Pemerintah terus berkomitmen untuk menyediakan vaksin halal kepada masyarakat. Keberadaan vaksin halal diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam program vaksinasi nasional.
Vaksinasi adalah cara untuk mengatasi ganasnya Corona dan sejak awal Maret tahun 2021 lalu program vaksinasi nasional digalakkan. Pemerintah sudah menyediakan beragam merek vaksin mulai dari Sinovac, Moderna, hingga Pfizer.
Masyarakat tidak usah takut karena semuanya aman untuk kesehatan dan dijamin halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, sebelumnya menggugat uji materi pasal 2 Peraturan Presiden 99/2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi. Pemerintah melalui juru bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19, Profesor Wiku Adisasmito menjawab gugatan tersebut. Menurut Prof Wiku, pemerintah menjamin kehalalan vaksin Corona bagi umat muslim, dalam program vaksinasi nasional.
Prof Wiku menjelaskan, kehalalan suatu produk diuji berdasarkan kehalalan bahan dan produk turunannya, juga proses pembuatannya. Jika melanggar syariah maka dianggap batal. Dalam artian, vaksin Corona sudah dijamin halal karena sejak awal MUI dilibatkan mulai dari kunjungan pabrik vaksin Sinovac di RRC sampai ke pengujian kehalalan vaksin di Indonesia.
Jika sudah ada cap halal MUI maka tidak usah diragukan kehalalannya dan seharusnya tidak ada gugatan dari pihak manapun. Pemerintah juga sudah mempersiapkan untuk bertransformasi dari masa pandemi ke endemi dan salah satu syaratnya adalah mayoritas penduduk Indonesia sudah divaksin.
Saat ini lebih dari 60% warga negara Indonesia sudah divaksin lengkap dan jumlah ini harus ditambah jadi 75% sebagai syarat untuk mengakhiri masa pandemi. Jika ¾ penduduk sudah divaksin maka terbentuk kekebalan kelompok sehingga akan meminimalisir penularan Corona dan sudah masuk fase aman.
Walau begitu, masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri.
Jika ada pihak yang tidak percaya akan kehalalan vaksin Corona maka dikhawatirkan akan membuat program vaksinasi nasional tidak berhasil. Mereka seharusnya melihat sendiri para ulama dari MUI yang berperan serta dalam pengujian kehalalan vaksin Corona. Tidak hanya asal tandatangan karena tanggungjawabnya sangat berat.
Vaksin Sinovac terbuat dari virus Covid-19 yang dilemahkan. Dalam proses pembuatannya juga tidak bersinggungan dengan gelatin babi atau bahan-bahan lain yang tidak halal. Sehingga wajar jika MUI memberi status halal kepada vaksin Sinovac. Begitu juga dengan vaksin lain seperti Sinopharm, Moderna, Pfizer, dll. Semua dijamin halal MUI.
Masyarakat tentu paham bahwa pemerintah berusaha keras menangani efek pandemi Corona dan salah satu caranya adalah dengan menggalakkan vaksinasi. Jika mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim maka tidak mungkin pemerintah nekat memasukkan vaksin yang tidak lolos uji kehalalan atau yang mengandung gelatin babi. Kehalalan adalah harga mati dan tidak mungkin dilanggar oleh pemerintah.
Masyarakat juga diminta untuk tidak percaya akan hoaks yang beredar di media sosial maupun grup WA, yang menyatakan bahwa vaksin Corona tidak halal karena mengandung darah monyet atau gelatin babi. Hoaks tersebut amat kejam karena bisa menyebabkan banyak orang tidak mau divaksin. Padahal jika tidak divaksin akan mudah kena Corona dan nyawa adalah taruhannya.
Pemerintah berusaha dengan optimal untuk menyediakan vaksin halal dengan terus menggandeng MUI. Dengan adanya vaksin halal tersebut, masyarakat diminta untuk tidak khawatir dan dapat melaksanakan vaksinasi dengan nyaman.
Deka Prawira, Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews