Surat KPK untuk Hakim Kusno Cuma Bikin Novanto Tambah Sakit

Senin, 4 Desember 2017 | 18:56 WIB
0
428
Surat KPK untuk Hakim Kusno Cuma Bikin Novanto Tambah Sakit

Langit Jakarta masih mendung. Hujan menyirami bumi sedari pagi, Kamis, 30 November 2017. Entah kenapa, hujan ini bagaikan pertanda kesedihan, termasuk sedihnya pembela Setya Novanto.

Hakim Kusno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Setya Novanto karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon untuk menunda sidang selama tiga minggu. Luar biasa. Kali ini Setya Novanto mungkin dibuat kesal.

Biasanya kan KPK yang kesal dengan Setya Novanto. Kali ini terbalik. Tetapi, tidak hanya Setya Novanto yang kesal. Semua penonton dan pencari berita juga. Bayangkan saja, sudah menempuh perjalanan di bawah guyuran hujan, berita yang didapat adalah “sidang ditunda’.

[irp posts="4853" name="Dalil Ne Bis In Idem" Senjata Hakim Kusno Menangkan Setya Novanto?"]

Maka isi berita kekesalan pun berjudul, KPK meminta penundaan sidang. Pengacara Setya Novanto meminta tiga hari kerja. Hakim Kusno mengabulkan permintaan kedua belah pihak. Menunda sidang dengan waktu tiga hari kerja. Karena Jum’at libur, iya hitungan Senin, Selasa dan Rabu. Jadi mulai lagi Kamis depan.

Seharusnya, hari terakhir di bulan November 2017 memulai praperadilan kedua Setya Novanto. Namun KPK tidak hadir. KPK malah mengirim surat kepada Hakim Kusno. Hakim Tunggal Kusno pun membacakan Surat KPK Nomor B887/HK.07.00/55/11/2017 di dalam persidangan.

Isi suratnya kira-kira sebagai berikut : “Memohon menunda sidang, karena sedang mempersiapkan bukti surat dan administrasi dan koordinasi pihak terkait”.

Ketua KPK, Agus Rahardjo membenarkan permohonan penundaan tersebut. “Kami mengajukan minta waktu untuk mundur kalau tidak salah tiga minggu. Terserah Pak Hakim mau berikan berapa," kata Agus kepada awak media.

Hakim Kusno pun hanya memberikan waktu satu minggu. “Kita tunda sidang tanggal 7 Desember, sidang praperadilan Kamis pukul 09.00 WIB," kata hakim Kusno. Dari tiga minggu menjadi satu minggu sudah cukup membuat Setya Novanto dan para pembelanya puyeng.

Surat KPK bikin geleng-geleng kepala. Kalau bukan untuk membuat kesal. Mau apa lagi coba? Bukankah penetapan tersangka sudah clear? Kalau aman, tentu KPK tinggal mendatangi sidang sebagai ‘pihak termohon’. Tapi ya sudahlah. Kapan juga Setya Novanto mendapatkan balasan setimpal untuk kesal.

Minggu depan, saat Hakim Kusno memimpin sidang. KPK akan hadir dengan membawa berkas. Di saat itulah Setya Novanto menjadi ‘pemohon’ berhadapan dengan KPK sebagai ‘termohon’.

[irp posts="4718" name="Jangan Senang Dulu dengan Hakim Kusno, Ini Rekam Jejaknya!"]

Sebenarnya, penetapan tersangka Setya Novanto sudah sangat lama. Bahkan Setya Novanto pernah menggagalkan status tersebut di sidang praperadilan. Sehingga, berkas-berkas KPK sewajarnya sudah lengkap. Akan tetapi, namanya meminta penundaan. Hakim Kusno bisa mengabulkan permintaan KPK.

Dengan demikian, KPK bisa sesekali tidak hadir dengan pelbagai alasan, sehingga Hakim Kusno menunda sidang. Panjangnya masa sidang praperadilan akan menambah tekanan mental bagi Setya Novanto.

Terlebih tanggal sudah memasuki bulan Desember 2017. Di bulan ini, Setya Novanto akan terus menghadapi pertanyaan penyidik KPK. Setya Novanto juga bakal diperiksa oleh Majelis Kehormatan Dewan. Sekaligus menghadapi praperadilan. Di internal Golkar, posisi Setya Novanto sulit untuk diselamatkan.

***