NU Tolak Rizieq Shihab sebagai Imam Umat Islam Indonesia

Sabtu, 2 Desember 2017 | 21:53 WIB
0
590
NU Tolak Rizieq Shihab sebagai Imam Umat Islam Indonesia

Pemilihan pemimpin oleh sekelompok atau segelintir orang adalah sah, tidak ada yang melarang. Silakan saja, satu kelompok memilih pemimpin karena memang pemimpin menjadi pengatur organisasi.

Tidak terkecuali dengan para alumni 212. Setelah menyelenggarakan kongres, Alumni 212 menetapkan komitmen Habib Rizieq sebagai Imam Besar Umat Islam Indonesia. Bisa dikatakan benar. Karena Habib Rizieq adalah Imam Besar Front Pembela Islam sebagai penggerak massa 212. Wajar saja, kalau umat Islam yang dimaksud adalah umat Islam yang ikut aksi 212.

Ketua Presidium Alumni 212, Slamet mengatakan bahwa Habib Rizieq adalah Imam Besar Umat Indonesia. Oleh karena itu, Slamet meminta pemerintah menghentikan upaya kriminalisasi Habib Rizieq. “Peserta kongres menguatkan kembali komitmen alumni 212 bahwa Habib Rizieq adalah Imam Besar Umat Indonesia dan hentikan kriminalisasi,” kata dia dipanggung reunia Alumni 212, Monas, Jakarta.

[irp posts="4933" name="Sayang, Rizieq Tak Pulang dan Batal Hadiri Reuni 212"]

Masalah muncul tanpa disadari oleh alumni 212. Pernyataan umat Indonesia dan Imam Besar perlu dipertegas lagi. Jika Imam Besar, apakah Indonesia mengenal kata Imam Besar? Jika umat Indonesia, apakah peserta reuni 212 mewakili umat Islam se-Indonesia?

[caption id="attachment_5044" align="alignleft" width="522"] Robikin Emhas (Foto: Netralnews.com)[/caption]

Atas pernyataan ketua alumni 212, Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PB NU) pun bersuara. Pernyataan Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PB NU, Robikin Emhas menjadi penyegar. “Jamaahnya yang memilih imam, jadi imam untuk jamaah sendiri,” kata Robikin. Karena menurut Robikin, peserta kongres alumni 212 tidak mencapai kourum untuk mempresentasikan umat Islam di Indonesia.

Perlu diketahui bahwa NU dan Muhammadiyah merupakan organisasi agama yang besar. Pernyataan mereka bukan main-main. Sekali bicara, maka ucapan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, Robikin Emhas sudah membunyikan sirene bahwa NU menolak pengangkatan Habib Rizieq sebagai Imam Besar. Kalau untuk imamnya FPI dan alumni 212 sih boleh saja.

Robikin yang juga memiliki kantor hukum menjawab masalah ‘kriminalisasi’ yang dituduhkan kepada proses hukum Habib Rizieq. Robikin mengatakan bahwa setiap warga negara bersamaan dengan kedudukannya sama di depan hukum. “Itu jaminan konstitusi," katanya.

Robikin menjelaskan bahwa hukum berlaku untuk semua. Karena Indonesia adalah negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Bahkan akses untuk keadilan atau juctice for all tanpa terkecuali. Semua akses terbuka untuk semua warga negara. “Konsekuensinya, penegakan hukum atau law enforcement harus dilaksanakan oleh penegak hukum,” kata Robikin.

Robikin juga menjelaskan kepada semua pihak, termasuk yang merasa bahwa ada kriminalisasi terhadap Habib Rizieq, bahwa proses hukum itu berdasarkan alat bukti yang cukup. Jadi, siapapun yang diduga melanggar hukum harus siap menjalani proses hukum.

Dengan demikian NU ingin mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Benar salah ada prosedurnya. Biarkan hukum bekerja dan buktikan saja. Jika benar buktikan kebenaran itu. Jika salah terima saja putusan hakim.

Robikin Emhas yang juga Anggota Majelis Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyayangkan aksi pencampuradukan agama dengan politik. Robikin mengungkapkan kesedihannya kepada awak media.

[irp posts="2073" name="Rizieq Shihab untuk Calon Presiden 2019, Mengapa Tidak?"]

“Betapa rendah kedudukan agama bila dijadikan aspirasi politik hanya untuk menangguk keuntungan politik elektoral. Apalagi sekedar dikonversi dengan perolehan suara dalam politik elektoral lima tahun,” kata dia sebagaimana dikutip Detik.com.

Untuk urusan politik dan pemilu, Robikin Emhas cukup berpengalaman. Dia turut serta mendirikan KIPP pada tahun 1996. KIPP adalah perkumpulan pemantau pemilu pertama dan tertua di Indonesia.

Intinya, Robikin menjadi corong NU untuk mengatakan bahwa Habib Rizieq bukan Imam Besar Umat Islam Indonesia. Robikin sebagai pengacara menjanjikan bahwa hukum tegak di Indonsia sesuai konstitusi. Terakhir, sebagai Majelis KIPP, Robikin tahu bagaiman konstelasi politik Indonesia.

***