SKB 3 Menteri Bolehkan Jilbab, Niqab dan Burqa di Sekolah Negeri

Artinya, kelompok Muslim harus juga menghargai ada peserta didik dan guru sesama Muslim yang mengenakan cadar atau niqab bahkan burqa sekalipun.

Kamis, 4 Februari 2021 | 20:32 WIB
0
351
SKB 3 Menteri Bolehkan Jilbab, Niqab dan Burqa di Sekolah Negeri
Seragam sekolah (Foto: CNN Indonesia)

Sungguh melegakan tiga menteri menelorkan kebijakan yang diyakini akan mengembalikan kebhinekaan di lembaga pendidikan negeri yang indah ini.

Hak individu dalam berbusana di sekolah diakui. Setelah diperkosa habis-habisan oleh kelompok Islam dobol dan pendukungnya yang berhasil masuk ke panggung politik.

Mulai sekarang, seperti pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, keputusan soal seragam merupakan hak guru, siswa dan orang tua secara individu. Jadi dengan berlakunya SKB tersebut, guru dan siswa bebas memilih seragam dan atribut sekolahnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama.

Jika ada pihak yang melanggar, baik itu sekolah dan pemerintah daerah, pemerintah menegaskan akan ada sanksi. Kemendikbud mengancam sekolah bisa tidak diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan lain dari pemerintah jika melanggar.

Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan bersama-sama dengan lintas kementerian dan pemerintah daerah. Kementerian Agama berperan memberikan pendampingan dan penguatan keagamaan dan praktik agama yang moderat pada pemerintah daerah atau sekolah yang melanggar SKB.

Nadiem meminta orangtua, siswa dan guru ikut terlibat dalam pengawasan aturan berseragam di sekolah.

Jika mendapati pelanggaran ia menyarankan masyarakat segera mengadu ke Kemendikbud.

Idealnya pemerintah melarang semua bentuk atribut keagamaan di sekolah. Atau menganjurkan atribut keagamaan bisa dipakai saat pelajaran agama.

Namun ini tidak atau belum bisa. Balutan keagamaan dan moralitas semu masih membelenggu negeri ini.

Baca Juga: Seragam Paskibraka

Jadi jalan keluarnya adalah membebaskan semua pemeluk agama di negeri ini memakai atribut keagamaan di sekolah. Sebagai pengakuan hak.

Karena itu ke depan, kita akan menemukan banyak murid memakai atribut keagamaan sesuai dengan kepercayaan yang mereka yakini.

Ada yang pakai kalung salib, gelang tali atau titik dan garis merah di dahi. Ini bagus untuk menghargai keberagaman beragama, termasuk yang beragama Islam.

Artinya, kelompok Muslim harus juga menghargai ada peserta didik dan guru sesama Muslim yang mengenakan cadar atau niqab bahkan burqa sekalipun.

Dan tidak boleh ada yang mengejek mereka sebagai kadrun.

Karena bisa dituntut pasal rasisme.

Siapkah kita?

***