Implementasi Pendidikan Tauhid dalam Sistem Pendidikan Nasional

Berdasarkan ajaran Islam dan UU sistem Pendidikan Nasional, Ilmu Tauhid berada pada urutan nomor satu sehingga menjadi kewajiban pribadi muslim (fardu ‘ain) untuk mempelajarinya.

Senin, 25 Oktober 2021 | 10:23 WIB
0
264
Implementasi Pendidikan Tauhid dalam Sistem Pendidikan Nasional
Seminar Nasional Pendidikan Agama Islam Pascasarjana IAIN Metro

 Di dalam Islam Tauhid adalah perintah pertama dan terbesar - dan lawannya syirik adalah dosa terbesar. Itulah sebabnya inti dakwah para Nabi dan Rasul adalah tauhid (sebagaimana termaktub dalam QS. An Biya’: 25) Nabi Muhammad SAW, dalam pembangunan umat dan bangsa, maka yang pertama dibangun sampai 13 tahun lamanya di periode Makkah hanyalah Pendidikan Tauhid terlebih dahulu.

Bangsa Indonesia sangat bersyukur bahwa Vitalnya Pendidikan Tauhid ternyata dinyatakan secara intrinsik dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Indonesia.

Mulai dari pasal 1 ayat 1,  disebutkan bahwa indikator utama dari pengertian pendidikan nasional adalah pendidikan tauhid. Mengembangkan potensi peserta didik yaitu spiritual keagamaannnya.

Begitu juga tujuan utama pendidikan nasional sebagaimana  pasal 3 ayat 1 yaitu iman takwa dan akhlak mulia.

Manusia ibarat sepohon kayu dengan akarnya adalah akidah, batangnya adalah kefarduan, dan daun-daunnya adalah amalan sunat, sedangkan buah atau bunganya ialah akhlak.

Namun bagaimana akhlak bangsa kita hari ini?

Belajar tauhid tentu akan lahir pribadi-pribadi bertauhid, akan tetapi apa relaitanya dalam kehidupan bangsa Indonesia hari ini?

Berdasarkan ajaran islam dan UU sistem Pendidikan Nasional- jelas bahwa Ilmu Tauhid berada pada urutan nomor satu dan urusan maha penting, sehingga menjadi kewajiban bagi setiap pribadi muslim (fardu ‘ain) untuk mempelajarinya.

Oleh sebab itu bagi Pengambil kebijakan Pendidikan, pengelola pendidikan baik di perguruan tinggi maupun sekolah, tentu sudah sewajibnya juga menjadikan pendidikan tauhid adalah sesuatu yang pundamental dan sangat vital, yang dapat dibuktikan wujud vitalnya tesebut yaitu wajib disertai dengan berbagai kebijakan untuk mengimplemenatasikannnya, sehingga tauhid betul-betul berfungsi sebagai syarat pokok bagi kesuksesan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana dalam bukunya Dr. Sofyan bin Fuad Baswedan “TAUHID BERES, maka NEGARA SUKSES”.

***