Setya Novanto Buron!

Kamis, 16 November 2017 | 10:00 WIB
0
1591
Setya Novanto Buron!

Hingga hari Kamis, 16 November 2017 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mencari keberadaan Setya Novanto setelah tadi malam penyidik KPK yang mendatangi kediaman Ketua DPR itu di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tidak menemukan yang bersangkutan.

Drama menegangkan itu terjadi pada Rabu 15 November 2017 malam saat penyidik KPK mendatangi kediaman Setya yang terletak di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedatangan tim penyidik KPK itu untuk menangkap Setya Novanto. Namun, Setya tak ditemukan di sana, ia "raib" seperti ditelan bumi.

Dengan tidak adanya Setya Novanto yang tersangkut kasus KTP Elektronik di kediamannya saat KPK datang, dapat diduga sementara bahwa Setya Novanto telah melarikan diri. Jika benar melarikan diri, berarti status Setya Novanto boleh dikatakan buron. KPK bisa segera meminta Kepolisian RI untuk menerbitkan surat DPO alias Daftar Pencarian Orang.

Namun pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yakin kliennya masih berada di Jakarta. "Saya yakin 100 persen di Jakarta. Beliau bukan pengecut, cuma beliau tidak ikhlas diperkosa," kata Fredrich di kediaman Novanto, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 16 november 2017 sebagaimana dikutip Detik.com.

Fredrich mengaku tidak tahu keberadaan Setya Novanto dan tak bisa berkomunikasi dengan kliennya itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada sejumlah media online mengatakan, para penyidik telah mengantongi surat perintah penangkapan untuk Ketua Umum Partai Golkar itu saat menandatangi kediamannya itu. Hingga tulisan ini diturunkan, penyidik belum menemukan keberadaan Novanto.

[irp posts="4054" name="Berharap Kasus Setnov-KPK Tak Berakhir dengan Penjemputan Paksa"]

"Upaya persuasif sudah kami (KPK) lakukan sampai dengan tengah malami. Tim masih di lapangan, pencarian masih dilakuan," kata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari tadi sebagaimana dikutip Kompas.com.

Febri menyebutkan, jika Setya Novanto tidak juga ditemukan keberadaan, KPK akan memikirkan langkah selanjutnya, yakni berkoordinasi dengan Polri untuk segera menerbitkan surat DPO. Namun sampai dinihari tadi belum ada status DPO yang diterbitkan terkait Ketua Umum Partai Golkar itu.

Penyidik KPK Menurut Febri punya wakti 1x24 jam untuk memutuskan langkah selanjutnya tersebut. Namun demikian, Febri atas nama KPK tetap mengimbau Novanto untuk menyerahkan diri. "Belum terlambat untuk serahkan diri," katanya.

Febri juga mengungkapkan, dalam kasus e-KTP, KPK telah menjadwalkan 11 kali pemeriksaan terhadap Novanto, baik sebagai saksi untuk tersangka lain, maupun pemeriksaannya sebagai tersangka. Sejatinya, pada Rabu lalu Setya Novanto diperiksa di KPK namun yang bersangkutan tidak datang karena memilih berada di Gedung DPR untuk mengikuti rapat Paripurna.

[caption id="attachment_4082" align="alignleft" width="551"] Penyidik KPK di Kediaman Setya Novanto (Foto: Kompas.com)[/caption]

KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat 10 November 2017 setelah ia lolos dari status tersangkanya karena memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

[irp posts="4025" name="Tidak Ada di Kediamaan Saat KPK Datang, Setya Novanto Larikan Diri?"]

Setya Novanto tidak sendirian. Bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sebagaimana disangkakan. Mereka antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Atas perbuatan yang dilakukan ramai-ramai itu negara diduga dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Babak penutup yang mungkin akan terjadi adalah upaya pencarian terhadap Setya Novanto selaku buronan aparat kepolisian. Jika ia menyerahkan diri, tentu itu lebih baik karena dengan demikian proses hukum atas kasus megakorupsi yang menimpanya segera berakhir. Jika pun tidak, maka tugas selanjutnya beralih kepada Kepolisian RI setelah DPO yang diminta KPK dikeluarkan.

Eng ing eng....

***