Jilbab di Antara Agama dan Budaya

Selasa, 30 Januari 2018 | 16:28 WIB
0
2931
Jilbab di Antara Agama dan Budaya

Fenomena “jilbab” atau “hijab” saat ini justru menjadi terkesan bernuansa modis, karena betapa banyak ragam jilbab yang ditawarkan para pegiat mode, dari yang berbentuk “segi tiga”, kain menjulang hingga setengah badan, bahkan jilbab yang menutup seluruh badan dan wajahnya, hingga hanya matanya saja yang terlihat (niqab).

Bermacam mode “hijab” terus mengikuti perkembangan zaman, bahkan sangat jauh berbeda dengan mode kerudung yang dipakai oleh kaum muslimat jaman old di Nusantara. Bagaimana tidak, jilbab seperti “membudaya” menjadi tren kekinian bahkan sangat variatif dibanding kerudung yang dahulu dipergunakan para orang-orang tua kita.

Lalu, apa sebenarnya jilbab atau hijab? Benarkah keberadaannya sangat erat terkait dengan tradisi dan budaya masyarakat setempat?

Saya mencoba menelusuri makna “jilbab” karena istilah ini memang berasal dari bahasa Arab yang telah diadopsi menjadi bahasa Indonesia. Secara etimologis, kata “jilbab” merupakan “ism” atau “kata benda” yang memiliki makna “musytarak” (satu kata tetapi banyak makna). Hal ini dapat ditelusuri dalam beberapa kamus, di antaranya Mu’jam Al-Wasith, bahwa “jilbab” mengandung banyak pengertian.

Jilbab bisa berarti “qomis” (pakaian panjang yang dirangkapkan dengan baju sehingga menutupinya, seperti jubah), bisa juga berarti “khimar” (kerudung) atau bisa juga berarti “al-milhaf” (semacam kain yang menyelimuti baju perempuan).

[irp posts="4423" name="Jilbab dan Keinginan Wanita Diberi Penguatan atas Pilihannya"]

Maka dalam budaya Arab, orang berjilbab tentu saja sangat beragam, ada yang hanya penutup kepala saja (khimar), ada yang menutupi semua badannya dengan jilbab (milhaf), ada yang hanya menutupi seluruh badannya hingga tak ada yang terlihat, kecuali matanya (niqab). Walaupun dalam kamus bahasa Arab, “niqab” sendiri berkonotasi “khimar”, “qinaa’” atau “hijab” atau “kain yang menutupi hidung dan wajahnya”.

Karena banyaknya pemaknaan soal jilbab dalam bahasa Arab, tentu saja hal ini menjadi perbedaan pendapat di antara sekian banyak ulama. Perbedaan tentu saja hal yang wajar dalam dinamika pengetahuan, sepanjang masing-masing dapat mempertanggungjawabkan argumentasinya secara logis dan tentu saja bersandar pada kaidah-kaidah keagamaan Islam. Tak bisa seseorang atau sekelompok orang mengklaim bahwa kriteria soal jilbab dirinyalah yang paling benar, karena jilbab tidak semata-mata perintah agama, tetapi terkait erat dengan kultur masyarakat tertentu.

Di wilayah Timur Tengah saja, pemakaian jilbab sangat beragam, ada yang tertutup semua hanya dibagian salah satu matanya yang terbuka (burqa), ada yang sekadar diikatkan di kepala, atau yang paling umum adalah menutup seluruh kepalanya dan hanya wajahnya saja yang ditampakkan.

Kita sebagai umat muslim belakangan, tentu tak pernah mengetahui, seperti apa sebenarnya jilbab yang dimaksud pada zaman Nabi Muhammad dulu. Hal ini bahkan, tak dirinci secara pasti dalam berbagai literatur Islam lainnya, termasuk dalam sumber hukum Islam, seperti hadits.

Mengenai perintah berjilbab, memang sudah disebutkan al-Quran, seperti dalam surat Al-Ahzab, ayat 59: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”

Imam Asy-Syaukani dalam kitab tafsirnya, “Fathul Qadir” menyebutkan, bahwa “min” yang terdapat dalam kata “min jalabibihinna” adalah “littab’idl” (bermakna sebagian), sehingga jilbab berfungsi untuk menutup “sebagian” dari tubuh seseorang yang biasa terlihat.

Hal ini dijelaskan berdasarkan sebuah riwayat hadis yang berasal dari Ummi ‘Athiyah, dia pernah bertanya kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, ada salah satu diantara kami yang tidak memiliki jilbab”. Lalu Nabi menjawab, “jadikanlah pakaiannya sendiri sebagian sebagai jilbab (untuk menutupi)” (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, Nasai, dan Turmudzy mengatakan, ‘hadis hasan shahih’).

Konteks penggunaan jilbab—menurut As-Syaukani—berarti pada waktu itu untuk mempermudah membedakan dan mengetahui, mana wanita yang berstatus “budak” dan mana yang telah “merdeka”. Hal ini dijelaskan dalam kalimat “dzalika adnaa an yu’rafna” (yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenal) oleh sebagian orang lainnya.

Menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya, kewajiban berjilbab pada awalnya hanya khusus diperintahkan untuk istri-istri Nabi dan anak-anaknya, agar dapat membedakan mereka dengan perempuan-perempuan Jahiliyah waktu itu. Tetapi, dirinya menilai, ayat ini kemudian berlaku umum (at-ta’mim ba’da al-takhsish) setelah ada kalimat “wa nisaail mu’miniina” (untuk wanita-wanita beriman).

Ibnu Katsir menyebutkan, bahwa Qotadah, Ubaidah, Ibnu Mas’ud, Hasan Bashri, Said bin Jabir, Ibrahim an-Nakho’i dan Atho al-Khurasani, sepakat menyatakan bahwa jilbab merupakan “pakaian/kain yang dipakaikan diatas kerudung” (arridaau fawqa al-khimari) mirip dengan baju kurung saat ini yang ditambahkan kain yang menutupi kepala. Sedangkan al-Jauhari mendefinisikan jilbab sebagai “al-milhafah” yaitu “pakaian panjang (mirip mantel atau selimut)”.

[irp posts="6326" name="Anak Gadis, Selfie, dan Jilbab Amerika"]

Perbedaan pendapat mengenai bagaimana seharusnya jilbab dikenakan sebetulnya berawal dari  potongan ayat Al-Quran, “yudniina ‘alaihinna min jalaabibihinna” (perempuan-perempuan (muslimah) diperintahkan untuk mengulurkan sebagian jilbabnya ke tubuhnya). Menurut Muhammad bin Sirrin ketika menanyakan mengenai kalimat tersebut kepada Ubaidah as-Salmani menyatakan bahwa jilbab yang dimaksud adalah “seluruh pakaian yang menutupi seluruh tubuh, wajah dan rambutnya, kecuali mata sebelah kiri yang terlihat”.

Adapun Ibnu Abi Hatim berdasarkan riwayat dari Az-Zuhri menyatakan bahwa jilbab hanya dikenakan kepada wanita yang sudah menikah saja, karena jika gadis memakai jilbab dikhawatirkan menyerupai wanita-wanita yang sudah merdeka atau sudah menikah.

Budaya Arab

Jadi asumsi saya, jilbab selain sebagai sebuah perintah syariat, juga berkaitan dengan norma dan budaya bangsa Arab waktu itu, jika dilihat dari beberapa perbedaan pendapat mengenai konteks mengenai jilbab itu sendiri. Hal ini sebagaimana disebut dalam asbabun nuzul (peristiwa historis turunnya ayat) surat al-Ahzab ayat 59, berkaitan dengan sekelompok laki-laki di Madinah yang seringkali keluar menjelang malam. Mereka ketika bertemu dengan wanita-wanita miskin yang lemah diantara penduduk Madinah, lalu menggodanya.

Tetapi hal ini tidak mereka lakukan kepada wanita yang berjilbab. Jika wanita itu berjilbab, maka mereka berkata, “ini wanita merdeka, biarkan dia lewat”. Tetapi ketika yang ditemui adalah wanita tidak berjilbab, maka mereka berkata,”Ini adalah budak, maka dekatilah mereka”. (Tafsir Al-Quran Wa I’robuhu Wa Bayanuhu: Syekh Muhammad Thaha Dlurroh)

Jadi dengan demikian, menutup aurat wanita dengan jilbab merupakan kewajiban wanita beriman agar dengan berjilbab, memiliki kesan “kesopanan”. Pernah beberapa wanita dari Bani Tamim berkunjung ke rumah istri Nabi, Aisyah tetapi beberapa di antaranya berpakaian sangat tipis. Aisyah kemudian menegur mereka, “Jika kalian wanita beriman, tidak begini cara berpakaiannya, kecuali jika memang kalian bukan golongan orang beriman, maka bersenang-senanglah dengan pakaian (seperti ini)”.

Ini adalah teguran karena ada sebagian wanita yang tidak “berjilbab” dalam konteks memakai baju tipis, sehingga seluruh aurat perempuan yang dilarang justru diperlihatkan kepada yang lain. Maka tak salah, jika kemudian ada sebagian ulama yang memandang, jilbab merupakan “pakaian kehormatan” wanita beriman sebagaimana yang diisyaratkan oleh Aisyah.

Dalam riwayat lain yang juga bersumber dari Aisyah, Rasulullah pernah menegur Asma binti Abu Bakar yang berkunjung ke rumahnya tapi dengan baju yang tipis, sehingga Nabi kemudian berpaling dan berkata, “Wahai Asma! Jika seorang wanita sudah mulai haid, tidak boleh menampakkan perhiasannya, kecuali ini dan ini (Nabi menunjuk pada bagian wajah dan telapak tangan)”.

Jadi, jilbab memang lekat keterkaitannya dengan budaya Arab dengan pemaknaan yang berbeda-beda sesuai dengan konteks sosial-budayanya. Secara fenomenologis, masyarakat Arab tampaknya membedakan, mana wanita-wanita budak, dan mana wanita merdeka (menikah). Jilbab, menjadi lambang “kehormatan” seorang wanita yang merdeka dan tentu saja menjadi kewajiban yang disyariatkan bagi wanita-wanita berimanlainnya.

Identitas wanita beriman adalah “jilbab” dengan batasan aurat yang boleh tampak, sebagaimana Rasulullah tunjukkan kepada Asma binti Abu Bakar, yaitu kedua telapak tangan dan mukanya.

***

Editor: Pepih Nugraha