan, kecelakaan lalu lintas, dan dapat meningkatkan kinerja lalu lintas.

Keempat, meminta Pemprov DKI Jakarta meningkatkan pelayanan angkutan umum yang dapat diakses ke tempat perbelanjaan. Kelima, merekomendasikan penataan pedagang kaki lima (PKL). Pihaknya menyarankan penataan PKL ke tempat yang lebih layak dan sesuai aturan berlaku. Keenam, dilakukan  evaluasi yang berkelanjutan terkait kebijakan tersebut di mana valuasi harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum, sehingga tak menimbulkan masalah baru.

Sigit menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan grand design penataan kawasan Tanah Abang di mana nantinya akan menjadi kawasan transit oriented development (TOD). Desebutkan, pada penataan jangka menengah, skybridge akan dibangun di kawasan itu dan pedagang yang semula berjualan di ruas Jalan Jatibaru akan dipindahkan ke skybridge itu.

[caption id="attachment_10561" align="alignleft" width="464"] Jalan Jatibaru (Foto: Detik.com)[/caption]

Akibatnya, rekayasa lalu lintas di Jalan Jatibaru akan berlangsung sampai semua infrastruktur terbangun. Sigit mengambil kesimpulan, rekomendasi polisi terkait Jalan Jatibaru belum bisa dipenuhi saat ini melainkan secara bertahap mengikuti rencana penataan Tanah Abang. "Belum bisa dipenuhi keseluruhan, tapi ada istilahnya catatan-catatan lah secara tahapan dikerjakan," kata Sigit sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Seperti biasa, pengaturan Jalan Jatibaru masih satu ruas jalan ditutup untuk tempat berdagang PKL dari pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB, satu ruas lain digunakan bergantian oleh bus Tanah Abang Explorer dan angkot. Penutupan setengah badan jalan ini bukan tanpa protes. Setidak-tidaknya sopir angkot sudah melakukan aksi menuntut Jalan Jatibaru dibuka kembali.

[irp posts="6762" name="Memanusiakan Tanah Abang dan Janji Politik yang Menantang"]

Sebelumnya, masih terkait soal ketertiban di Jakarta di mana becak kembali dihidupkan oleh Anies Baswedan, Halim Pagarra menyarankan Pemerintah Provinsi DKI membuat kajian lebih dahulu sebelum merealisasikan becak diperbolehkan kembali. Salah satu poin yang harus diantisipasi adalah kemungkinan arus besar urbanisasi oleh para tukang becak di luar DKI.

"Dari sisi psikologisnya apabila dibuka kesempatan becak masuk ke pemda harus dilihat benar-benar orang Jakarta, jangan sempat timbul urbanisasi dari orang luar Jakarta masuk ke Jakarta," kata Halim, Senin 22 januari 2018.

Saat itu Halim mengingatkan bahwa saat ini masih berlaku aturan larangan becak, baik melintas maupun perakitannya. Ia meminta Gubernur mengkaji kembali secara hukum. "Ada peraturannya, peraturan No. 8 tahun 2007 pasal 29 untuk larangan becak," imbuhnya.

Kalau soal ketahanan fisik, anggota Polri sudah tidak diragukan lagi kekuatannya. Namun soal ketahanan jiwa dan mental, kini mereka benar-benar diuji di DKI Jakarta.

***