Wajib Belajar atau Wajib Sekolah, Mas Menteri?

Tak gampang main keroyok, karena solidaritas korp, ketika sesama gojeker dipersalahkan masyarakat atas pelayanan buruk mereka. Itu saja sih, Mas Menteri.

Minggu, 12 Juli 2020 | 15:01 WIB
0
193
Wajib Belajar atau Wajib Sekolah, Mas Menteri?
Aristawidya Maheswari (Foto: tribunnews.com)

Aristawidya Maheswari (15) siswa berijazah SMP di Jakarta. Miskin dan yatim-piatu, tapi masih ingin sekolah. Memiliki prestasi dengan 700 penghargaan. Namun tahun ini terpaksa tak bisa melanjutkan sekolah. Sudah delapan sekolah ia sambangi. Tak ada yang nyangkut. Jumlah nilai ijazahnya, tak memenuhi syarat minimal yang ditentukan PPDB.

Salah siapa jika demikian? Salah si anak bodoh itu? Tapi, jika sekolahan hanya menerima anak pintar (berdasar nilai), buat apa negara mendirikan sekolah (yang disebut) negeri? Hanya diperuntukkan bagi yang pintar? Gimana bunyi pasal 31 UUD 45? Yang bodoh kita syukurin; nape loe bodoh!

Merujuk Pembukaan UUD 1945, yang menjelma dalam pasal 31, pendidikan adalah mutlak sebagaimana dirumuskan GBHN 1988. Tahun 1994 (bayangkan sejak 1945) tepat Hari Pendidikan Nasional, Soeharto menetapkan tentang wajib belajar 9 tahun (SD dan SMP).

Sejak awal kemerdekaan, para pendiri negara (the founding fathers) telah memiliki komitmen memenuhi hak asasi rakyat memperoleh pendidikan. Merujuk paparan di atas, untuk mencapai keberhasilan atau kesuksesan, harus melalui pendidikan. Pertinyiinnyi, bagaimana semua itu dijalankan? Bagaimana proses dan progresinya, hingga sekian Presiden dan Menteri Pendidikan?

Pada praktiknya, pengingkaran atas pendidikan, justeru oleh mereka yang mestinya berkewajiban menjalankan rumus-rumus mulia itu. Contoh kasus dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ini, hanya semacam pengulangan kisah-kisah sebelumnya.

Bahkan kasus ketidakadilan penerimaan murid baru, sudah dimulai sejak kelas 1 SD, juga ketika mereka hendak meneruskan SMP. Banyak korban bisa bercerita mengenai hal itu, sekiranya kita ngomong soal ‘wajib belajar’ 9 tahun.

Nentuin wajib belajar dengan sistem seleksi itu aneh. Kalau mau diselaraskan dengan maksud dan tujuan, semua anak dalam umur wajib belajar wajib ditampung di sekolah yang wajib diadakan oleh negara. Terapkan zonasi administratif, yang lebih mudah daripada pusing dengan zonasi jarak. Kalau satu wilayah perbandingan jumlah wajib belajar dan jumlah sekolah tak sebanding, mengatur persebaran guru lebih mudah daripada persebaran peserta didik.

Mestinya tak ada aturan batas nilai atas atau bawah. Kayak ngatur tarif bus AKAP saja. Negara wajib menampung usia anak wajib belajar, siapapun dan apapun. Kalau mau menerapkan sistem seleksi atau eksklusivisme, bikin sekolah laboratorium. Hanya untuk mereka yang pintar, atau bahkan hanya untuk mereka yang bodoh. Hal itu untuk mengantisipasi perbandingan timpang pada masing-masing zonasi. Kecuali, wajib belajar tak wajib sekolah!

Ketika Jokowi mengangkat Tito Karnavian, Fachrur Rozi, Erick Thohir, dr. Terawan, dari Nadiem Makarim pun kita harap muncul gebrakan. Tapi kalau takut dirisak (dibully) kaum sodrun dan kadrun, mending ngurusin gojek lagi saja. Gimana para gojeker itu diajari adab berlalu-lintas. Tak gampang main keroyok, karena solidaritas korp, ketika sesama gojeker dipersalahkan masyarakat atas pelayanan buruk mereka. Itu saja sih, Mas Menteri. 

@sunardianwirodono