Dunia Tanpa Tapal Batas

Salah satu yang diamanatkan pada Ditjen Pajak untuk dibenahi adalah teknologi informasi dan basis data.

Senin, 9 Desember 2019 | 15:03 WIB
0
537
Dunia Tanpa Tapal Batas
Larry Page dan Sergey Brin (Foto: Theverge.com)

Kisah ini menceritakan tentang Pheidippide, seorang prajurit Yunani yang harus gugur demi mengemban tugas sebagai penyampai pesan. Mungkin legenda tetapi mungkin juga nyata.

Alkisah ketika dia harus berlari tanpa henti dari kota Marathon, Yunani ke Athena untuk mengabarkan kemenangan Yunani atas pertempuran Marathon. Pertempuran Marathon (Battle of Marathon) terjadi antara tentara Yunani melawan serangan pasukan Persia di Teluk Marathon.

Setelah berhasil menyampaikan pesan tersebut, Pheidippide akhirnya kelelahan dan meninggal dunia. Selang sekian abad kemudian, namanya diabadikan sebagai nama salah satu cabang olahraga atletik yang dilombakan dalam Olimpiade, yaitu: Marathon.

Lomba lari sejauh 42 km dan 195 meter itu masih digiatkan hingga kini, tak hanya menempuh jarak Marathon-Athena saja bahkan meluas ke berbagai belahan dunia lainnya.

Andai saja Pheidippide hidup di era milineal saat ini, dia tentu tak perlu meregang nyawa hanya demi menyampaikan sebuah pesan kemenangan. Berkat kemajuan teknologi, kini setiap orang dapat berkirim pesan dalam sekejap waktu. Berkirim surat elektronik melalui internet dapat dilakukan dalam hitungan menit, memangkas waktu dan biaya yang selama ini harus dikorbankan.

Sebuah peristiwa di belahan bumi utara dapat langsung dikonsumsi penduduk di belahan bumi selatan. Berita menyebar dengan cepat bagai virus yang menjalar. Bumi menjadi tanpa sekat. Tapal batas negara sirna.

Sebuah lompatan besar telah dilakukan Larry Page dan Sergey Brin. Mulanya dua sekawan yang terdaftar sebagai mahasiswa Pascasarjana Doktoral Stanford University di California-Amerika Serikat ini, memiliki mimpi besar untuk menciptakan mesin pencari dan alat indeks bagi semua laman yang tersedia di seluruh dunia. Ide besar mereka akhirnya melahirkan Google.

Melalui Google, Mereka memiliki misi untuk mengumpulkan segala informasi yang ada di seluruh dunia lalu menjadikannya sebagai informasi yang bisa diakses dan dimanfaatkan orang-orang di seluruh belahan bumi. Meskipun ide mereka berdua terkesan gila pada awalnya, pada akhirnya, Google menjelma menjadi mesin pencari yang belum tertandingi hingga kini.

Nama Google sendiri lahir dari sebuah “kecelakaan”. Awalnya kolaborasi bersama antara Larry Page dan Sergey Brin pada 1996 ini dilakukan untuk mengembangkan mesin pencari bernama BackRub. Pengoperasiannya menggunakan server di kampus mereka.

Pada 1997, Larry dan Sergey mengganti nama BackRub menjadi Googol. “Googol” merupakan istilah matematika untuk angka 1 yang diikuti oleh 100 angka nol. Nama ini diambil untuk menjelaskan misi Google sebagai gudang informasi tak terbatas di internet. Lucunya, para investor yang membantu Larry dan Sergey salah mengeja nama Googol menjadi Google, dan terlanjur menuliskannya dalam cek mereka. Akhirnya nama Google diteruskan hingga kini.

Perkembangan pesat Google diiringi dengan ekspansi bisnis dengan memproduksi berbagai layanan produk akuisisi serta mengadakan kerjasama pada mesin pencarinya, yang menjadi inti dari bisnis Google itu sendiri. Google mulai menawarkan software online termasuk surat elektronik, yang dikenal sebagai email. Kehadiran email telah membuat  proses berkirim surat semudah menjentikkan jemari saja. Tinggal tekan tombol klik, pesan dari pengirim segera tiba ke penerima.

Perkembangan teknologi yang terus berlari tanpa henti ini, ikut direspon Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Ditjen Pajak sebagai sebuah instansi besar yang membawahi lebih dari 42 ribu pegawai, telah memanfaatkan kemajuan teknologi informasi ini baik untuk kepentingan internal maupun eksternal.

Dalam segi internal, teknologi menjadi alat untuk menngokohkan sinergi, dan memudahkan penyatuan visi-misi Ditjen Pajak pada unit-unit instansi vertikal yang tersebar di seluruh pelosok tanah air. Dengan adanya kemajuan teknologi, bukan lagi hal yang sulit lagi untuk mensosialisasikan sebuah kebijakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di ujung terluar wilayah Indonesia.

Sementara untuk kepentingan eksternal, dalam rangka memberikan pelayanan prima pada Wajib Pajak, sejak 2005, Ditjen Pajak mulai memperkenalkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara daring, yang dikenal sebagai e-Filling.

Pelaporan SPT melalui e-Filing merupakan salah satu bukti pemanfaatan hadirnya teknologi Google, di mana setiap Wajib Pajak diharuskan membuat alamat email untuk memperoleh  Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. Dengan EFIN seorang Wajib Pajak dapat melaporkan SPT-nya secara daring.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 mengatur tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Dalam perkembangannya, Ditjen Pajak kemudian mengembangkan aplikasi e-Filing milik pemerintah yang dapat diakses melalui laman Ditjen Pajak.

Penyampain SPT secara daring telah memangkas biaya kepatuhan yang selama ini harus ditanggung Wajib Pajak. Wajib Pajak tak perlu lagi antri berjam-jam lagi di Kantor Pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Mereka tak perlu lagi menggunakan berlembar-lembar  kertas hanya untuk melaporkan pajaknya. Maka, konsep ramah lingkungan Google telah diadopsi.  

Penyempurnaan terus dilakukan Ditjen Pajak. Reformasi di bidang perpajakan  dipercepat, untuk mengimbangi kemajuan teknologi yang kian cepat berlari. Bahkan amanat reformasi itu dikeluarkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia selaku pimpinan komando tertinggi dalam Perpres nomor 40 tahun 2018.

Salah satu yang diamanatkan pada Ditjen Pajak untuk dibenahi adalah teknologi informasi dan basis data. Pembenahan teknologi informasi dan basis data dilakukan agar data perpajakan menjadi lebih terintegrasi, sehingga terjadi sinergi yang optimal antar lembaga. Sinergi yang optimal akan melenyapkan sekat-sekat yang selama ini membatasi gerak langkah Ditjen Pajak. Maka konsep dasar Google pun diadopsi dalam perpajakan: dunia tanpa tapal batas.

***

Keterangan: Telah dimuat di Internal Tax Magazine edisi IV/2019 (hal 47)