Bolehkah Koor Lagu Gereja dan Pacak Sajen di Jalan Malioboro?

Kalau Malioboro dilarang untuk demonstrasi tetapi boleh untuk kegiatan agama tertentu, maka agama-agama yang tidak tertentu (namun terpaksa diakui negara), juga harus dibolehkan.

Jumat, 1 April 2022 | 10:04 WIB
0
215
Bolehkah Koor Lagu Gereja dan Pacak Sajen di Jalan Malioboro?
Presiden Joko Widodo di Marioboro (Foto: Facebook.com)

Setelah kita komentari dengan serius (banyak juga yang selenge’an dan tak kalah nyinyir dengan para kadrun), soal pengajian on the street Malioboro, muncullah beberapa nama yang diduga bakal membela. Sedikit agak tersingkap. Kelompok mana saja yang menggerakkan ‘gerakan’ itu. Yang berada di belakangnya, entah otak atau yang menduiti.

Meski agak problematik, karena penumpangnya banyak banget. Dengan kepentingan beda-beda. Makanya kelompok atau ‘penghayat toleransi’ di DIY diam menahan diri. Istilah lain; Nggak berani komentar, karena meyakini silent is ganjen. Karena carut-marut masalah itu.

Ada yang berkepentingan suksesi, sekedar duit, UUI (bukan universitas-universitas Islam, tapi Undang-undang Istimewa) yang kayak martabak istimewa. Kemarin ada komentar dari yang mendaku ustadz Jogokariyan, mengapresiasi hal itu dan berkomentar normatif-positif. Yang kemudian komentar-komentar dibawahnya menjelaskan apa setting masalahnya. Terjadilah blok komentar pro-kontra. Situasi pro-kontra ini yang dimaui, untuk kemudian memunculkan pernyataan dan kemungkinan-kemungkinan berikut sesuai target.

Menyedihkannya, gerakan ini bukan hanya membenturkan rakyat jelantah (yang pro-kontra), tapi dipakai oleh rang-orangan tertentu. Entah itu yang tersingkirkan oleh tatanan atau paugeran, para mafia politik yang terus gerilya mempersoalkan undang-undang keistimewaan DIY (yang juga mengundang orang Jakarta). Apapun makanannya, penjahat sebenarnya ialah mereka yang tega mengorbankan dan membenturkan rakyat jelantah.

Makanya, pemutus masalah sebagaimana yang kemarin dimohonkan, bijimana Gubernur DIY (yang kebetulan juga raja kraton Ngayogyakarta Hadiningrat), Walikota Yogyakarta dengan aparat hukumnya, menegakkan aturan wa bil khusus untuk Malioboro.

Kalau Malioboro dilarang untuk demonstrasi (unjuk rasa masalah sosial-politik), tetapi boleh untuk kegiatan agama tertentu, maka agama-agama yang tidak tertentu (namun terpaksa diakui negara), juga harus dibolehkan. Misal koor lagu-lagu gereja, pacak sajen bagi men-temen Hindu, atau melakukan mudra massal bagi saudara-saudara Buddha, ngobong dupa bagi yang Khonghucu.

Sesuai janji Mas Jun di hadapan ayahandanya Ngarsa Dalem Sri Sultan Hamengku Buwana IX dulu, yang menantingnya sebelum jadi penerus gelar ‘panatagama’; Sanggup ngayomi semua saja, siapa saja, apa saja, di mana saja, kapan saja, kayak iklan minuman jaman dulu?

Kemarin saya nanya ke simbah saya Kyai Mataram Sastrapratama di Playen, beliau tidak menjawab. Wong dua mahkota maejannya yang dari kayu jati paringan KGPH Mangkubumi dulu, hilang dicolong gendruwo.

Sunardian Wirodono

***