Wasapada Isu Hoax Vaksin Ketiga

Dengan banyaknya kasus terkonfirmasi covid dan seiring berjalannya progres vaksinasi, tentu saja narasi hoax harus segera di-takedown dan pelakunya harus mendapatkan konsekuensi.

Selasa, 3 Agustus 2021 | 00:48 WIB
0
232
Wasapada Isu Hoax Vaksin Ketiga
Vaksinasi


Jagat dunia maya sempat heboh dengan adanya seseorang yang mengklaim sebagai influencer, mengaku mendapatkan booster corona atau vaksin ketiga di DPRD DKI Jakarta. Kabar yang menggegerkan media sosial tersebut ternyata tidak benar.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Augustinus menegaskan tidak pernah ada kegiatan vaksinasi ketiga di gedungnya. Ia yakin bahwa isu influencer yang mendapatkan jatah vaksinasi Covid-19 dosis ketiga di DPRD DKI Jakarta adalah hoax belaka. Sebab, vaksinasi yang diterima oleh DPRD baru jenis Sinovac dan AstraZeneca.

Sedangkan untuk vaksin ketiga saat ini baru diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dan vaksin yang digunakan adalah vaksin Moderna. Jadi pihaknya yakin tidak ada vaksin atau booster menggunakan Moderna. Pihaknya juga melakukan laporan tiap hari, vaksin yang diterima dan berapa orang yang divaksinasi per hari memang ada laporannya.

Sebelumnya diberitakan, isu seorang influencer mengaku mendapatkan booster corona atau vaksin ketiga viral di media sosial. Informasi ini bermula dari tangkapan layar IG Story yang kemudian ramai dibahas di Twitter.

Dinarasikan ada seorang selebgram yang menulis keterangan sedang divaksinasi Covid-19 yang ketiga kali.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menyatakan kejadian tersebut tengah ditelusuri lebih lanjut.

Vaksinasi Corona dosis ketiga diketahui hingga kini baru diberikan kepada para tenaga kesehatan karena berada di garda terdepan penanganan Covid-19. Sementara, masyarakat dinilai dr Nadia belum perlu mendapatkan vaksinasi booster Covid-19 atau vaksinasi ketiga.

Beberapa waktu sebelumnya Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak menampik adanya keinginan atau incaran vaksin Moderna di beberapa kalangan pejabat. Namun, Menkes Budi berharap masyarakat dapat memahami bahwa prioritas vaksinasi bagi para nakes karena mereka adalah kelompok paling berisiko selama pandemi Covid-19.

Itu sebabnya kenapa pemerintah memberikan prioritas terlebih dahulu kepada tenaga kesehatan, karena kita tahu bahwa efikasi vaksinnya bagus dan kita juga tahu tenaga kesehatan adalah prioritas, karena mereka bertemu dengan virus level tinggi.

Dirinya tahu bahwa banyak orang yang ingin mendapatkan suntikan ketiga, meski demikian masih banyak rekan-rekan yang belum dapat vaksin.

Meski demikian, setiap orang yang sudah melakukan vaksin dua dosis, tentu sudah memiliki antibodi yang tinggi untuk melawan virus corona. Oleh sebab itu, masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua saat ini belum perlu mendapatkan booster atau vaksinasi dosis ketiga.

Booster atau vaksinasi ketiga cukup diberikan kepada para tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19. Dalam akun instagram resmi Kementerian Kesehatan, Kemenkes menyatakan bahwa Indonesia sudah memulai vaksinasi ketiga bagi tenaga kesehatan pada 16 Juli 2021.

Penyuntikan vaksinasi dimulai di RSCM dengan diikuti oleh sebanyak 50 Guru Besar FKUI dan sejumlah dokter. Jenis vaksin dosis ketiga yang diberikan kepada nakes adalah vaksin Covid-19 Moderna yang memiliki efikasi lebih tinggi yaitu 94,1 persen dibandingkan dengan Sinovac yang hanya 65,3 persen.

Sejauh ini pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga, dilaporkan tidak ada efek samping serius yang ditimbulkan. Para tenaga kesehatan yang menjalani vaksinasi juga mengaku tidak merasakan gejala maupun reaksi yang signifikan. Pemerintah telah menyediakan sebanyak 1,4 juta dosis vaksin Moderna untuk Vaksinasi Ketiga bagi tenaga kesehatan yang berjuang melayani pasien Covid-19.

Perlu diketahui bahwa dalam pasal 4 5A ayat (1) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 Miliar.

Kemenkominfo juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat secara bijak memanfaatkan teknologi dan tidak menyalahgunakannya untuk menyebarkan informasi hoaks.

Dengan banyaknya kasus terkonfirmasi covid dan seiring berjalannya progres vaksinasi, tentu saja narasi hoax harus segera di-takedown dan pelakunya harus mendapatkan konsekuensi, baik berupa tindakan hukum ataupun sanksi sosial yang dapat memberikan efek jera, sehingga tidak akan ada narasi yang memperkeruh suasana penanganan pandemi Covid-19. (Made Prawira)

***