Dosen Tetap Non PNS Siap Bergerak Ke Jakarta

Menurutnya PPPK adalah hal baru dalam sistem kepegawaian di Indonesia, karena menggunakan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintah.

Sabtu, 30 Januari 2021 | 08:58 WIB
0
255
Dosen Tetap Non PNS Siap Bergerak Ke Jakarta
Dosen (Foto: okezone.com)

Jakarta, Pemerintah berencana akan melakukan seleksi aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN-PPPK) dari kelompok guru tahun 2021. Hal ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak, rencana pemerintah tersebut dinilai baik bagi masa depan pendidikan di Indonesia tetapi di lain pihak belum memberikan akses kesetaraan bagi profesi lain di bidang pendidikan lainya yaitu Dosen.

Rekrutmen PPPK adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan pendidikan terutama peningkatan ketersediaan guru ASN yang selama ini di keluhkan berbagai daerah.

Di tengah santernya berita ini, banyak pula pihak yang mempertanyakan kebijakan tersebut kenapa hanya guru yang di utamakan karena unsur pendidikan digarda terdepanlainya selain guru adajuga Dosen. Padahal saat ini diperguruan Tinggi Negeri baik dibawah Kemendikbud maupun kemenag RI maupun kementerian lain terdapat status Dosen Tetap Non PNS dengan berbagi problematika yang ada.

Hal ini ditegaskan oleh ketua umum DPP Ikatan Dosen Tetap Non PNS (IDTNPNSRI) dalam rapat konsolidasi organisasi melalui rapat daring Jum'at 29 Januari 2021.Ikatan Dosen Tetap Non PNS  adalah organisasi profesional Dosen tetap PTKIN dan PTN sebagi organisasi independen yang fokus pada perlindungan, peningkatan kesejahteraan dan peningkatan profesionalitas Dosen.

Di lingkungan kementerian pendidikan dan kebudayaan DTPNS sudah ada sejak 2013 yang lalu sementara di kementerian agama RI baru ada sejak tahun 2016 lalu.

"Lebih lanjut keberadaan Dosen Tetap Non PNS di perguruan tinggi Negeri berdasarkan kedudukan dan perlindungan hukumnya dengan Status Dosen Tetap Non PNS setelah disahkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak mendapatkan kepastian Hukum.

Dalam Undang-undang tersebut Aparatur Sipil Negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil  dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata Nor Apandi dengan nada serius.

Menurutnya PPPK adalah hal baru dalam sistem kepegawaian di Indonesia, karena menggunakan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintah. Jika Dosen Tetap Non PNS dan PPPK dibandingkan ada persamaan mendasar sehingga Dosen tetap Non PNS di kategorikan PPPK.

"Harapan kami memperoleh kejelasan kedudukan hukum Dosen Tetap Non PNS dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada Dosen Tetap Non PNS," pungkasnya.

***