Filosofi Lele dan Ikan Koi

Rasanya tetap harus dicari solusinya, agar tindak kekerasan seperti beberapa hari lalu, tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan struktural dan kultural.

Sabtu, 17 Oktober 2020 | 09:26 WIB
0
204
Filosofi Lele dan Ikan Koi
Pelajar ikut-ikutan berdemo (Foto: Kompas.com)

Guru yang baik, benar sekali yang pernah Guru sampaikan beberapa waktu lalu bahwa masih banyak anggota masyarakat—bahkan dari kalangan terpelajar dan juga kaum elite masyarakat dan politik—ngugemi, memegang, mempedomani filosofi lele: makin hidup kalau lingkungannya, tempat dia hidup itu kotor; semakin lahap makan dan semakin hidup berada di dalam air yang kotor dan berkembang biak.

Bukan mustahil karenanya, lingkungan yang sudah bersih dibuat kotor, dibikin hancur-hancuran, dirusak, diporak-porandakan, dibakar, dan diciptakan suasana chaos (yang dalam bahasa Indonesia berarti: sengkarut, kekacau-balauan, kekisruhan, kalibut, khaos). Kata chaos berasal dari kata dalam bahasa Latin yakni chaos (bahasa Yunani Khaos) yang berarti  ruangan kosong tak terbatas sebagai kerajaan kegelapan; dunia bawah; tubir; jurang yang tidak terhingga dalamnya.

Guru, Yogyakarta tempat Guru tinggal, tidak luput dari jamahan “kuasa kegelapan” itu pada tanggal 8 Oktober kemarin. Seperti di banyak kota, di Yogyakarta juga terjadi demonstrasi menolak Omnibus Law, UU Cipta Karya.

Saya masih ingat, Guru pernah mengatakan, sebenarnya, berdemonstrasi tidak apa-apa. Sebab, bukankah demonstrasi adalah implementasi demokrasi Pancasila seperti yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pasal itu dinyatakan, ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”; Dan, dipertegas Pasal 28 E Ayat 3 UUD Tahun 1945, berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.“

Dasar hukum tersebut masih dipertegas dengan Ketetapan MPR No. XVII/ MPR/ 1998 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kemerdekaan, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Guru,  masih meyakinkan kami semua bahwa ada lagi dasar hukummya kebebasan  menyampaikan pendapat: yakni, UU No. 9 tahun 1998 Pasal 9 (1) bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:a).unjuk rasa atau demonstrasi; b).pawai; c).rapat umum; dan atau d).mimbar bebas.

Saya sepakat dengan guru bahwa sampai di sini, tidak ada masalah. Lalu, Guru mengatakan, demonstrasi itu menjadi masalah ketika dilakukan dengan cara-cara anarkis: merusak fasilitas publik, dengan cara antara lain membakar, vandalisme, bahkan melakukan tindak kekerasan terhadap aparat atau siapa saja yang menentangnya.

“Inilah yang membuat Walikota Surabaya, Bu Risma marah besar terhadap seorang demonstran yang ditangkap karena merusak fasilitas umum,” kata  Guru kepada kami. 

Salah seorang teman, ketika itu mengatakan: Guru, bukankah selama ini demonstrasi dianggap media yang sangat efektif; antara lain untuk memaksakan kehendak.

Lalu  Guru mengatakan: Kalian harus ingat bahwa demonstrasi yang dilakukan dengan kekerasan dan kerusuhan, tentu tidak efektif lagi. Bukankah, segala bentuk tindakan kekerasan hampir pasti bersifat destruktif. Tindakan semacam itu tidak mengindahkan rasionalitas pikiran manusia, dan  menafikan sistem nilai yang ada.

Seorang teman lain bertanya: Guru, apakah tindakan kekerasan, kerusuhan, destruktif seperti itu adalah the nature of man? Sifat dasar manusia? Gustave Le Bon (1841-1931, psikolog sosial Perancis), Thomas Hobbes (1588-1679, filsuf dari Inggris, yang terkenal dengan homo homini lupus, manusia adalah serigala terhadap sesamanya), dan Emile Durkheim (1858 – 1917) sosiolog Perancis memang mengkaitkan kekerasan dalam perspektif the nature of man, sifat dasar manusia sebagai homo sapiens, babarianisme, anomie.

Guru senang mendengar pertanyaan itu. Dan menjawabnya: Dalam konteks kerusuhan, tindakan anarkis dalam demonstrasi di berbagai kota seperti Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Surabaya dan kota-kota lainnya, homo sapiens (orang-orang bijak) telah menjelma menjadi homo brutalis (manusia keji).

Mereka telah menafikan nilai-nilai keadaban, nilai-nilai kehidupan, nilai-nilai kebersamaan yang pada ujungnya mengaburkan motif dan tujuan mereka turun ke jalan. Bahkan, ada yang tidak tahu apa yang mereka demo, seperti terungkap dalam wawancara Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan sejumlah demonstran yang ditangkap.

Akal budi, yang telah menjadi sumber kekuatan yang memilah manusia dari kesatuan asalinya dengan alam sehingga manusia meninggalkan tahap keberadaannya sebagai binatang, seperti lumpuh, tak berdaya menghadapi kehendak dahsyat untuk mengikuti naluri instinktif hewani yang tak terkendali. Itu yang terjadi kemarin dulu di beberapa kota.

Guru, kata saya menyela omongannya, kita telah menjadi saksi bagaimana manusia menempatkan diri di atas kehidupan, dan menghancurkannya. Dan yang lebih mengerikan lagi, Guru, semua itu terjadi menurut Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X, “by designed. Sayayakin….semua dengankekerasan.Di mana pun, di propinsi manapun itu dilakukan.”

Bila memang seperti itu, kata  Guru, maka, tujuan mereka tercapai: membuat kerusuhan, khaos, hancur-hancuran, rusak-rusakkan. Jadi, kalau anarkisme itu “by designed” maka demonstrasi menolak Omnibus Law, hanyalah sebagai kendaraan saja, kereta kudanya saja.  

Sangat masuk akal kalau Sultan Hamengkubuwono kemudian mengatakan, “…lawan saja mereka, tapi harus sepengetahuan aparat. Tidak boleh bekerja sendiri.” Sebab, merusak bukan “karakter kita.”

Saya masih bertanya: Bagaimanakah ini Guru, bukankah kita, Bangsa Indonesia, selalu disebut sebagai bangsa berbudaya, berbudaya adiluhung, tinggi mutunya?

Kata  Guru, dalam budaya yang adiluhung, tentu, kekerasan bukanlah bagian integral dari watak bangsa Indonesia. Akan tetapi, mengapa kekerasan selalu ada dalam hampir setiap demonstrasi, seperti kemarin dulu itu. Apakah kekerasan itu adalah “budaya susupan?”

Perlu kalian camkan, susupan atau tidak, tindakan kekerasan seolah-olah dianggap sebagai sebuah kebiasaan baru dalam menyelesaikan masalah sosial yang muncul di masyarakat saat ini. Kekerasan dianggap sebagai penyelesai akhir masalah, bukan sumber masalah. Dan, hal itu diugemi oleh banyak orang, kalangan, dari yang atas sampai yang bawah atau sebaliknya dari bawah hingga atas.

Hasilnya, ya terjadi anarki, seperti beberapa hari lalu. Kata “anarki”—menurut   Peter Kropotkin (1842-1921) seorang teoritikus gerakan anarki dari Rusia yang begitu kondang—berasal dari kata dalam bahasa Yunani yang berarti “melawan penguasa.” Terma “anarki” secara esensial berarti “tanpa aturan.”

Menurut Pierre-Joseph Proudhon (1809-1865, seorang wartawan dan sosialis libertarian asal Perancis yang doktrin-doktrinnya menjadi dasar teori anarkis), gerakan anarkisme haruslah disandarkan pada kekuatan gerakan massa. Itulah yang terjadi kemarin saat terjadi demonstrasi. Kaum anarkis—yang menurut Sultan Hamengkubuwono X, tindakannya by designed, bukan kepentingan buruh—menyusup masuk dalam demonstrasi menolak Omnibus Law.

Siapa yang men-designed? “Ya, kita tahulah…warga juga tahu…,” kata Guru menirukan Sultan Hamengkubuwono X. Yang pasti, demonstrasi telah dijadikan sebagai alat politik atau alat untuk menyampaikan kepentingan suatu kelompok maupun kepentingan individu yang, tentu, berseberangan dengan pemerintah.

Meskipun demonstrasi merupakan kegiatan yang memiliki landasan hukum, tetapi tidak semua pihak melaksanakan demonstrasi dengan kesadaran hukum yang berlaku di negara ini. Justru sebaliknya, yang terjadi yakni  demonstrasi membangun anarki, meninggalkan nilai-nilai etika, moral, kepantasan, keadaban, dan menabrak begitu saja nilai-nilai kemanusiaan demi nafsu kekuasaan. .

Zaman macam apa ini! Adat macam apa ini! (O Tempora! O mores!, kata Cicero, 106 SM-43 M, seorang negarawan Romawi ketika menyaksikan merosotnya moralitas para politisi, juga elite masyarakat di zamannya yang—meminjam istilahnya Niccolo Machiavelli—menghalalkan segala cara). Ya, zaman macam apa ini, menghalalkan segala cara termasuk cara anarkis untuk mewujudkan tujuannya.

“Zaman Edan!” begitu kata Raden  Ngabehi Ronggowarsito. Di zaman edan ini banyak orang yang ikut “ngedan.”  Dan, hanya orang-orang “edan” dan yang “ngedan” saja, yang masih ngugemi filosofi lele, makin rakus makan, dan makin hidup di lingkungan yang kotor dan membuat kotor. Mereka tidak bisa hidup dengan memegang filosofi ikan koi: hidup dan berkembang baik di lingkungan yang berair bersih.

Mereka lebih suka, ngubek-ubek banyu bening, memperkeruh suasana; nabok nyilih tangan, tidak berani menghadapi lawannya dengan terbuka tetapi menggunakan orang lain dengan cara-cara tersembunyi. Menurut studi orang-orang cerdik-cendikia, agresivitas orang yang secara mental terganggu (edan) tidak lebih berbahaya dibandingkan dengan orang atau kelompok yang alam pikirannya sehat, tetapi “ngedan.” Sebab, “keedanan” mereka terencana, sistimatik, dan berpola dengan rekayasa. Bahasa politiknya “terstruktur, sismatik, dan massif.”

Guru, terlepas dari semua itu yang membuat hati kami sangat sedih mengapa negeri dan bangsa kita menjadi seperti ini? Tetapi, Guru, kami masih terhibur melihat masyarakat Yogya, bergotong-royong membersihkan kotanya yang dibuat porak-poranda oleh kaum anarkis. Yogyakarta bukan Jakarta, Guru!

Meski demikian, kata Guru, rasanya tetap harus dicari solusinya, agar tindak kekerasan seperti beberapa hari lalu, tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan struktural dan kultural (mungkin terlalu mengada-ada, ya). Mengapa, karena kalau itu by designed, bukan tidak mungkin dirancang untuk menimbulkan, meminjam istilah Thomas Hobbes, bellum omnium contra omnes, perang semua melawan semua.

“Artinya, harus ada tindakan tegas, biar tidak ambyar,” kata Guru meminjam istilah yang dipopulerkan Didi Kempot.

***