Diduga "Selingkuh", Bupati Jombang Malah Terjerat Korupsi

Selasa, 6 Februari 2018 | 14:59 WIB
0
634
Diduga "Selingkuh", Bupati Jombang Malah Terjerat Korupsi

Akhirnya, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada Ahad, 4 Februari 2018, sehari setelah ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Solo, Jawa Tengah.

Selain menetapkan Nyono, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, Inna Silestyowati, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hingga saat ini, belum ada partai pengusung yang mencabut dukungannya terhadap Nyono.

Petahana Bupati Jombang itu maju sebagai bakal calon Bupati Jombang pada gelaran Pilkada Serentak 2018. Sejauh ini belum ada perubahan sikap dari partai pengusung yang mendukung Nyono maju Pilkada Jombang 2018.

Ketua DPC PKB Jombang Mas'ud Zuremi mengatakan, partainya tetap mendukung Bupati Jombang yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jatim itu. “Kami sudah rapat dengan partai koalisi tadi pagi (Sabtu, 3 Februari 2018),” katanya.

“Dan sampai detik ini kami masih mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Selain itu, belum ada keterangan resmi dari KPK,” lanjut Mas’ud Zuremi, seperti dilansir id berbagai media online, Sabtu, 3 Februari 2018.

Pada Pilkada Jombang 2018, Nyono berpasangan dengan Subaidi Muchtar. Pasangan Nyono–Subaidi diusung oleh 5 partai. Nyono sendiri sempat mengaku syarat pencalonan dirinya dan Subaidi telah dinyatakan lengkap oleh KPU Kabupaten Jombang.

“Kami diusung koalisi partai Golkar dengan 7 kursi, PKB 8 kursi, PKS 5 kursi, NasDem 4 kursi, PAN 3 kursi, jumlahnya 27 kursi,” kata Nyono di kantor KPU Jombang, Jalan Romli Thamim, Rabu 10 Januari 2018 lalu, seperti dikutip Detikcom.

Pada Pilbup Jombang 2018, Nyono memilih berpisah dengan wakilnya, Mundjidah Wahab. Pasangan Nyono, Subaidi adalah anggota Dewan Syuro DPC PKB Jombang, kini menjabat anggota DPRD Jombang periode 2014-2019.

Komisioner Divisi Teknis KPU Jombang M Dja'far juga menyatakan syarat calon dan syarat pencalonan yang diajukan pasangan Nyono–Subaidi dinyatakan sudah lengkap dan akan diteliti kebenarannya.

KPK sendiri sudah menyatakan Nyono resmi dijadikan tersangka korupsi, pada Minggu, 4 Februari 2018. Ia diduga menerima suap senilai ratusan juta dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Sulistyowati.

Suap diberikan agar Nyono menjadikan Inna sebagai Kadinkes definitif. “Karena IS masih sebagai PLt Kadinkes,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu 4 Februari 2018 seperti dikutip Inilah.com.

Menurut Laode, uang suap yang diberikan oleh Inna kepada Nyono berasal dari kutipan 34 perizinan dan jasa pelayanan keshatan/dana kapitasi. “Ini yang sangat menyedihkan di mana seharusnya uang itu menjadi hak masyarakat untuk  pelayanan kesehatan, namun justru disalahgunakan,” ujar Laode.

Nyono dikenakan pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK membeberkan jumlah uang kutipan dari 34 Puskesmas di Jombang dalam rentang Juni 2017 hingga Desember 2017. Dari dana yang terkumpul tersebut, sebagian disetorkan ke Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.

“Kisaran jumlah uang kutipan ke 34 puskesmas di Jombang dalam rentang Juni-Des 2017 adalah Rp500.000, Rp 1,5 juta, Rp 7,65 juta, Rp 14 juta , Rp 25 juta hingga Rp 34 juta,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Senin 5 Februari 2018.

Febri mengatakan dana kutipan itu totalnya mencapai Rp434 juta. Jumlah ini berdasarkan jumlah dana kapitasi yang diterima masing-masing Puskesmas. “Jumlah bergantung pada jumlah dana kapitasi yang diterima masing-masing puskesmas/PKTK,” lanjutnya.

Nyono dan Inna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya terlibat praktik suap yang berkaitan dengan jabatan. Inna diduga telah mengumpulkan uang suap dari 34 Puskesmas di Jombang dan diberikan kepada Bupati Nyono.

Pemberian diperuntukan agar Inna yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas menjadi Kadis Kesehatan definitif. Uang suap juga dipergunakan Nyono untuk membiayai kampanye pada Pilkada Bupati Jombang 2018. Nyono diduga telah menerima sekitar Rp275 juta dari Inna.

Dari operasi tangkap tangan ini, tim penindakan KPK mengamankan uang Rp25.550.000 dan USD 9.500. Dari pengungkapan kasus tersebut, KPK menemukan kode yang digunakan untuk praktik suap tersebut.

“Dalam komunikasi-komunikasi digunakan kode 'arisan' untuk pengumpulan uang tersebut di level Kadis ke bawah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 4 Februari 2018, seperti dikutip Inilah.com.

Mundur Atau Dipecat

Desakan agar Nyono Suharli Wihandoko sebaiknya mundur dan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menggantikannya sebagai bacabup Jombang dilontarkan mantan Ketua DPP Partai Golkar Setya Novanto.

“Ya sebaiknya mengundurkan diri,” kata Setnov di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin 5 Februari 2018. Ia menyebutkan sebaiknya Nyono memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menggantikannya sebagai bacabup Jombang.

Ia juga telah mengingatkan kepada kader-kader Golkar yang maju agar tidak mencari dana dengan melanggar aturan. “Saya sudah ingatkan sejak masih menjadi ketum Golkar, saya bilang Pak Jokowi sebut tidak boleh pakai dana-dana dari pihak instansi, jadi harus gunakan dana pribadi," ujarnya.

[irp posts="9703" name="KPK Hanya Incar Petahana, Giliran Bupati Jombang Kena Cokok"]

Partai Golkar sendiri segera memproses pemberhentian Nyono sebagai DPD Golkar Jatim. Langkah ini dilakukan setelah KPK resmi menetapkan Nyono sebagai tersangka kasus suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di pemerintahan Kabupaten Jombang.

“Jika KPK telah resmi menetapkan Pak Nyono sebagai tersangka, maka DPP Partai Golkar akan segera memproses pemberhentian beliau sebagai Ketua DPD Partai Golkar,” kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily saat dihubungi Tempo pada Ahad, 4 Februari 2018.

Menurut Ace, Nyono akan segera digantikan pelaksana tugas dari DPP Partai Golkar setelah mendengar keterangan resmi KPK. Tindakan tegas Partai Golkar ini sebagai konsekuensi dari komitmen Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto terhadap pemberantasan korupsi.

Golkar, kata Ace, tidak akan berkompromi terhadap kader yang melakukan tindak korupsi. “Kami ingin menjalankan secara konsisten menuju Golkar bersih,” ucapnya. Nyono berjanji akan mengajukan cuti setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU Jombang.

KPU sendiri memang tidak bisa membatalkan pencalonan Nyono pada Pilkada 2018 meski dirinya berstatus sebagai tersangka kasus suap. Alasannya, KPU masih menunggu putusan pengadilan.

“Masih jalan terus (pencalonan Nyono). Tidak bisa dibatalkan pencalonannya karena belum ada putusan in kracht,” kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 5 Februari 2018, seperti dilansir Tempo.co.

Menurutnya, hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU). Di dalam PKPU itu disebutkan, salah satu alasan calon tak bisa ikut pilkada adalah terseret kasus hukum dengan keputusan pengadilan secara tetap.

Alasan pembatalan pencalonan lainnya, kata dia, adalah meninggal serta menderita sakit dan tidak memenuhi syarat kesehatan. “Kalau salah satu dari tiga hal itu, baru seseorang boleh diganti. Kalau sekarang tidak boleh mundur dan diganti,” kata Arief.

Menurut Advokat Muhammad Sholeh, SH, pernyataan Ketua KPU tersebut tidak benar, jika Nyono sebagai bacabup Jombang yang kena OTT KPK tidak bisa diganti. “Bisa berdasarkan pasal 78 PKPU RI No. 3 yang sudah diubah menjadi PKPU No. 15/2017,” ujarnya.

Pasal 79 (1) Penggantian Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada tahap sebagai berikut: a. sampai dengan tahap verifikasi persyaratan calon; atau b. sebelum penetapan Pasangan Calon.

(2) Penggantian Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dilakukan pada tahap sebagai berikut: a. sampai dengan tahap verifikasi persyaratan calon; b. sebelum penetapan Pasangan Calon;

“atau c. sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemilihan,” lanjut Muhammad Sholeh kepada Pepnews.com. Sekarang kembali ke Nyono dan Golkar sendiri sebagai salah satu pengusungnya.

Karena, konon, terkait Pilkada Jatim 2018, Nyono juga “dapat order” untuk memenangkan paslon lawan dengan imbalan akan disokong dana dari calon parpol pengusungnya. “Nyono dijanjikan bantuan dana oleh calon lawan,” ujar sumber PepNews.com.

***

Editor: Pepih Nugraha