Setelah Lolos Verifikasi Faktual, Bagaimana Peluang PSI dan Perindo?

Kamis, 21 Desember 2017 | 07:42 WIB
0
421
Setelah Lolos Verifikasi Faktual, Bagaimana Peluang PSI dan Perindo?

Hari ini, Rabu 20 Desember 2017 Komisi Pemilihan Umum mendatangi kantor DPP Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kedatangan ketua KPU Arief Budiman dan rombongan adalah untuk melakukan verifikasi faktual untuk menjadi peserta pemilu 2019.

Dua partai ini pemain baru, jadi perlu melewati tahap verifikasi faktual mulai dari pengurus DPP Pusat hingga ke pengurus tingkat daerah. Aturan itu sesuai dengan Undang-Undang. Bagi parpol lama alias jadi peserta pemilu 2014 lalu, hanya akan melewati tahap verifikasi faktual untuk daerah otonomi baru (DOB).

[irp posts="6094" name="Grace Natalie Hadapi Ujian Terakhir PSI"]

Ada tiga hal yang dicek pada verifikasi faktual ini. Pertama, mengenai keberadaan pengurus inti. Seperti Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara. Hal kedua adalah keterwakilan perempuan, di mana syaratnya minimal 30 persen. Dan poin ketiga adalah kantor yang harus berdomisili di Jakarta dan masih dipergunakan minimal hingga tahap pemilu 2019 selesai.

Kedua partai baru ini dinyatakan Arief Budiman lolos verifikasi faktual DPP pusat karena ketiga syarat itu terpenuhi.

Namun, meski sudah dinyatakan lolos tahap DPP pusat, kedua partai diminta tidak jemawa dulu. Sebab kata Arief, masih menunggu hasil verifikasi faktual di tingkat daerah. "Lolos hari ini juga belum tentu menyelesaikan semuanya. Sebab masih ada verifikasi faktual di provinsi, kabupaten dan kota," kata Arief di kantor PSI, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.

Ketentuannya, parpol baru dinyatakan benar-benar lolos verifikasi faktual jika syarat di DPP pusat dan tingkat daerah semuanya memenuhi syarat. Namun, tetap dinyatakan lolos jika memenuhi persyaratan 75 persen secara keseluruhan. "Kabupaten kota ada yang ngga lolos, gapapa, asal syarat 75 persen terpenuhi," jelas Arief.

Masa verifikasi faktual untuk DPP pusat akan berlangsung selama 7 hari terhitung sejak 15 Desember 2017. Sementara untuk tingkat daerah seperti Provinsi dan kabupaten/kota berlangsung selama 21 hari sejak tanggal yang sama.

Proses di daerah memang agak lama sebab selain mengecek tiga hal tersebut, juga ada pemeriksaan keanggotaan. "Di Undang-undang disebut sekurang-kurangnya seperseribu dari jumlah penduduk di tiap kabupaten/kota," kata Arief.

Verifikasi faktual parpol sudah hampir memasuki tahap akhir dari serangkaian proses pendaftaran peserta pemilu 2019. Mari ingat lagi alurnya. Seperti laporan cnnindonesia.com, tahap pertama merupakan tahap pendaftaran. Parpol yang terdaftar di Kemenkumham, mendaftar dengan mengisi Sistem Informasi Partai Politik (sipol) secara online sejak 3-16 Oktober 2017.

Setelah itu, parpol harus datang ke kantor KPU dan menyerahkan salinan data dalam bentuk tercetak. Beberapa formulir juga harus dibawa partai ke meja pendaftaran.

[irp posts="816" name="Pemilu 2019, Hary Tanoe Harus Buktikan Perindo Bukan “Partai Simulasi”"]

Setelah berkas lengkap dan parpol menerima tanda terima, KPU lakukan pemeriksaan administrasi mulai 17 Oktober hingga 15 November 2017.

Parpol yang tak memenuhi syarat administrasi juga diberi kesempatan merevisi pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Hasil revisi administrasi diumumkan 12-15 Desember 2017.

Hasil revisi administrasi ini sudah diumumkan KPU pada Kamis 14 Desember 2017 lalu. KPU menyatakan ada 12 partai politik yang lolos verifikasi administrasi pemilu 2019. Ke-12 partai itu adalah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI-P, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara dua parpol yang tak lolos tahap penelitian administrasi adalah Partai Berkarya dan Partai Garuda.

Belakangan, ada sembilan parpol kloter kedua yang dinyatakan berhak melanjutkan proses pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu setelah adanya putusan sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Ke-9 parpol tersebut adalah PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.

Setelah verifikasi administrasi, baru masuk ke tahap verifikasi faktual yang sekarang sedang dilakukan KPU. Partai yang dinyatakan lolos verifikasi faktual di tingkat pusat, provinsi dan daerah, akan diumumkan menjadi peserta pemilu 2019 pada 17 Februari 2018 nanti.

Nah, mari kita tunggu hasil dari proses panjang parpol demi bisa berlaga di pemilu dua tahun mendatang. Gak sabar!

***