Perlawanan Terakhir Setya Novanto di Pengadilan

Senin, 11 Desember 2017 | 07:02 WIB
0
371
Perlawanan Terakhir Setya Novanto di Pengadilan

Sudah diketahui umum, beberapa waktu lalu sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga tiga mingggu ke depan. Akibatnya, kasus dugaan korupsi KTP Elektronik yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan berjalan lambat dan menghadirkan banyak isu sensitif dalam masyarakat.

Padahal, Rabu 29 November 2017, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Novanto yang akan digelar hari Kamis 30 November 2017. “Kami tidak perlu takut menghadapi praperadilan, kami hadapi saja. Kami siap seratus persen, jangan takut,” katanya seperti dikutip Kompas.com, Rabu pada hari yang sama.

Pada saat itu Hakim Kusno membacakan surat bernomor B887/HK.07.00/55/11/2017 yang dikirimkan KPK. Surat permohonan penundaan sidang tersebut ditunjukkan kepada PN Jaksel cq hakim. Dalam surat itu, KPK meminta kepada hakim agar menunda persidangan karena KPK tengah menyiapkan bukti dan administrasi untuk menghadapi gugatan praperadilan Novanto.

“Jadi termohon tidak bisa hadir dan minta ditunda tiga minggu. Bagaimana pendapat pemohon,” tanya Kusno kepada pengacara Setnov dalam persidangan, PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis 30 November 2017.

[irp posts="5527" name="Setya Novanto Menyerah"]

Pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan, seharusnya hakim menolak permohonan yang diajukan KPK. Sebab, kata dia, putusan sidang praperadilan seharusnya keluar tujuh hari sebagaimana diatur dalam KUHAP. “Pengunduran yang diajukan termohon sangat bertentangan dengan asas peradilan. Sehingga tidak ada dasar untuk dikabulkan,” kata Ketut.

Karena itu, Ketut menganggap ada kesengajaan yang sedang dimainkan KPK di balik permohonan penundaan tersebut. KPK, kata dia, tidak beritikad baik dan diduga telah melakukan unfairness procedure terhadap kliennya. Padahal, sambungnya, sidang praperadilan tersebut hanya menguji keabsahan penetapan tersangka, bukan pada pokok perkara. “Tidak ada alasan kemudian menyatakan tidak atau belum siap mengahdapi sidang praperdilan ini,” kata dia.

Pun begitu, hakim tunggal Kusno memutuskan menunda persidangan tersebut selama tiga hari kerja. Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan ini, kata dia, ditunda hingga Kamis 7 Desember 2017. “Karena penetapan sidang lalu sudah lebih dari 15 hari, maka sidang ini saya tunda Kamis yang akan datang, mengingat besok libur,” sebut dia.

Kusno mengatakan, adapun penundaan itu dilakukan sesuai dengan hukum acara perdata. Sebab, kata dia, sidang praperadilan tidak diatur secara rinci yang mengakibatkan jika salah satu pihak tidak hadir maka sidang harus ditunda. “Agar nanti kamis yang akan datang ke PN Jakarta Selatan sudah siap dengan jawaban dan datang jam 9 pagi. Saya minta termohon maupun pemohon jam 9 sudah datang dan bisa kita mulai,” kata hakim Kusno.

Ketua KPK Agus Rahardjo, Minggu lalu di Gedung KPK, Jakarta mengatakan pihaknya berharap bisa segera melimpahkan berkas Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta di tengah persiapan mereka menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Novanto.

“Persiapan di praperadilan secara matang juga kita siapkan, kemungkinan melimpahkan juga kita siapkan. Kita nanti melihat mana yang visibel bagi KPK,” kata Agus seperti dikutip CNNIndonesia.com, Jumat 24 November 2017 lalu.

Agus mengatakan, memang ada kekhawatiran pihaknya terhadap Novanto yang akan kembali memenangkan sidang praperadilan tersebut. Hal itu, kata dia bukan tanpa alasan. Sebab sebagaimana diketahui publik saat ini bahwa, hakim yang akan menangani praperadilan Novanto dikenal sebagai orang yang pernah membebaskan terdakwa korupsi saat menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat tahun 2015 silam.

Namun, kata dia, KPK telah mengantisipasi kemenangan Novanto. Pihaknya saat ini dalam hal ini Tim Biro Hukum KPK telah mempelajari dokumen-dokumen terkait penyidikan dalam kasus dugaan korupsi megaproyek KTP-el. “Mudah-mudahan kita persiapannya di praperadilan (Setya Novanto) juga jauh lebih matang dibandingkan yang kemarin,” kata Agus.

[irp posts="5503" name="Siasat Politik Setya Novanto Sebelum Munaslub 2016 di Bali"]

Sementara, Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar dalam sebuah wawancara di media yang sama mengatakan, KPK harus mampu mengantisipasi langkah-langkah licin yang diambil pihak Novanto, salah satunya adalah dengan mengulur waktu agar berkas perkara tak dapat dirampungkan oleh KPK sebelum praperadilan diputus.

Olehnya, KPK harus mengambil sikap tegas dalam memanggil saksi meringankan yang diajukan Novanto, supaya proses pemberkasan dapat segera dilengkapi. KPK, kata dia, harus melakukan tindakan cepat seperti melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi Novanto yang mangkir dari panggilan sebanyak dua kali. Menurutya, KPK pun bisa mempidanakan saksi-saksi tersebut jika tidak memenuhi panggilan KPK.

“Ketika saksi itu sudah diajukan tersangka, lalu dipanggil dan menjadi agenda penyidikan, sekali tidak datang kemudian dua kali tidak datang, maka bisa langsung diangkut. Itu sesuai prosedur KUHAP bisa dibawa secara paksa,” kata Fickar, Senin 27 November 2017.

***