Istilah "leader" (pemimpin) di sini terlalu keren jika disandingkan dengan kejahatan paling hina di dunia ini, yaitu korupsi. Istilah yang pas meski agak keren terdengar adalah "Godfather" atau kalau lebih mengindonesia ya pakai saja istilah "Kepala Bromocorah".
Skandal megakorupsi pengadaan e-KTP sejatinya sangat melukai hati rakyat dan bangsa ini. Bayangkan, ada bandit-bandit berdasi dengan sepatu mengkilat dan kehidupan glamour masih tega menggasak uang rakyat. Mengapa disebut uang rakyat? Sebab pendanaannya menggunakan APBN, padahal semula diniatkan memakai dana hibah saja. Ada unsur pajak yang disetor rakyat dalam APBN dan ketika sudah memakai dana APBN, maka "bandit tripartit" yaitu pemerintah, anggota DPR, dan pengusaha siap bancakan uang rakyat itu.
Siapa "Godfather" atau "Kepala Bromocorah" dalam kasus megakorupsi e-KTP? Bisa banyak pihak. Masing-masing bisa berperan sebaga "Bromocorah" itu. Barangkali, besarnya dana yang diterima perorangan atau partai yang totalnya mencapai Rp2,3 triliun bisa dijadikan ukuran alias indikator sementara.
Baik, kita simak orang-orang dan para pihak yang disebut jaksa KPK menerima aliran dana proyek e-KTP dalam surat dakwaan pada persidangan yang berlangsung, Kamis 9 Maret 2017 kemarin:
1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta
9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu
10. Mirwan Amir USD 1,2 juta
11. Arief Wibowo USD 108 ribu
12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
15. Mustoko Weni USD 408 ribu
16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu
17. Taufik Effendi USD 103 ribu
18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu
19. Miryam S Haryani USD 23 ribu
20. Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
22. Yasonna Laoly USD 84 ribu
23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu
25. Ade Komarudin USD 100 ribu
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
28. Marzuki Ali Rp 20 miliar
29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
30. 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu
31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
33. Perum PNRI Rp 107.710.849.102
34. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
36. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
37. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36
Jika melihat data dan angka di atas, jelas mantan Mendagri Gamawan Fauzi menerima uang korup paling banyak, yaitu USD4,5 juta plus Rp50 juta. Jumlah ini setara dengan Rp60 miliar! Yang menarik pula, besaran uang haram yang diterima para koruptor itu, meskipun ramai-ramai mereka sangkal (wajarlah, mana ada maling ngaku), seuai dengan kepangkatan masing, baik di pemerintah maupun di DPR.
Dari sini sebenarnya ada struktur dan hierarkis dan besar kemungkinan ada orang di antara mereka yang bertindak selaku "pengatur". Kalau tidak ada, mustahil Gamawan Fauzi yang saat itu berada di jabatan paling tinggi, yaitu Menteri Dalam Negeri, ditempatkan paling atas dengan jumlah uang yang diterima mencapai Rp60 miliar.
Lantas apakah Gamawan bisa disebut sebagai "Godfather"-nya? Belum tentu. Boleh jadi dia hanyalah orang yang dibayar pihak tertentu, hanya saja jumlahnya sangat fantastis, mengingat pengadaan e-KTP adalah proyek di bawah kementrian yang dipimpinnya, yaitu saat dia menjabat Menteri Dalam Negeri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Wajarlah kalau ada anggapan dialah yang sebenarnya "Godfather" di balik megakorupsi ini.
Satu hal yang membuat geram publik, proyek e-KTP dimulai dari perencanaan dalam arti APBN untuk proyek itu belum turun. Tetapi, bancakan sudah terjadi dengan "dana talangan" yang berasal dari pihak ketiga, biasanya pengusaha atau konsorsium. Pengusaha dan konsorsium itulah yang kelak (dapat dipastikan) akan mendapat proyek dari e-KTP itu karena uang pelicin sudah digelontorkan ke pejabat pemerintah (Kemendagri) dan politisi (DPR).
Model korupsi selalu begitu, termasuk dalam kasus Hambalang. Dalam kasus Hambalang yang mangkrak itupun tidak pernah disebut siapa "Kepala Bromocorah" dari bancakan itu. Akan tetapi, ada operator yang membagi-bagi uang dari pengusaha yang berharap dapat menggarap Proyek Hambalang tersebut.
**
Artikel ini lahir dari jawaban atas pertanyaan "Siapakah leader megakorupsi e-KTP" di Selasar.com.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews