Setelah Marzuki Alie dan Numan, Giliran Yosanna Laoly Penuhi Panggilan

Rabu, 10 Januari 2018 | 20:21 WIB
0
363
Setelah Marzuki Alie dan Numan, Giliran Yosanna Laoly Penuhi Panggilan

Setelah mantan Ketua DPR dari Partai Demokrat Marzuki Alie diperiksa sebagai saksi yang disusul oleh politikus PPP Nu’man Abdul Hakim, kini Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly terkait kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

Yosanna tiba di KPK tadi pagi sekitar pukul 09.58 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 11.50 WIB. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka yang sama, yakni Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Usai diperiksa, Yosanna kepada awak media mengatakan, sebagai warga negara yang baik makanya dia memenuhi panggilan KPK. "Saya dipanggil memberikan kesaksian ke Anang. Sebagai warga negara yang baik kita datang," kata mantan anggota Komisi II DPR itu, seperti dikutip Kompas.com di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018 siang.

Disebutkan, Yosanna sebelumnya menerima aliran dana KTP-el untuk dirinya seperti yang diungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan. Dia menerima uang haram sebanyan 84.000 dollar AS dalam kasus tersebut.

Saat ditanya apa saja yang diselidiki oleh KPK terhadap dirinya dan apakah benar dirinya menadapatkan aliran dana haram tersebut, Yosanna malah irit bicara. Dia tidak menjawab secara lugas pertanyaan tersebut.

Pun demikian, Yosanna mengatakan bahwa, dia hanya menjelaskan kepada KPK apa yang diketahuinya terkait KTP-El. "Pokoknya kita jelasin dengan baik. Keterangan seperti yang lalu. Semua kita jelaskan dengan jelas. Enggak ada masalah," ujar dia.

Sebelumnya, hilangnya tiga nama politikus yang diduga telah menerima aliran dana haram proyek pengadaan KTP Elektronik yang merugikan negara Rp2,3 miliar membuat banyak pihak bertanya-tanya. Tiga nama tersebut awalnya dipermasalahkan pengacara mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Maqdir Ismail yang heran tiga nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tiba-tiba hilang dari Dakwaan.

Padahal, sebelumnya tiga nama tersebut ada dalam dakwaan terdakwa lain, yakni dari mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ketiga nama itu, disebut-sebut juga menerima suap dari proyek KTP-el saat menjabat anggota DPR periode 2009-2014. Saat itu, Ganjar Pranowo dan Yasonna selaku anggota Komisi II DPR dan Olly Dondokambey selaku pimpinan Badan Anggaran.

Ketiga politikus itu disebutkan menerima suap dalam bentuk dollar. Ganjar Pranowo misalnya, Gubernur Jawa Tengah saat ini disebut menerima suap 520.000 dollar AS. Diikuti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly 84.000 dollar AS, serta Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey 1,2 juta dollar AS.

“Kenapa kok tiba-tiba di perkara ini namanya hilang, namanya Ganjar yang menerima uang hilang. Bukan hanya Pak Ganjar, Yasonna Laoly hilang, Olly Dondokambey hilang. Apa yang terjadi, negosiasi apa yang dilakukan oleh KPK,” kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 13 Desember 2017 malam.

Menurutnya, ada banyak perbedaan dalam rangkaian fakta yang diuraikan jaksa. Olehnya, Maqdir mengajukan nota keberatan eksepsi atas surat dakwaan kepada kliennya Novanto. Oleh hakim, Maqdir diberikan waktu selama satu pekan untuk menyiapkan materi eksepsi tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, pihaknya tentu menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut kepada proses hukum, dalam hal ini KPK. “Kami serahkan kepada proses hukum dengan segala dinamika, kepelikan, dan nuansanya. Kami hanya memonitor dan mendukung proses penegakan hukum yang jujur dan adil. Tidak lebih, tidak kurang,” kata Hendrawan, Jumat 15 Desember 2017.

[irp posts="7269" name="Hilangnya 3 Nama Penerima Suap KTP-El Tak Batalkan Dakwaan Novanto"]

Pihaknya, dalam hal ini PDIP, kata dia, akan menghormati segala proses hukum yang berlaku dan mendukung langkah-langkah yang diambil KPK dalam memberantas praktik korupsi. “Kami menghormati proses hukum. Kami dukung KPK menuntaskan kasus yang telah banyak menyita energi ini,” lanjutnya.

Sementara, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak menjelaskan secara spesifik mengapa tiga nama tersebut hilang dari daftar dakwaan. Menurutnya, substansi dakwaan merupakan strategi dari KPK. “Saya kira kalau terkait dengan substansi dakwaan itu bagian dari strategi di KPK. Tentu saat ini kami fokus membuktikan dan lebih menjelaskan perbuatan-perbuatan apa yang diduga dilakukan Setya Novanto,” kata Febri.

Pun demikian, kata Febri, pihaknya menegaskan tetap akan mengejar semua pihak yang ikut menerima aliran dana KTP-el. “Pihak-pihak lain yang juga diduga menerima aliran dana tentu akan terus kami kejar. Kami proses lebih lanjut sepanjang bukti permulaan yang cukup untuk awal dari penyidikan itu bisa dilakukan,” ujar Febri.

***