Soal Pengelolaan Jalan Raya, Terjadi Tumpang Tindih Kewenangan

Rabu, 23 Januari 2019 | 20:00 WIB
0
468
Soal Pengelolaan Jalan Raya, Terjadi Tumpang Tindih Kewenangan
Presiden Joko Widodo (Foto: FB Presiden RI)

Dalam hitungan Bappenas, kemacetan di Jakarta dan sekitarnya telah menimbulkan kerugian materi sampai senilai Rp65 triliun setiap tahun. Ini tidak boleh kita biarkan terjadi terus-menerus. Sudah saatnya kemacetan lalu-lintas di Jabodetabek ini diatasi melalui penyediaan transportasi massal yang terintegrasi.

Karena itulah, di awal tahun ini, saya menggelar rapat terbatas mengenai pengelolaan transportasi Jabodetabek, dengan mengundang di antaranya Gubernur DKI, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat, Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Dalam soal pengelolaan jalan raya, misalnya, terjadi tumpang tindih kewenangan. Sebagai gambaran, jalan di Jabodetabek ini ada yang jadi kewenangan Kementerian PU, Provinsi DKI, Banten, dan Jawa Barat. Pengelolaannya belum terpadu sehingga urusan pemeliharaan jalannya sering banyak yang saling menunggu.

Nah, pembangunan moda transportasi massal yang saat ini sedang digalakkan saya harap bisa dibuat terintegrasi satu dengan lainnya. Pembangunannya memang diarahkan untuk mendukung pengembangan kawasan yang mengintegrasikan sistem transit transportasi dan tata guna lahan untuk mengurangi mobilitas penduduk dan penggunaan kendaraan pribadi.

Jadi, kalau nanti MRT dan LRT sudah jadi, kereta bandara sudah siap, dan TransJakarta ada, masyarakat didorong untuk berpindah dari kendaraan pribadi ke transportasi massal.

Mobil-mobil yang selama ini ada di jalanan bisa berkurang secara besar-besaran. Agar Rp65 triliun yang hilang setiap tahun itu bisa jadi barang, bukan jadi asap yang memenuhi kota saja.

***