Kronik Kruwuk (2): Surya Teja Wijaya, Sakti atau Jadi “ATM”?

Sabtu, 26 Januari 2019 | 20:50 WIB
0
551
Kronik Kruwuk (2): Surya Teja Wijaya, Sakti atau Jadi “ATM”?
Kantor PT Rotorejo Kruwuk Jl. Ir. Soekarno No. 9 Blitar. (Foto: Istimewa).

PT Rotorejo Kruwuk tidak bisa dilepaskan dari peran Surya Teja Wijaya (STW), bos perusahaan tersebut. Sejak 1984 hingga sekarang, mulai dari berstatus sebagai pemegang HGU di kawasan perkebunan yang dikelolanya di wilayah Desa Gadungan dan Sumberagung hingga menjadi eks pemegang HGU, STW terkesan sakti dan seolah tidak terjamah hukum.

Padahal, STW telah diadukan warga setempat ihwal mengelola lahan perkebunan melebihi batas waktu izin HGU ke Kejaksaan Negeri Blitar pada 2016 silam. Hingga kini, aduan tersebut seolah mengendap dan terkesan tidak ada tindak lanjutnya. Ajaib!

Jejak digital menguatkan hal itu. Mengutip suryamalang.com, STW tengah diusut Kejari Blitar atas kasus dugaan kesalahan penguasaan lahan perkebunan PT Rotorejo Kruwuk. Izin HGU atas lahan seluas lebih-kurang 550 ha (tepatnya 557,72 ha) itu berakhir mati sejak 2009.

“Kasus ini mencuat karena ada warga desa setempat yang melapor kepada kami. Intinya, mereka tidak terima karena izin HGU perkebunan itu sudah mati sejak 2009 lalu, tapi kok masih dikuasai PT tersebut. Akibatnya, warga desa setempat tak bisa menggarapnya,” kata Hargo Bawono, SH.

Menurut Kasi Intel Kejari Blitar ketika itu, seperti dilansir Tribunnews.com, Rabu (20/4/2016), PT Rotorejo Kruwuk yang sudah bertahun-tahun menguasai lahan itu masih menggarapnya hingga sekarang. Padahal, berdasarkan aturannya, kalau HGU perkebunan itu sudah mati.

Maka, harus dikembalikan ke negara. Tujuannya, agar rakyat atau warga sekitar eks perkebunan itu bisa menikmati hasilnya atas lahan tersebut. Namun, faktanya, lahan eks perkebunan tersebut masih dikuasai oleh PT Rotorejo Kruwuk, yang selama ini sudah bertahun-tahun menggarap itu.

Saat ini, lahan tersebut jadi tegalan tebu, ketela pohon, kopi, dan pisang. Padahal, jika mengacu HGU, tanaman utama yang harus ada di lahan perkebunan itu adalah karet dan kopi.

Menurut Hargo, kasus tersebut telah didalami pihaknya dengan pemeriksaan sekitar 20 saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, juga ditengarai kalau pajak bumi dan bangunan (PBB) atas lahan eks perkebunan itu juga tak dibayar sejak 2009 lalu.

“Padahal, di lahan itu sampai kini masih digarap,” tegas Hargo. Kejaksaan sendiri mengaku telah meningkatkan status dari penyelidikan ke level penyidikan dengan memperkuat opini dari BPN Kabupaten Blitar.

BPN sendiri mengakui, HGU tersebut sudah mati sejak 2009, dan menyatakan bahwa masalah izin HGU adalah wewenang BPN Pusat dan Kanwil BPN Jawa Timur. Namun, alasan itu tidak sepenuhnya logis.

Sebab, tanpa ada rekomendasi dari pemerintah daerah, BPN Kabupaten Blitar dan persetujuan warga setempat, izin HGU dapat dipastikan tidak bisa dikeluarkan oleh BPN Pusat atau Kanwil BPN Jatim.

Pengakuan izin HGU itu telah mati juga muncul dari STW. Ketika itu, dia mengakuinya masih menggarap lahan perkebunan meski izin HGU sudah habis sejak 2009 lalu. Dia juga bersikeras bahwa izin HGU atas perkebunan itu bisa diperpanjang lagi meski sudah habis masa berlakunya.

Di dalam perkembangannya, Kejari Blitar telah menetapkan STW sebagai tersangka korupsi terkait penguasaan lahan perkebunan. Terhitung sejak Agustus 2016, melansir Tribunnews.com (3/8/2016) STW ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

“Kami sudah menetapkannya sebagai tersangka terkait penguasaan lahan perkebunan. Sebab, HGU perkebunan itu sudah mati lama, namun tetap dikuasainya.

Padahal, sesuai PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU itu, bahwa setiap penguasaan lahan pemerintah wajib memperpanjang 2 tahun sebelum HGU mati,” kata Kajari Blitar Dade Ruskandar saat itu.

Anehnya, sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 2016 itu, STW masih bisa melenggang bebas menghirup udara segar di luar.

“Kemajuan kasusnya seperti apa juga tidak kami ketahui. Setiap menanyakan kepada kejaksaan, tidak pernah didapatkan jawaban yang memuaskan,” tegas Ketua I PPKM Pitoyo Hariyadi.

STW sendiri pernah berkasus dengan negara terkait pengemplangan pajak pada 2010 melalui perusahaannya CV Gunung Jati. Kasus itu bergulir hingga tingkat peninjauan kembali (PK).

Di dalam Putusan PK, seperti dikutip dari direktori MA, putusan bernomor 161/C/PK/Pjk/2012 pada 9 Januari 2013, permohonan PK yang diajukan STW ditolak oleh MA.

Ironisnya, hingga kini gaung kasus-kasus STW tidak lagi terdengar. “Bahkan, berkaitan dengan lahan perkebunan eks PT Rotorejo Kruwuk, satu per satu warga yang kontra dengan dia justru dikriminalisasi dengan menggunakan tangan orang lain, orang-orang bayarannya,” keluh Pitoyo.

Warga setempat mencium aroma tidak sedap atas penanganan kasus-kasus STW karena ketidak-adilan yang dirasakan mereka.

“Kalau STW melalui kaki-tangannya melapor kepada aparatur penegak hukum, kasusnya tampak cepat diproses dan warga di sini yang menjadi tersangka segera diadili dan dihukum. Sedangkan laporan kami selalu tersendat-sendat dan ketika ditanyakan hanya dijawab sedang diproses, tanpa ada kejelasan perkembangannya,” imbuh Pitoyo.

Dari sini ada kesan bahwa STW ‘sakti’. Entah karena faktor apa, STW tampak seolah lepas dari jerat hukum. Aroma ada ‘main mata’ hingga STW ‘rutin setoran’ atau menjadi ‘ATM’ aparatur penegak hukum seolah menemukan kebenarannya.

“Ada informasi, bahwa STW rutin memberikan setoran kepada beberapa oknum penegak hukum yang berkuasa. Namun, benar atau tidaknya, ya kami tidak tahu,” ungkap sumber Pepnews.com yang selama ini mendampingi advokasi warga setempat.

Berharap Jokowi

Sumber itu menambahkan, warga setempat benar-benar berharap ada kebijakan dari Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan sengketa antara eks pemegang HGU yang telah menjadi tersangka (STW) dengan warga setempat yang menghendaki bisa ikut mengelola lahan itu.

Sebabnya, warga yang mendiami kawasan perkebunan di dua desa itu merupakan pendukung Jokowi sejak 2014 silam. “Kami berharap Pak Jokowi dapat memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas dan mengadili STW sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Pitoyo.

“Kami juga berharap Pak Jokowi bisa mengabulkan permohon warga untuk dapat mengelola lahan perkebunan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak meminta banyak, hanya sebatas yang diatur di dalam perundang-undangan,” ujarnya.

“Yakni: sejengkal tanah yang bisa kami kelola dan dapat menjadi warisan bagi generasi penerus kami,” harap Pitoyo.

“Kami memohon kepada Pak Presiden Jokowi untuk dapat membela kepentingan kami, rakyat kecil ini untuk mendapatkan lahan garapan dan mengerjakannya dengan nyaman tanpa harus dikriminalisasi oleh STW,” ungkap Pitoyo.

“Yang kami butuhkan hanyalah bisa menggarap lahan itu dan menikmatinya untuk kehidupan kami sehari-hari,” imbuh Sungkono, salah seorang warga setempat.

“Suara kami di dalam Pilpres nanti jelas untuk Pak Jokowi. Asal, Pak Jokowi bisa mewujudkan mimpi kami untuk memiliki sejengkal lahan perkebunan eks PT Rotorejo Kruwuk untuk kami kelola sebagai bekal hidup sehari-hari kami. Hanya kepada Pak Jokowi saja kami bisa mengadu dan memohon kebijakan,” pungkas Jumadi, warga setempat lainnya.

Sekitar 3.000 lebih suara yang mungkin akan memilih Jokowi pada Pilpres 2019 bukanlah jumlah yang kecil dan juga bukan jumlah yang terlalu besar. Tetapi tetap saja jumlah suara sekecil apapun bermakna untuk memenangkan Pilpres.

Jangan sampai Jokowi dan timnya menyia-siakannya. Penuhi, kabulkan dan jangan abaikan permohonan warga Kruwuk tersebut.

(Bersambung)

***