Hilangnya sejumlah nama penerima suap dugaan korupsi KTP-Elektronik yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dipermasalahkan olehnya dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 4 Januari 2018 lalu.
Novanto dalam eksepsinya, mengajukan keberatan terkait sejumlah nama politisi yang tiba-tiba hilang dalam dakwaan. Namun, hakim yang memimpin sidang menyatakan keberatan Novanto tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alasan keberatan dan tidak dapat dibatalkan demi hukum.
"Hilangnya nama-nama yang telah dinyatakan telah menerima uang sebagaimana tim penasihat hukum terdakwa tersebut, tentunya tidak menyebabkan surat dakwaan jaksa penuntut umum menjadi batal demi hukum," kata hakim, seperti dikutip Kompas.com saat membacakan pertimbangan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim beralasan, tidak dicantumkannya nama penerima suap kasus KTP-el tersebut menjadi tanggung jawab dan kewenangan jaksa penuntut umum. Adapun nama yang hilang tersebut di antaranya, Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey, dan lainnya. "Hal tersebut tidak akan menjadikan surat dakwaan menjadi kabur," kata hakim.
[irp posts="6020" name="Mengapa Tiga Nama Penerima Suap KTP-el Lenyap dari Daftar Dakwaan?"]
Olehnya, keberatan tersebut ditolak hakim dengan alasan bahwa perkara tersebut tengah mengadili Novanto, bukan nama-nama orang yang hilang itu. Sebab, keberatan itu dinyatakan tidak dapat terima. "Sehingga dengan demikian keberatan tim penasehat hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim.
Selain itu, hakim juga memiliki pertimbangan lainnya, yakni ketidaksetujuan hakim terkait keberatan Novanto terkait soal adanya kerugian negara yang tidak pasti pada perkara ini. "Terdapat keberatan tersebut majelis tidak sependapat," kata hakim.
Sebelumnya tiga nama tersebut ada dalam dakwaan terdakwa lain, yakni dari mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ketiga nama itu, disebut-sebut juga menerima suap dari proyek KTP-el saat menjabat anggota DPR periode 2009-2014. Saat itu, Ganjar dan Yasonna selaku anggota Komisi II DPR dan Olly selaku pimpinan Badan Anggaran (Banggar).
Ketiga politikus itu disebutkan menerima suap dalam bentuk dollar. Ganjar Pranowo misalnya, Gubernur Jawa Tengah saat ini disebut menerima suap 520.000 dollar AS. Diikuti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly 84.000 dollar AS, serta Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey 1,2 juta dollar AS.
PepNews.com melacak nama-nama yang disebut dalam surat dakwah yang diberitakan sejumlah media. Berikut sejumlah nama individu dan korporasi yang disebut jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 13 Desember 2017.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman sebesar Rp2,3 miliar, 877.700 Dollar Amerika Serikat, dan 6.000 Dollar Singapura.
Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto 3,4 juta Dollar AS.
Andi Agustinus alias Andi Narogong 2,5 juta Dollar AS dan Rp 1,186 miliar.
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi Rp50 juta, 1 ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III. Pemberian melalui adiknya, Azmin Aulia.
Mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini 500.000 Dollar AS dan Rp 22,5 juta.
Drajat Wisnu Setyawan 40.000 Dollar AS dan Rp 25 juta.
Enam anggota panitia pengadaan barang dan jasa masing-masing mendapat R 10 juta.
Johannes Marliem 14,8 juta Dollar AS dan Rp25 miliar.
Anggota DPR Miryam S Haryani 1,2 juta Dollar AS.
Anggota DPR Markus Nari 400.000 Dollar AS atau setara Rp4 miliar.
Anggota DPR Ade Komarudin 100.000Ddollar AS.
Anggota DPR M Jafar Hapsah 100.000 Dollar AS.
Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sebesar 12,8 juta Dollar AS dan Rp44 miliar.
Ketua tim teknis proyek e-KTP Husni Fahmi 20.000 Dollar AS dan Rp10 juta.
Tri Sampurno Rp2 juta.
Beberapa anggota Tim Fatmawati, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rahmat Kurniawan masing-masing Rp60 juta.
Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp2 miliar.
Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gatheringdan SBU masing-masing Rp1 miliar.
Mahmud Toha selaku auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp3 juta.
Charles Sutanto Ekapradja 800.000 Dollar AS.
Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137,9 miliar.
Perum PNRI Rp107,7 miliar.
PT Sandipala Artha Putra Rp145,8 miliar.
PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp148,8 miliar.
PT LEN Industri Rp3,4 miliar.
PT Sucofindo Rp 8,2miliar.
PT Quadra Solution Rp79 miliar.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews