Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti sekali dua jatuh juga. Begitulah nasib mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Dia didakwa oleh hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah melakukan penyalahgunaan kewenangan atas jabatan yang diembannya untuk memperkaya orang dan korporasi dalam kasus megaproyek KTP Elektronik.
Surat dakwaan jaksa KPK menjelaskan siapa saja orang dan korporasi tersebut yang telah menerima aliran dana fee KTP-el. Dalam sejumlah media arus utama, PepNews.com melacak nama-nama yang disebut dalam surat dakwah yang diberitakan sejumlah media.
Berikut sejumlah nama individu dan korporasi yang disebut jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
1. IRMAN
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman sebesar Rp2,3 miliar, 877.700 Dollar Amerika Serikat, dan 6.000 Dollar Singapura.
2. SUGIHARTO
Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto 3,4 juta Dollar AS.
3. ANDI NAROGONG
Andi Agustinus alias Andi Narogong 2,5 juta Dollar AS dan Rp 1,186 miliar.
4. GAMAWAN FAUZI
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi Rp50 juta, 1 ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III. Pemberian melalui adiknya, Azmin Aulia.
5. DIAH ANGGRAINI
Mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini 500.000 Dollar AS dan Rp 22,5 juta.
6. DRAJAT WISNU SETYAWAN
Drajat Wisnu Setyawan 40.000 Dollar AS dan Rp 25 juta.
7. ENAM ANGGOTA PANITIA
Enam anggota panitia pengadaan barang dan jasa masing-masing mendapat R 10 juta.
8. JOHANNES MARLIEM
Johannes Marliem 14,8 juta Dollar AS dan Rp25 miliar.
9. MIRYAM A HARYANI
Anggota DPR Miryam S Haryani 1,2 juta Dollar AS.
10. MARKUS NARI
Anggota DPR Markus Nari 400.000 Dollar AS atau setara Rp4 miliar.
11. ADE KOMARUDDIN
Anggota DPR Ade Komarudin 100.000Ddollar AS.
12. M JAFAR HAPSAH
Anggota DPR M Jafar Hapsah 100.000 Dollar AS.
13. ANGGOTA DPR
Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sebesar 12,8 juta Dollar AS dan Rp44 miliar.
14. HUSNI FAHMI
Ketua tim teknis proyek e-KTP Husni Fahmi 20.000 Dollar AS dan Rp10 juta.
15. TRI SAMPURNO
Tri Sampurno Rp2 juta.
16. TIM FATMAWATI
Beberapa anggota Tim Fatmawati, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rahmat Kurniawan masing-masing Rp60 juta.
17. WAHYUDIN
Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp2 miliar.
18. DIREKSI PT LEN
Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gatheringdan SBU masing-masing Rp1 miliar.
19. MAHMUD TOHA
Mahmud Toha selaku auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp3 juta.
20. CHARLES SUTANTO
Charles Sutanto Ekapradja 800.000 Dollar AS.
21. MANAJEMEN
Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137,9 miliar.
22. PERUM PNRI
Perum PNRI Rp107,7 miliar.
23. PT SANDIPALA
PT Sandipala Artha Putra Rp145,8 miliar.
24. PT MEGA LESTARI
PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp148,8 miliar.
25. PT LEN
PT LEN Industri Rp3,4 miliar.
26. PT SUCOFINDO
PT Sucofindo Rp 8,2miliar.
27. PT QUADRA SOLUTION
PT Quadra Solution Rp79 miliar.
Sebelumnya, kemarin, Rabu 13 Desember 2017 telah dilaksanakan sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Novanto itu didakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai ketua DPR dalam kasus megaproyek pengadaan KTP Elektronik yang merugikan negara Rp2,3 triliun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar jaksa KPK Irene Putrie seperti dikutip Kompas.com, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Irene dalam sidang mengatakan, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-el tahun 2011-2013. Dengan tindakan tersebut, Novanto dianggap menguntungkan dirinya sendiri dan juga memperkaya orang lain dan korporasi.
Jaksa KPK itu melanjutkan, Novanto juga dituduh sudah sejak awal telah mengatur skenario sedemikian rupa terkait penggunaan anggaran murni yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannya, tak lain agar pencairan anggaran tersebut mendapatkan persetujuan dari Novanto yang menjabat Ketua DPR RI.
Irene mengatakan, pada Februari 2010 lalu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, menemui Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu untuk membuat satu kesepakatan bahwa, sebagai pihak penyedia barang dan jasa Andi Narogong pada waktu itu akan menjadi pihak yang menyediakan fee bagi anggota DPR, untuk mempermudah persetujuan anggaran tersebut.
Setelahnya, Andi yang saat itu dekat dengan Novanto kemudian mengajak Irman untuk menemui mantan Ketua Partai Golkar itu. “Terdakwa selaku Ketua Fraksi Golkar dipandang sebagai kunci keberhasilan pembahasan anggaran. Atas ajakan tersebut, Irman menyetujuinya,” kata jaksa.
[irp posts="4947" name="Sisa-sisa Terakhir Perlawanan Sengit Setya Novanto"]
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Irene, dia menguraikan sejumlah pertemuan yang dihadiri pengusaha dan pejabat dari Kemendagri. Saat itu, Novanto menyatakan persetujuannya untuk kemudian mendukung terlaksananya proyek KTP-el dan memastikan bahwa anggaran sebesar Rp5,9 triliun disetujui DPR dengan syarat, fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR itu harus diberikan terlebih dulu oleh pengusaha yang ikut dalam proyek tersebut.
Jika tidak diberikan fee terlebih dulu, kata Jaksa, maka Novanto tidak akan membantu pengurusan anggaran proyek KTP-el itu. Saat itu, para pengusaha yang tergabung dalam konsorsium berjanji akan memenuhi permintaan Novanto. Selain kepada anggota DPR, fee 5 persen tersebut juga diberikan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, 5 persen untuk Irman dan staf di Kemendagri.
Dalam sidang perdana tadi, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews