Ia bukan ulat yang suka merayapi daun dan memakannya, tetapi pengacara ini benar-benar sedang naik daun. Dia adalah Fredrich Yunadi, pengacara yang selama ini berjaya dalam membela Setya Novanto, tersangka kasus korupsi KTP Elektronik ini nyaris menjadi Ketua KPK sebelum kandas.
Fredrich pernah mencalonkan diri sebagai komisioner KPK tahun 2010 silam. Ia berhasil menjadi salah satu dari 12 kandidat Calon Ketua KPK, dan sempat menjalani fit & proper test pada 4 Agustus 2010. Namun, ia gagal menjadi salah satu komisioner KPK periode 2011-2015.
Kegigihannya dalam menjalankan profesionalismenya tentu saja patut diacungi jempol, satu jempol saja ya, di luar sangkaan publik bahwa ia sebenarnya sedang menghalang-halangi kerja KPK dalam memberantas korupsi.
Pekan ini isu politik negeri kita panas banget bukan alang kepalang. Semua tajuk media massa sepertinya diisi oleh cerita Setya Novanto. Buat yang ngikutin drama ini, semua masyarakat pasti ngikut, sering dong ya nama Fredrich Yunadi disebut-sebut. Doi kuasa hukumnya Setya Novanto. Karena kasus ini, Fredrich tiba-tiba naik daun dan dikenal hampir seluruh masyarakat Indonesia.
Ternyata, Fredrich Yunadi bukan pemain baru. Dia sudah menangani berbagai kasus besar. Ingat kasus Budi Gunawan alias BG vs KPK beberapa waktu lalu? Itu ditangani oleh Fredrich, hingga BG memenangkan praperadilan bahkan sekarang BG jadi kepala BIN. Terus Ia juga menjadi kuasa hukum mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Susno Duaji.
[irp posts="4142" name="Fredrich Yunadi, Nama Yang Jadi Fenomenal Setelah Bela Setya Novanto"]
Fredrich Yunadi memiliki kantor Advokasi Yunadi & Associates, yang sudah berusia 23 tahun. Ibarat manusia itu sudah masuk periode dewasa. Kantor ini didirikan bersama dua belas rekanannya. Makin kuat dengan didukung dua puluh lima Hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Polisi dan ahli-ahli hukum sebagai rekan.
Tahun 1999, Fredrich tercatat pernah membela kepentingan Padmo Sumasto dan Kartini Mulyadi cs dalam Kasus sengketa kepemilikan RS Sumber Waras. Masih di tahun yang sama, Ia juga membela Direksi Bank Exim dalam Kasus Kerugian Valas di Bank EXIM tahun 1998/1999 sebesar Rp.20 triliun dengan hasil memperoleh SP3 dari Kejaksaan Tinggi DKI.
Pada tahun 2000, Fredrich Yunadi menangani kasus PT. Inter World Steel Mills Indonesia dan juga memenangkan kasus permohonan Praperadilan terhadap Direktur Reserse Ekonomi MABES POLRI atas penyitaan motor Merk Millenium yang tidak sah di tahun yang sama. Bahkan putusan Praperadilan ini telah menjadi jurisprudensi putusan praperadilan. Empat tahun berikutnya, Ia berhasil membebaskan tersangka korupsi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo.
Dalam perjalanannya hingga sekarang, ternyata Fredrich juga menangani kasus hukum yang membelit tokoh nasional. Sebut saja dua nama di atas, Budi Gunawan dan Susno Duadji. Hingga sekarang menangani kasus megakorupsi yang menyeret ketua umum DPR RI Setya Novanto, yang juga ikut menaikkan namanya hingga setenar sekarang.
Proses hukum yang tengah berlangsung terhadap kliennya, Setya Novanto, tidak bisa lepas dari kelihaian sang Pengacara. Fredrich punya andil besar dalam penyelamatan Setnov dari pengejaran KPK.
Mari kita flashback sejak ditetapkannya Setnove sebagai tersangka 17 Juli 2017 lalu...
Setya Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan KTP Elektronik, mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya yaitu Andi Narogong. Novanto diduga sebagai kunci dari anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun. Pada 17 Juli, Ia ditetapkan menjadi tersangka untuk pertama kalinya.
Merasa tak terima, Setnov tidak tinggal diam. Pada 4 September 2017, Setya Novanto melalui tim advokasinya resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan praperadilan tersebut tercatat dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
[irp posts="4104" name="Setya Novanto, Pria Tampan" yang Memulai Bisnis dengan 3 Kuintal Beras"]
Pada 29 September 2017, praperadilan Setya dimenangkan hakim tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memutuskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik tidak sah. Dengan begitu, status tersangka Novanto dalam kasus e-KTP itu telah dibatalkan.
Ibarat pacar, Fredrich Yunadi tergolong tipe pria yang 'sayang banget' sama pacarnya dan tidak boleh wanitanya tersakiti hatinya. Yap, setelah kasus pemenangan atas praperadilan tersebut, banyak meme soal Setnov yang bermunculan di sosial media dan dinilai mencemari nama baik Setya. Sehingga Fredrich melaporkan akun-akun pembuat lelucon tersebut ke Kabareskrim Polri.
Bahkan ketika KPK menetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka untuk kedua kalinya, Fredrich tak tinggal diam dengan melaporkan balik dua pimpinan KPK ke Polisi atas tuduhan pemalsuan surat.
Hingga KPK melakukan penggeledahan di rumah Setya Novanto Rabu malam 15 November 2017, Setya berhasil 'meloloskan' diri dari kejaran KPK. Bahkan sekarang status Setya Novanto yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena Setya tidak kunjung menyerahkan diri.
Kasus ini masih jauh dari kata akhir. Bahkan sekarang sedang panas-panasnya. Sebab, Setya Novanto sekarang harus menanggung akibat berurusan dengan tiang listrik yang mengantarkannya 'menginap' di RS Medika Permata Hijau. Sepertinya urusan dengan tiang listrik benar-benar gawat sampai Setya harus dirujuk ke RSCM agar mendapat perawatan yang lebih baik.
Semoga Setya cepat sembuh agar kasus korupsi ini bisa segera diselesaikan. Juga, bisa membuktikan 'kehebatan' seorang Fredrich Yunadi saat berhadapan dengan KPK. Apakah kasus dengan KPK bisa kembali ia selesaikan seperti kasus BG yang sekarang bisa bebas dan menjabat sebagai kepala BIN?
Tentu Ia akan menjadi sangat populer bahkan fenomenal jika lagi-lagi bisa 'mengalahkan' KPK dan memenangkan kliennya.
Ini layak dinanti.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews