Semua stakeholder, terutama Kemendikbudristek, Kemenag RI dan lembaga negara terkait harus bijaksana dan berani melakukan terobosan hukum untuk mengakomodir eksistensi DTNPNS.
Ikatan Dosen Tetap Non-PNS RI (IDTN-PNS) meminta dukungan atas perubahan/alih status menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). Karena regulasi terkait PPPK Tahun 2018 di dalamnya tidak mengakomodir DTNPNS, dan kedudukan DTNPNS tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Demikian yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (30/3/2022).
“Peraturan perundang-undangan di bawahnya (Permendikbud RI Nomor 84 Tahun 2013, Permenag Nomor 3 Tahun 2016), bukanlah merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan di atasnya yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,” demikian Moh. Nor Afandi selaku Ketua DPP IDTPNS-RI dan Sekretaris Jenderal IDTN-PNS Muhtarom saat RDPU di Komisi X DPR RI tersebut.
“Adanya moraturium penerimaan CPNS dan tuntutan akan akreditasi membolehkan Perguruan Tinggi merekrut Dosen Tetap Non PNS, sehingga terjadi diskriminasi status kepegawaian, ketidakjelasan karir dan minimnya tingkat kesejahteraan bagi DTN-PNS,” tambah anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi.
Menurut Bang Pur – sapaan akrab politisi Golkar itu, keluarnya PP No.49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja membuat status DTNPNS semakin tidak jelas. Apalagi, mulai tahun 2023 nanti nomenklatur yang ada hanya PNS dan PPPK.
“Jadi, alih status DTNPNS menjadi ASN PPPK menciptakan rasa adil bagi dosen profesional. Sungguh memprihatinkan, Kemendikbudristek RI membuat terobosan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang prestisius, tapi DTNPNS sebagai bagian inhern civitas akademika masih berjuang dengan ketidakjelasan status, administrasi terkait regulasi serta tingkat kesejahteraan yang rendah,” jelas Bang Pur lagi.
Dikatakan, jika masalah mendasarnya ada pada regulasi yang menjadi pijakannya. “Bisa kita bayangkan bagaimana nasib bangsa ke depan, jika DTNPNS yang berjumlah sekitar 9500 orang lebih itu tidak menjalankan Tupoksinya, maka dampaknya akan luar biasa bagi pendidikan tinggi,” ungkapnya.
Karena itu, Bang Pur berharap semua stakeholder, terutama Kemendikbudristek, Kemenag RI dan lembaga negara terkait harus bijaksana dan berani melakukan terobosan hukum untuk mengakomodir eksistensi DTNPNS. “Kemendikbudristek, Kemenag RI dan pihak terkait harus bisa membuat terobosan hukum untuk memastikan status DTNPNS itu,” pungkasnya.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews