Dosa Besar Seorang pezina dan Homoseksual/Lesbian

Narasi ini dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu. Dan dalam riwayat lain dikatakan bahwa mereka harus dirajam.

Jumat, 4 Maret 2022 | 20:04 WIB
0
151
Dosa Besar Seorang pezina dan Homoseksual/Lesbian
Lesbian Dosa Besar

Seorang yang sudah menikah yang berzina harus dirajam sampai mati, sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah merajam Ma'iz bin Malik Al Aslam, juga ia telah merajam wanita al Ghamidiya, dua orang Yahudi, dan lain-lain. mereka, dan seperti yang dilakukan umat Islam, di mana mereka juga berlatih rajam setelah kematian Nabi. 

Para ulama berbeda pendapat, apakah yang dirajam harus dicambuk 100 kali sebelum dirajam? Dalam madzhab Ahmad dan lainnya, ada dua pendirian mengenai hal ini. Jika pezina tidak menikah, dia harus dicambuk 100 kali menurut Kitab Allah, dan diasingkan selama satu tahun dengan sunnah Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam, meskipun beberapa ulama berpendapat bahwa pengasingan tidak wajib.

Rajam tidak akan ditetapkan sampai ada empat saksi yang bersaksi tentang perzinahan, atau pezina itu sendiri bersaksi untuk dirinya sendiri dengan empat kesaksian, menurut mayoritas ulama. Beberapa dari mereka menganggap bahwa satu kesaksian tentang dirinya saja sudah cukup. Seandainya ia mengingkarinya, dan pezina itu memberikan kesaksiannya, maka sebagian ulama mengatakan bahwa hukuman itu batal. Sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa hal itu tidak boleh dibatalkan.

Muhshan adalah laki-laki bebas yang sudah dibebani untuk mengikuti perintah syariat, yang telah melakukan hubungan seksual dengan wanita yang dinikahinya walaupun hanya sekali. Apakah wanita harus memiliki sifat-sifat yang sama dengan pria itu? Mengenai pertanyaan ini, ada dua pendapat para ulama. Dan apakah seorang remaja yang akan beranjak dewasa dianggap muhshan atau tidak?

Adapun ahlu dzimmah (warga non muslim yang dilindungi), mereka dianggap muhshan menurut mayoritas ulama seperti. Ash Syafi'i, dan Ahmad. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah merajam dua orang Yahudi di sisi Masjid, dan itu adalah awal dari rajam dalam Islam.

Ulama berbeda pendapat tentang wanita hamil yang tidak memiliki suami atau tuan (jika dia adalah seorang budak perempuan) dan tidak ada ketidakjelasan dalam kehamilannya. Dan inilah dua pendirian madzhab Ahmad dan yang lainnya mengenai hal ini. Dikatakan bahwa tidak ada hukuman (hadd) untuknya; karena dia mungkin hamil karena pemerkosaan, atau karena berbagai kemungkinan atau karena hubungan seksual yang tidak jelas. 

Pendapat lain mengatakan dia harus dihukum. Yang terakhir adalah pendapat yang lebih terkenal yang diriwayatkan dari empat khalifah dan lebih dekat dengan prinsip-prinsip hukum syariat dan itu adalah pendirian penduduk Madinah; karena kemungkinan yang jarang tidak perlu diperhitungkan, seperti kemungkinan dia dan saksi berbohong.

Adapun bagi kaum homoseksual dan lesbian, sebagian ulama mengatakan bahwa hukuman mereka mirip dengan hukuman zina. Ada juga yang mengatakan tidak sama, dan demikianlah pendirian para sahabat: keduanya harus dibunuh, pendosa dan korbannya, baik yang sudah berkeluarga maupun belum. Para penulis kitab Sunan meriwayatkan dari Ibn 'Abbas radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa pun yang Anda temukan melakukan praktik bangsa Lot, harus dibunuh, baik pendosa maupun. korban."

Abu Daud meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu tentang seorang gadis yang kedapatan melakukan perbuatan lesbian, dan menurut dia, dia harus dirajam. Hal yang sama diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.

Para sahabat menyetujui hukum ini, tetapi mereka memiliki pendapat yang berbeda tentang cara membunuh mereka. Diriwayatkan dari ash Shiddiq radhiyallahu 'anhu bahwa ia memerintahkan untuk membakarnya. Yang lain berkata, mereka harus dibunuh. 

Pendapat lain mengatakan bahwa mereka harus tersandung tembok sampai mereka mati di bawah reruntuhannya, atau mereka dikurung di tempat yang paling busuk sampai mati. Beberapa dari mereka berkata, mereka diangkat ke tembok tertinggi desa dan dilemparkan bersama dengan beberapa batu, seperti yang Allah lakukan kepada bangsa Luth. 

Narasi ini dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu. Dan dalam riwayat lain dikatakan bahwa mereka harus dirajam. Ini adalah pendapat mayoritas ulama di masa lalu, dan mereka berkata, “Karena Allah telah merajam umat Luth, dan Dia memerintahkan untuk melempari pezina seperti rajam yang ditimpakan atas bangsa Lot. ”

Baik pendosa maupun korbannya harus dirajam, apakah mereka orang merdeka atau budak, atau salah satu dari mereka adalah budak dan yang lainnya adalah orang bebas, jika mereka sudah dewasa. Jika salah satu di antara mereka belum dewasa, maka dia harus dihukum dengan hukuman lain yaitu pembunuhan, karena rajam hanya diterapkan pada orang dewasa.

Referensi : https://www.ruqyahcirebon.com/atom.xml