Tindak Tegas Pelaku Pemotongan Dana Bansos Terdampak Corona

Pengawasan ketat mutlak diperlukan agar bantuan di tengah pandemi dapat tersalurkan kepada masyarakat yang memang membutuhkan.

Senin, 25 Mei 2020 | 23:17 WIB
0
220
Tindak Tegas Pelaku Pemotongan Dana Bansos Terdampak Corona
Foto: CNN Indonesia

Dana Bansos tentu saja diperuntukkan bagi masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhannya selama pandemi Covid-19, namun ternyata ada segelintir oknum yang tanpa merasa bersalah memotong dana Bansos. Masyarakat pun mendukung agar pelaku pemotongan Dana Bansos wajib ditindak tegas karena menambah beban masyarakat. 

Hal tersebut terjadi pada komunitas sopor angkot di Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, bantuan sosial tunai ini harusnya diterima komunitas sopir angkot.

Polisi telah berhasil mengungkap tindakan pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan oleh seseorang berinisial MI (41) yang merupakan seorang timer angkutan umum mikrolet M15 rute Tanjung Priok Kota.

Budhi menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan BST kepada masyarakat terdampak pandemi virus corona, dimana ada diantaranya berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan.

Modus MI melakukan aksi pemotongan yakni mereka diminta mencairkan ke ATM dan ada sejumlah uang yang harus diberikan ke MI untuk diberikan lagi ke pihak terkait memperlancar. Dalam modus ini dirinya berhasil mengantongi Rp 2.000.000.

Sementara itu pada tahap kedua, MI berulah dengan modus ATM yang diterima oleh KPM langsung diminta oleh MI. Ia mengambil uang Rp 150.000 per orang dari ATM. Tahap kedua ia mengambil keuntungan sebesar Rp 3.000.000.

Budhi mengatakan, praktek ini terbongkar setelah tersangka berinisial MI tersebut melancarkan aksinya untuk kali kedua.

Pihak kepolisian lalu mengirimkan intelijen dan mengonfirmasi bahwa hal tersebut benar dilakukan oleh MI.

Menurut Budhi, pihaknya akan terus mengawasi dan memonitor pemberian Bansos yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Ia menambahkan, polisi tidak akan segan menangkap pihak-pihak yang melakukan pmotongan ataupun penyelewengan bantuan sosial baik tunai maupun sembako.

Atas perbuatannya tersebut, MI dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Pemotongan dana Bansos rupanya tidak hanya terjadi di Jakarta Utara, di luar Jakarta, pemotongan bahkan dilakukan dengan angka tak tanggung-tanggung yakni hingga Rp. 500.000 dari Rp. 600.000 yang harusnya diterima oleh KPM.

Artinya, mereka yang menerima bantuan tersebut hanya mendapatkan Rp 100.000 dari total bantuan yang harus didapatkannya, tentu saja hal ini sangatlah tidak sebanding dengan nominal yang diberikan oleh pemerinta.

Pemotongan dana Bansos tersebut rupanya terjadi di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi.

Kabar mengenai dana yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang terimbas ekonomi akibat pandemi sudah sampai pada pihak kepolisian.

Puncaknya pada pertengahan Mei 2020 lalu, sejumlah ibu-ibu warga desa Buluduri yang dianggap terlibat atau mengetahui sebab musabab hal itu, beserta istri dari Kades Buluduri, diboyong ke Mapolres Dairi. Sebagian uang Bansos juga turut diamankan.

Sebelumnya, Polri secara tegas juga akan menindak siapapun yang melakukan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) penanganan pandemi virus corona (covid-19). Pelaksanaan kegiatan tersebut akan terus dimonitor hingga ke masing-masing daerah.

Seperti diketahui, pemerintah pusat menganggarkan Rp3,2 triliun dalam bentuk bantuan sosial untuk warga Jabodetabek yang terdampak corona. Bantuan dalam bentuk paket sembako tersebut dibagikan untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta kepala keluarga dengan besaran Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan anggaran Rp 179,4 miliar untuk Bansos dengan besaran Rp 149.500 per kepala keluarga. Paket sembako tersebut sejak sepekan terakhir telah didistribusikan kepada yang berhak. Namum ternyata ada sejumlah oknum yang memanfaatkan bantuan tersebut dengan cara memotongnya.

Menurut Idham, penyimpangan dana Bansos bisa dikenakan pasal korupsi. Karena itu dia memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan monitoring sekaligus memberikan edukasi kepada pemda agar pendistribusian Bansos sesuai aturan yang ada.

Anggota DPR Komisi III Supriansa juga meminta kepada aparat kepolisian untuk menangpak pelaku penyunatan Bansos untuk masyarakat terdampak corona. Pasalnya, pemotongan dana bantuan tersebut sama saja dengan menyalahgunakan wewenangnya.

Pengawasan ketat mutlak diperlukan agar bantuan di tengah pandemi dapat tersalurkan kepada masyarakat yang memang membutuhkan.

Pihak kepolisian tentu tidak perlu ragu untuk menindak para oknum yang telah terbukti menyelewengkan dana bantuan.

***