Main Drama Sekalipun, Novanto Tetap Saja Didakwa

Kamis, 14 Desember 2017 | 05:47 WIB
0
409
Main Drama Sekalipun, Novanto Tetap Saja Didakwa

Aksi drama yang dilakukan mantan ketua DPR RI Setya Novanto kembali menghiasi pemberitaan di sejumlah media dari sejak pagi tadi. Diketahui, hampir dua jam lebih sidang diskors lantaran Novanto berulang kali menginterupsi sidang karena ingin ke toilet.

Padahal, sebelum sidang dilaksanakan, dokter telah melakukan pemeriksaan terhadap Novanto dan dia dinyatakan baik-baik saja.

Pun demikian, setelah ditunda beberapa waktu, sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Novanto itu didakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai ketua DPR dalam kasus megaproyek pengadaan KTP Elektronik yang merugikan negara Rp2,3 triliun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum," ujar jaksa KPK Irene Putrie seperti dikutip Kompas.com, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 13 Desember 2017.

Irene dalam sidang mengatakan, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-el tahun 2011-2013. Dengan tindakan tersebut, Novanto dianggap menguntungkan dirinya sendiri dan juga memperkaya orang lain dan korporasi.

Jaksa KPK itu melanjutkan, Novanto juga dituduh sudah sejak awal telah mengatur skenario sedemikian rupa terkait penggunaan anggaran murni yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannya, tak lain agar pencairan anggaran tersebut mendapatkan persetujuan dari Novanto yang menjabat Ketua DPR RI.

Irene mengatakan, pada Februari 2010 lalu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, menemui Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu untuk membuat satu kesepakatan bahwa, sebagai pihak penyedia barang dan jasa Andi Narogong pada waktu itu akan menjadi pihak yang menyediakan fee bagi anggota DPR, untuk mempermudah persetujuan anggaran tersebut.

Setelahnya, Andi yang saat itu dekat dengan Novanto kemudian mengajak Irman untuk menemui mantan Ketua Partai Golkar itu. "Terdakwa selaku Ketua Fraksi Golkar dipandang sebagai kunci keberhasilan pembahasan anggaran. Atas ajakan tersebut, Irman menyetujuinya," kata jaksa.

[irp posts="5868" name="Episode Pertama; Papa" Sakit di Ruang Sidang, "Mama" Menangis"]

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Irene, dia menguraikan sejumlah pertemuan yang dihadiri pengusaha dan pejabat dari Kemendagri. Saat itu, Novanto menyatakan persetujuannya untuk kemudian mendukung terlaksananya proyek KTP-el dan memastikan bahwa anggaran sebesar Rp 5,9 triliun disetujui DPR dengan syarat, fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR itu harus diberikan terlebih dulu oleh pengusaha yang ikut dalam proyek tersebut.

Jika tidak diberikan fee terlebih dulu, kata Jaksa, maka Novanto tidak akan membantu pengurusan anggaran proyek KTP-el itu. Saat itu, para pengusaha yang tergabung dalam konsorsium berjanji akan memenuhi permintaan Novanto. Selain kepada anggota DPR, fee 5 persen tersebut juga diberikan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, 5 persen untuk Irman dan staf di Kemendagri.

Dalam sidang perdana tadi, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

***