Agar masyarakat bisa membaca buku-buku terkini, Perpusnas RI membeli hak cipta buku-buku baru tersebut, dan mengkonversinya ke dalam bentuk e-book atau buku digital.
Perpustakaan Nasional RI adalah lembaga yang keberadaan dan operasionalnya berada langsung di bawah Presiden RI. Kepala Perpustakaan Nasional RI bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Ini menunjukkan bahwa pemerintah, melalui Perpustakaan Nasional dan perpustakaan pada tingkat di bawahnya, bersungguh-sungguh mengemban misi yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 45, yaitu ‘Mencerdaskan Kehidupan Bangsa’.
Dari sekian banyak usaha yang dilakukan untuk memajukan kepustakaan di Indonesia guna meningkatkan budaya membaca masyarakat, April 2019 lalu, berdasarkan laporan yang dirilis Microsoft di Amerika Serikat dan Kanada, menyebutkan bahwa Perpustakaan nasional RI adalah perpustakaan open akses terbaik di dunia.
Pertimbangannya, Perpustakaan Nasional memiliki sekitar 2,3 miliar artikel yang bisa diakses secara digital. Penilaian Microsoft didasarkan pada inovasi yang hanya dilakukan Perpustakaan Nasional RI, yaitu membuat tiga aplikasi digital untuk mengakses koleksi bahan bacaannya, yaitu ipusnas, Indonesia One Search, dan Khastara.
Dengan ipusnas, siapapun bisa mengakses semua koleksi Perpustakaan Nasional RI dari ponsel dengan men-download aplikasi ipusnas. Indonesia One Search (IOS) adalah aplikasi semacam Ensiklopedia Indonesia versi digital. Sedangkan Khastara, adalah koleksi Khasanah Naskah Nusantara berupa naskah-naskah kuno di Nusantara dalam berbagai aksara dan alas tulis, yang sudah dikonversi dalam bentuk foto digital.
“Kami mengubah paradigma perpustakaan, yang tadinya berupa deretan buku berdebu di atas rak, menjadi bahan bacaan yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun oleh siapapun,” kata Kepala Perpustakaan Nasional RI, Syarif Bando.
Selain itu, agar masyarakat bisa membaca buku-buku terkini, Perpusnas RI membeli hak cipta buku-buku baru tersebut, dan mengkonversinya ke dalam bentuk e-book atau buku digital. Kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang No.13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Perpustakaan Nasional RI juga satu-satunya perpustakaan nasional di dunia yang keberadaannya berdasarkan undang-undang, yaitu Undang Undang No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Nasional RI.
Dalam UU tersebut mengatur tugas dan fungsi Perpustakaan Nasional, perpustakaan tingkat provinsi, kabupaten-kota, hingga desa. Dengan penataan perpustakaan mulai dari tingkat nasional hingga desa, menempatkan Indonesia pada posisi kedua di dunia yang memiliki infrastruktur terbanyak setelah India.
Informasi positif lainnya mengenai dunia literasi Indonesia, studi yang dilakukan oleh The World Culture Score Index tahun 2018 yang menyebutkan, Indonesia menempati urutan ke-16 dari 30 negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia, dalam ‘durasi membaca dalam seminggu’ yang dilakukan oleh penduduknya.
Berdasarkan riset yang dipublikasikan oleh Worldatlas tersebut, India menempati urutan pertama dengan durasi membaca rata-rata 10 jam dan 42 menit per minggu. Posisi kedua Thailand 9 jam dan 24 menit, China di posisi ketiga dengan durasi rata-rata 8 jam per minggu.
Masyarakat Indonesia rata-rata menghabiskan waktu untuk membaca selama 6 jam per minggu. Posisi itu masih lebih baik dibanding warga Jepang, Korea, Amerika Serikat, dan Inggris.
(Bersambung)
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews